Rabu, 27 Agustus 2025
spot_img

Kemenag Kota Belum Bahas Pelaksanaan Iduladha

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru belum membahas tentang pelaksanaan salat Iduadha 1442 H dan pemotongan hewan kurban. Penentuan lokasi salat Id diserahkan kepada tim Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Kementerian Agama RI sendiri sebenarnya telah  menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. Namun, sampai saat ini, Kemenag Pekanbaru belum membahasnya lebih lanjut.

"Hingga saat ini belum ada pembahasan/rapat Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan pihak terkait seperti Satgas Covid-19, pengurus masjid dan lain-lain terkait tentang tata cara pelaksanaan salat Iduladha1441 H," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs HA Karim MPdI kepada Riau Pos, Selasa (29/6).

Baca Juga:  Pelabuhan Sungai Duku Belum Beroperasi

Menurut Karim, keputusan pelaksanaan salat Id apakah di masjid atau di lapangan tergantung kepada Wali Kota Pekanbaru. Dengan mempertimbangkan zona penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.

"Belum tahu apakah pelaksanaan (Salat Id, red) di masjid atau di lapangan. Kalau di daerah lain dilaksanakan di masjid, bahkan juga di surau/musala. Tujuannya agar memecah jamaah atau memecah kerumunan," jelasnya.

Ditegaskannya, memang dari Kementerian Agama telah  menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan salat Idul adha 1442 H/2021 M namun didaerah (Kota Pekanbaru) belum ada dibahas atau belum ada dibahas duduk bersama.

"Kalau surat edaran dari Kementerian Agama kami sudah dapat, sudah sampai ke masing-masing Kemenag kabupaten/kota," pungkasnya.(dof)

Baca Juga:  Ranperda RIK Selesai Ditingkat Pansus

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru belum membahas tentang pelaksanaan salat Iduadha 1442 H dan pemotongan hewan kurban. Penentuan lokasi salat Id diserahkan kepada tim Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Kementerian Agama RI sendiri sebenarnya telah  menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. Namun, sampai saat ini, Kemenag Pekanbaru belum membahasnya lebih lanjut.

"Hingga saat ini belum ada pembahasan/rapat Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan pihak terkait seperti Satgas Covid-19, pengurus masjid dan lain-lain terkait tentang tata cara pelaksanaan salat Iduladha1441 H," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs HA Karim MPdI kepada Riau Pos, Selasa (29/6).

Baca Juga:  IKPI Pekanbaru Jalin Kerja Sama dengan IBT Pelita Indonesia

Menurut Karim, keputusan pelaksanaan salat Id apakah di masjid atau di lapangan tergantung kepada Wali Kota Pekanbaru. Dengan mempertimbangkan zona penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.

"Belum tahu apakah pelaksanaan (Salat Id, red) di masjid atau di lapangan. Kalau di daerah lain dilaksanakan di masjid, bahkan juga di surau/musala. Tujuannya agar memecah jamaah atau memecah kerumunan," jelasnya.

- Advertisement -

Ditegaskannya, memang dari Kementerian Agama telah  menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan salat Idul adha 1442 H/2021 M namun didaerah (Kota Pekanbaru) belum ada dibahas atau belum ada dibahas duduk bersama.

"Kalau surat edaran dari Kementerian Agama kami sudah dapat, sudah sampai ke masing-masing Kemenag kabupaten/kota," pungkasnya.(dof)

- Advertisement -
Baca Juga:  Food Court Jual Miras Jadi Sorotan Warnet Membandel Digembok

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru belum membahas tentang pelaksanaan salat Iduadha 1442 H dan pemotongan hewan kurban. Penentuan lokasi salat Id diserahkan kepada tim Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Kementerian Agama RI sendiri sebenarnya telah  menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. Namun, sampai saat ini, Kemenag Pekanbaru belum membahasnya lebih lanjut.

"Hingga saat ini belum ada pembahasan/rapat Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan pihak terkait seperti Satgas Covid-19, pengurus masjid dan lain-lain terkait tentang tata cara pelaksanaan salat Iduladha1441 H," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs HA Karim MPdI kepada Riau Pos, Selasa (29/6).

Baca Juga:  Food Court Jual Miras Jadi Sorotan Warnet Membandel Digembok

Menurut Karim, keputusan pelaksanaan salat Id apakah di masjid atau di lapangan tergantung kepada Wali Kota Pekanbaru. Dengan mempertimbangkan zona penyebaran Covid-19 di suatu wilayah.

"Belum tahu apakah pelaksanaan (Salat Id, red) di masjid atau di lapangan. Kalau di daerah lain dilaksanakan di masjid, bahkan juga di surau/musala. Tujuannya agar memecah jamaah atau memecah kerumunan," jelasnya.

Ditegaskannya, memang dari Kementerian Agama telah  menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan salat Idul adha 1442 H/2021 M namun didaerah (Kota Pekanbaru) belum ada dibahas atau belum ada dibahas duduk bersama.

"Kalau surat edaran dari Kementerian Agama kami sudah dapat, sudah sampai ke masing-masing Kemenag kabupaten/kota," pungkasnya.(dof)

Baca Juga:  Galian Proyek IPAL Sebabkan Parit Berlumpur 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari