Jumat, 5 Juli 2024

Musnahkan Sabu 1 Kg dari Dua Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka pengedar narkoba BZ (38) dan BY (22) yang diamankan di Polsek Sukajadi sejak Kamis (16/1), kini harus menyaksikan barang bukti miliknya 1 kg dimusnahkan. Keduanya lengkap berseragam oranye bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol.

 “Dari berat bersih 1.001,86 gram yang dimusnahkan 1.000,66 gram. Sebab 0,1 gram untuk uji lab dan 0,1 gram untuk barang bukti di pengadilan,” sebut Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Senin (27/1).

- Advertisement -

Lebih jauh, untuk perkara itu Zulfa sapaan akrabnya mengatakan masih dalam pemberkasan. “Masih pemberkasan belum tahap I. Sementara untuk DPO A masih dicari,” imbuhnya.

Hal itu pun diperjelas Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim. Disebutkannya BZ dan BY dijerat pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 jo pasal 131 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Tunawisma yang Pingsan di Halte Panam, Ternyata Positif Corona

Sementara itu, kedua tersangka diringkus di Stadion Utama Riau, Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan. Keduanya mengangkut barang haram dari Medan dengan menggunakan satu unit mobil  Fortuner warna hitam.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka pengedar narkoba BZ (38) dan BY (22) yang diamankan di Polsek Sukajadi sejak Kamis (16/1), kini harus menyaksikan barang bukti miliknya 1 kg dimusnahkan. Keduanya lengkap berseragam oranye bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol.

 “Dari berat bersih 1.001,86 gram yang dimusnahkan 1.000,66 gram. Sebab 0,1 gram untuk uji lab dan 0,1 gram untuk barang bukti di pengadilan,” sebut Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Senin (27/1).

Lebih jauh, untuk perkara itu Zulfa sapaan akrabnya mengatakan masih dalam pemberkasan. “Masih pemberkasan belum tahap I. Sementara untuk DPO A masih dicari,” imbuhnya.

Hal itu pun diperjelas Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim. Disebutkannya BZ dan BY dijerat pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 jo pasal 131 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Perwako PSBB Ditandatangani, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Sementara itu, kedua tersangka diringkus di Stadion Utama Riau, Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan. Keduanya mengangkut barang haram dari Medan dengan menggunakan satu unit mobil  Fortuner warna hitam.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari