Jumat, 5 Juli 2024

Pemprov Pilih Opsi Kembalikan Tanah dengan Mekanisme Eksekusi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memastikan tidak melakukan ganti rugi terhadap sengketa lahan di Universitas Riau (Unri). Pasalnya, Pemprov sudah mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan. 

Hal itu diketahui berdasarkan surat Nomor : 180/HK/87 yang dilayangkan Gubernur Riau, Syamsuar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tertanggal 16 Januari 2020 lalu. Surat ini tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inckraht. 

- Advertisement -

Dalam surat tersebut, bahwa  terhadap Putusan nomor : 75/PDT.G/2007/PN.PBR dengan objek sengketa tanah Unri. Atas putusan yang telah inckraht terhadap perkara tersebut Pemprov Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan. Mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan dikarenkan objek sengketa telah pernah diganti rugi.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Dwi Agus Afrianto mengakui, pihaknya telah menerima surat tersebut dari Pemprov Riau. Dikatakan dia, surat itu masuk ke Korps Adhyaksa Riau pada pekan lalu.

"Kita ada terima surat dari Pemprov Riau. Surat itu terkait  opsi yang akan diambil  Pemprov untuk pelaksanaan putusan masalah sengketa tanah di UNRI, yakni menyerahkan lahan kepada pihak penggugat (PT Hasrat Tata Jaya, red)," ungkap Dwi Agus, Selasa (28/1) kemarin.

- Advertisement -

Disampaikan Dwi Agus, pihaknya selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Riau bakal mengundang kedua kedua belah pihak atas opsi yang sudah diambil pihak Pemprov Riau. Kedua belak pihak ini antara Pemprov Riau dan PT HTJ selaku penggugat yang ditetapkan sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut.

Baca Juga:  Pansus Temukan Kebocoran Retribusi Sampah

"Kami sifatnya sebagai penerima kuasa, intinya melaksanakan apa yang menjadi keinginan pihak principal. Sambil nanti mungkin kita akan memberikan beberapa guiding, atau rambu-rambu dari sisi yuridisnya. Konsekuensinya seperti apa," paparnya. 

Selain itu, kata Dwi Agus, pihaknya memberikan gambaran-gambaran terhadap opsi yang ambil oleh pemberi SKK. Gambaran ini terkait dampak yang akan terjadi kemudian harinya. "Kita akan segera agendakan pertemuan kedua belah pihak," singkat Dwi Agus. 

Terpisah, kuasa hukum PT HTJ, Nuriman mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana dari Kejati Riau. Ditambah dia, pihaknya bersedia hadir jika diundang  "Kita akan datang (jika diundang). Kita ingin persoalan ini segera selesai," kata Nurhiman.

Dia pun menyambut baik keinginan Pemprov Riau untuk menyerahkan lahan tersebut. Namun itu harus dilakukan secara sukarela di hadapan pengadilan.  "Kalau mereka menyerahkan lahan, cuma prosesnya tentu tidak melalui eksekusi lagi. Melainkan penyerahan secara sukarela di hadapan pengadilan. Karena eksekusi pengadilan sudah ditetapkan dengan ganti rugi," terangnya.

Baca Juga:  Tak Hadir Hearing, Izin Gojek Dipertanyakan

"Kalau Pemprov begitu beritikad baik, ayo sama-sama kita datang ke pengadilan, serah terima di hadapan pengadilan," sambung dia.

Terkait dengan adanya bangunan di atas lahan tersebut, Nuriman mengatakan hal itu bisa dibicarakan kemudian. Yang penting, lahan tersebut diserahkan dulu ke pihak PT HTJ. "Soal bangunan, oke nanti kita bicarakan. Yang kosong serahkan dulu, kan begitu prosesnya. Sesuai undang-undang, pengadilan mempunyai kewenangan mutlak (untuk melakukan eksekusi termasuk merobohkan bangunan,red). Tidak ada perbedaan di mata hukum," jelas Nuriman.

Objek tanah sengketa dengan luas total 176.030 meter persegi berada di kawasan kampus Unri. Lahan itu, kini dikuasai PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) setelah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Baik dari tingkatan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

Hasil putusan, Pemprov Riau diberikan dua opsi, antara membayar ganti rugi sebesar Rp36,9 miliar atau mengembalikan lahan tersebut kepada PT HTJ. Namun, Pemprov memilih mengembalikan lahan tersebut ke PT HTJ. Kondisi berdampak pada gedung Fakultas Hukum dan Auditorium bakal terancam dirobohkan.

Objek sengketa lahan ini sertifikat hak pakai nomor 14 tahun 2002 atas nama Pemprov Riau dan sertifikat hak pakai nomor 15 tahun 2002 atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memastikan tidak melakukan ganti rugi terhadap sengketa lahan di Universitas Riau (Unri). Pasalnya, Pemprov sudah mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan. 

Hal itu diketahui berdasarkan surat Nomor : 180/HK/87 yang dilayangkan Gubernur Riau, Syamsuar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tertanggal 16 Januari 2020 lalu. Surat ini tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inckraht. 

Dalam surat tersebut, bahwa  terhadap Putusan nomor : 75/PDT.G/2007/PN.PBR dengan objek sengketa tanah Unri. Atas putusan yang telah inckraht terhadap perkara tersebut Pemprov Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan. Mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan dikarenkan objek sengketa telah pernah diganti rugi.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Dwi Agus Afrianto mengakui, pihaknya telah menerima surat tersebut dari Pemprov Riau. Dikatakan dia, surat itu masuk ke Korps Adhyaksa Riau pada pekan lalu.

"Kita ada terima surat dari Pemprov Riau. Surat itu terkait  opsi yang akan diambil  Pemprov untuk pelaksanaan putusan masalah sengketa tanah di UNRI, yakni menyerahkan lahan kepada pihak penggugat (PT Hasrat Tata Jaya, red)," ungkap Dwi Agus, Selasa (28/1) kemarin.

Disampaikan Dwi Agus, pihaknya selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Riau bakal mengundang kedua kedua belah pihak atas opsi yang sudah diambil pihak Pemprov Riau. Kedua belak pihak ini antara Pemprov Riau dan PT HTJ selaku penggugat yang ditetapkan sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut.

Baca Juga:  Warga Jangan Bandel, Patuhi Prokes

"Kami sifatnya sebagai penerima kuasa, intinya melaksanakan apa yang menjadi keinginan pihak principal. Sambil nanti mungkin kita akan memberikan beberapa guiding, atau rambu-rambu dari sisi yuridisnya. Konsekuensinya seperti apa," paparnya. 

Selain itu, kata Dwi Agus, pihaknya memberikan gambaran-gambaran terhadap opsi yang ambil oleh pemberi SKK. Gambaran ini terkait dampak yang akan terjadi kemudian harinya. "Kita akan segera agendakan pertemuan kedua belah pihak," singkat Dwi Agus. 

Terpisah, kuasa hukum PT HTJ, Nuriman mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana dari Kejati Riau. Ditambah dia, pihaknya bersedia hadir jika diundang  "Kita akan datang (jika diundang). Kita ingin persoalan ini segera selesai," kata Nurhiman.

Dia pun menyambut baik keinginan Pemprov Riau untuk menyerahkan lahan tersebut. Namun itu harus dilakukan secara sukarela di hadapan pengadilan.  "Kalau mereka menyerahkan lahan, cuma prosesnya tentu tidak melalui eksekusi lagi. Melainkan penyerahan secara sukarela di hadapan pengadilan. Karena eksekusi pengadilan sudah ditetapkan dengan ganti rugi," terangnya.

Baca Juga:  Seleksi Guru SMA Plus Riau Dibuka

"Kalau Pemprov begitu beritikad baik, ayo sama-sama kita datang ke pengadilan, serah terima di hadapan pengadilan," sambung dia.

Terkait dengan adanya bangunan di atas lahan tersebut, Nuriman mengatakan hal itu bisa dibicarakan kemudian. Yang penting, lahan tersebut diserahkan dulu ke pihak PT HTJ. "Soal bangunan, oke nanti kita bicarakan. Yang kosong serahkan dulu, kan begitu prosesnya. Sesuai undang-undang, pengadilan mempunyai kewenangan mutlak (untuk melakukan eksekusi termasuk merobohkan bangunan,red). Tidak ada perbedaan di mata hukum," jelas Nuriman.

Objek tanah sengketa dengan luas total 176.030 meter persegi berada di kawasan kampus Unri. Lahan itu, kini dikuasai PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) setelah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Baik dari tingkatan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

Hasil putusan, Pemprov Riau diberikan dua opsi, antara membayar ganti rugi sebesar Rp36,9 miliar atau mengembalikan lahan tersebut kepada PT HTJ. Namun, Pemprov memilih mengembalikan lahan tersebut ke PT HTJ. Kondisi berdampak pada gedung Fakultas Hukum dan Auditorium bakal terancam dirobohkan.

Objek sengketa lahan ini sertifikat hak pakai nomor 14 tahun 2002 atas nama Pemprov Riau dan sertifikat hak pakai nomor 15 tahun 2002 atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari