PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka pengedar narkoba BZ (38) dan BY (22) yang diamankan di Polsek Sukajadi sejak Kamis (16/1), kini harus menyaksikan barang bukti miliknya 1 kg dimusnahkan. Keduanya lengkap berseragam oranye bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol.
“Dari berat bersih 1.001,86 gram yang dimusnahkan 1.000,66 gram. Sebab 0,1 gram untuk uji lab dan 0,1 gram untuk barang bukti di pengadilan,” sebut Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Senin (27/1).
Lebih jauh, untuk perkara itu Zulfa sapaan akrabnya mengatakan masih dalam pemberkasan. “Masih pemberkasan belum tahap I. Sementara untuk DPO A masih dicari,” imbuhnya.
Hal itu pun diperjelas Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim. Disebutkannya BZ dan BY dijerat pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 jo pasal 131 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, kedua tersangka diringkus di Stadion Utama Riau, Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan. Keduanya mengangkut barang haram dari Medan dengan menggunakan satu unit mobil Fortuner warna hitam.(s)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka pengedar narkoba BZ (38) dan BY (22) yang diamankan di Polsek Sukajadi sejak Kamis (16/1), kini harus menyaksikan barang bukti miliknya 1 kg dimusnahkan. Keduanya lengkap berseragam oranye bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol.
“Dari berat bersih 1.001,86 gram yang dimusnahkan 1.000,66 gram. Sebab 0,1 gram untuk uji lab dan 0,1 gram untuk barang bukti di pengadilan,” sebut Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Senin (27/1).
- Advertisement -
Lebih jauh, untuk perkara itu Zulfa sapaan akrabnya mengatakan masih dalam pemberkasan. “Masih pemberkasan belum tahap I. Sementara untuk DPO A masih dicari,” imbuhnya.
Hal itu pun diperjelas Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim. Disebutkannya BZ dan BY dijerat pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 jo pasal 131 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
- Advertisement -
Sementara itu, kedua tersangka diringkus di Stadion Utama Riau, Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan. Keduanya mengangkut barang haram dari Medan dengan menggunakan satu unit mobil Fortuner warna hitam.(s)