Minggu, 7 Juli 2024

118 WBP Pekanbaru Terima Remisi Khusus Natal

KOTA (RIAUPOS.CO) – Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh dengan kebahagiaan bagi umat Nasrani. Kebagiaan itu pun ikut dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sebanyak 118 orang WBP pemeluk agama Kristen dan Katolik di Rutan Kelas I Pekanbaru menerima remisi khusus Natal 2021. Dari 118 tersebut, 5 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas. Dan 113 mendapat  RK I atau mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

- Advertisement -

Pemberian remisi khusus ini langsung diberikan oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi, Sabtu (25/12) kemaren.

Baca Juga:  2022, Tiga Koridor Angkutan Feeder Dibuka

M Lukman mengatakan, walaupun pada kesempatan kali ini warga binaan tidak dapat merayakan Natal bersama keluarga namun para warga binaan tetap dapat merasakan kehadiran Tuhan di tengah-tengah mereka. "Mari kita bersama-sama berdoa agar pandemi ini segera berlalu agar warga binaan dapat bertemu kembali dengan keluarganya," ujar M Lukman.

Karutan menambahkan, remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

"Saya mengucapkan terima kasih karena selama ini WBP Kristiani telah menunjukkan perilaku baik," pungkasnya.(dof)

KOTA (RIAUPOS.CO) – Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh dengan kebahagiaan bagi umat Nasrani. Kebagiaan itu pun ikut dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sebanyak 118 orang WBP pemeluk agama Kristen dan Katolik di Rutan Kelas I Pekanbaru menerima remisi khusus Natal 2021. Dari 118 tersebut, 5 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas. Dan 113 mendapat  RK I atau mendapatkan pengurangan masa tahanan mulai 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

Pemberian remisi khusus ini langsung diberikan oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi, Sabtu (25/12) kemaren.

Baca Juga:  2022, Tiga Koridor Angkutan Feeder Dibuka

M Lukman mengatakan, walaupun pada kesempatan kali ini warga binaan tidak dapat merayakan Natal bersama keluarga namun para warga binaan tetap dapat merasakan kehadiran Tuhan di tengah-tengah mereka. "Mari kita bersama-sama berdoa agar pandemi ini segera berlalu agar warga binaan dapat bertemu kembali dengan keluarganya," ujar M Lukman.

Karutan menambahkan, remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya mengucapkan terima kasih karena selama ini WBP Kristiani telah menunjukkan perilaku baik," pungkasnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari