PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkotika berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pangeran Hidayat.
Di mana, salah seorang pelaku bernama Reza, merupakan pecatan Polri sejak Mei 2021 lalu. Penangkapan keduanya berkat pantauan CCTV yang sudah terpasang di daerah rawan peredaran narkoba tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam sebuah konferensi pers, Kamis (29/7). Diceritakan dia, tim dari Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Pangeran Hidayat pada Rabu (21/7). Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah buah rumah.
"Di dalam rumah tersebut berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama MR (Reza, red) dan AS," ujar Sunarto.
Dari hasil penggeledahan kamar depan rumah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, tim berhasil menemukan tiga paket sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening. Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada pemilik barang di atas yang diketahui bernama APP yang berhasil diamankan di Perum Jambu Resident Kecamatan Payung Sekaki.
"Dari pengakuan tersangka APP diperintahkan oleh NOV (DPO) untuk mengantar barang ke tersangka Reza," paparnya.
Kemudian pada Senin (26/7), sekitar pukul 22.10 WIB, tersangka Reza mencoba melarikan diri dari mobil ketika tim sedang melakukan pengerebekan di rumah NOV (DPO) di Tanjung Palas. Namun segera dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas sehingga berhasil dilumpuhkan dan segera dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkotika berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pangeran Hidayat.
Di mana, salah seorang pelaku bernama Reza, merupakan pecatan Polri sejak Mei 2021 lalu. Penangkapan keduanya berkat pantauan CCTV yang sudah terpasang di daerah rawan peredaran narkoba tersebut.
- Advertisement -
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam sebuah konferensi pers, Kamis (29/7). Diceritakan dia, tim dari Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Pangeran Hidayat pada Rabu (21/7). Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah buah rumah.
"Di dalam rumah tersebut berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama MR (Reza, red) dan AS," ujar Sunarto.
- Advertisement -
Dari hasil penggeledahan kamar depan rumah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, tim berhasil menemukan tiga paket sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening. Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada pemilik barang di atas yang diketahui bernama APP yang berhasil diamankan di Perum Jambu Resident Kecamatan Payung Sekaki.
"Dari pengakuan tersangka APP diperintahkan oleh NOV (DPO) untuk mengantar barang ke tersangka Reza," paparnya.
Kemudian pada Senin (26/7), sekitar pukul 22.10 WIB, tersangka Reza mencoba melarikan diri dari mobil ketika tim sedang melakukan pengerebekan di rumah NOV (DPO) di Tanjung Palas. Namun segera dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas sehingga berhasil dilumpuhkan dan segera dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.(nda)