Sabtu, 14 Juni 2025

Abaikan Perwako PHB, 40 Teguran Tertulis Dilayangkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Selama pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104/2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sudah melayangkan 40 teguran. Ini menyasar baik pelaku usaha maupun individu dan perorangan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat ( 26/6) lalu mengatakan, puluhan teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal.

"Ada sekitar 40-an teguran tertulis yang sudah kami berikan kepada pelaku usaha maupun perorangan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB," tegasnya.

Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing.

Baca Juga:  IMB Harga Mati untuk Buka Segel MBC Hotel

Selain itu teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menerapkan physical distancing. Mereka juga dilakukan pendataan.

"Setelah kami berikan teguran, kami cek lagi dan kontrol. Kalau masih bandel, kami bisa cabut izinnya bagi pelaku usaha. Kalau perorangan kami lakukan pemblokiran NIK," imbuhnya.

Pihaknya terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Dia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104/ 2020.

Agus juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.

"Hanya ada satu atau dua, itupun karena mereka tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Lagi, Pemilik Sabu Terjaring Operasi Yustisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Selama pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104/2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sudah melayangkan 40 teguran. Ini menyasar baik pelaku usaha maupun individu dan perorangan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat ( 26/6) lalu mengatakan, puluhan teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal.

"Ada sekitar 40-an teguran tertulis yang sudah kami berikan kepada pelaku usaha maupun perorangan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB," tegasnya.

Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing.

Baca Juga:  300 Pedagang Sekitar STC Segera Direlokasi

Selain itu teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menerapkan physical distancing. Mereka juga dilakukan pendataan.

"Setelah kami berikan teguran, kami cek lagi dan kontrol. Kalau masih bandel, kami bisa cabut izinnya bagi pelaku usaha. Kalau perorangan kami lakukan pemblokiran NIK," imbuhnya.

Pihaknya terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Dia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104/ 2020.

Agus juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.

"Hanya ada satu atau dua, itupun karena mereka tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Lakukan Mutasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Selama pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104/2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sudah melayangkan 40 teguran. Ini menyasar baik pelaku usaha maupun individu dan perorangan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat ( 26/6) lalu mengatakan, puluhan teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal.

"Ada sekitar 40-an teguran tertulis yang sudah kami berikan kepada pelaku usaha maupun perorangan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB," tegasnya.

Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Lakukan Mutasi

Selain itu teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menerapkan physical distancing. Mereka juga dilakukan pendataan.

"Setelah kami berikan teguran, kami cek lagi dan kontrol. Kalau masih bandel, kami bisa cabut izinnya bagi pelaku usaha. Kalau perorangan kami lakukan pemblokiran NIK," imbuhnya.

Pihaknya terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Dia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104/ 2020.

Agus juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.

"Hanya ada satu atau dua, itupun karena mereka tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Diserahkan ke JPU
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari