Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kemenag Kota Belum Bahas Pelaksanaan Iduladha

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru belum membahas tentang pelaksanaan salat Iduadha 1442 H dan pemotongan hewan kurban. Penentuan lokasi salat Id diserahkan kepada tim Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Kementerian Agama RI sendiri sebenarnya telah  menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. Namun, sampai saat ini, Kemenag Pekanbaru belum membahasnya lebih lanjut.

"Hingga saat ini belum ada pembahasan/rapat Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan pihak terkait seperti Satgas Covid-19, pengurus masjid dan lain-lain terkait tentang tata cara pelaksanaan salat Iduladha1441 H," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs HA Karim MPdI kepada Riau Pos, Selasa (29/6).

Baca Juga:  Kenali Bahaya Hipertensi yang Bisa Sebabkan Komplikasi

Menurut Karim, keputusan pelaksanaan salat Id apakah di masjid atau di lapangan tergantung kepada Wali Kota Pekanbaru. Dengan mempertimbangkan zona penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.

"Belum tahu apakah pelaksanaan (Salat Id, red) di masjid atau di lapangan. Kalau di daerah lain dilaksanakan di masjid, bahkan juga di surau/musala. Tujuannya agar memecah jamaah atau memecah kerumunan," jelasnya.

Ditegaskannya, memang dari Kementerian Agama telah  menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan salat Idul adha 1442 H/2021 M namun didaerah (Kota Pekanbaru) belum ada dibahas atau belum ada dibahas duduk bersama.

"Kalau surat edaran dari Kementerian Agama kami sudah dapat, sudah sampai ke masing-masing Kemenag kabupaten/kota," pungkasnya.(dof)

Baca Juga:  Kelangkaan Elpiji Belum Teratasi 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru belum membahas tentang pelaksanaan salat Iduadha 1442 H dan pemotongan hewan kurban. Penentuan lokasi salat Id diserahkan kepada tim Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Kementerian Agama RI sendiri sebenarnya telah  menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. Namun, sampai saat ini, Kemenag Pekanbaru belum membahasnya lebih lanjut.

- Advertisement -

"Hingga saat ini belum ada pembahasan/rapat Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan pihak terkait seperti Satgas Covid-19, pengurus masjid dan lain-lain terkait tentang tata cara pelaksanaan salat Iduladha1441 H," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs HA Karim MPdI kepada Riau Pos, Selasa (29/6).

Baca Juga:  Operasi Lilin, Tetap Tegakkan Prokes 

Menurut Karim, keputusan pelaksanaan salat Id apakah di masjid atau di lapangan tergantung kepada Wali Kota Pekanbaru. Dengan mempertimbangkan zona penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.

- Advertisement -

"Belum tahu apakah pelaksanaan (Salat Id, red) di masjid atau di lapangan. Kalau di daerah lain dilaksanakan di masjid, bahkan juga di surau/musala. Tujuannya agar memecah jamaah atau memecah kerumunan," jelasnya.

Ditegaskannya, memang dari Kementerian Agama telah  menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan salat Idul adha 1442 H/2021 M namun didaerah (Kota Pekanbaru) belum ada dibahas atau belum ada dibahas duduk bersama.

"Kalau surat edaran dari Kementerian Agama kami sudah dapat, sudah sampai ke masing-masing Kemenag kabupaten/kota," pungkasnya.(dof)

Baca Juga:  Lengkungan di Flyover Pasar Pagi Arengka

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari