Senin, 1 Juli 2024

26 WNA Dideportasi 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak Januari 2020, sudah 26 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Kota Pekanbaru. Mereka dideportasi karena tidak taat administrasi dan peraturan.

"Untuk penegakan hukum yang berlaku di Kantor Imigrasi Pekanbaru, ada 26 WNA dideportasi," sebut Kepala Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru Idul Adheman melalui Kepala TU Syafriadi Lubis, kemarin.

- Advertisement -

Dirincikannya, pada Januari 2020 terdapat 15 WNA dari berbagai negara yang dideportasi yakni Malaysia dua orang, Taiwan 12 orang, dan satu orang dari Bangladesh.

Lanjut, pada Maret 2020 terdapat dua orang asal India dideportasi. Begitu juga pada Agustus 2020 terdapat satu orang Bangladesh yang dideportasi.

Kembali, sebanyak lima WNA asal Bangladesh dideportasi pada Oktober 2020. Terakhir, pada Desember 2020 tiga orang Malaysia dideportasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tenayan Raya Kembali Juara Umum MTQ

Ditanya, dari banyaknya yang dideportasi apakah terkena hukum atau pro justisia ke pengadilan? Syafriadi sebut tidak. Lantaran, tidak cukup bukti sehingga hanya dilakukan deportasi sebagai fungsi keamanan negara. 

Pihaknya pun bekerja sama dengan Bandara SSK II Pekanbaru dalam pengawasan. Sehingga, begitu terdapat yang menyalahi prosedur bisa langsung dideportasi.(sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak Januari 2020, sudah 26 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Kota Pekanbaru. Mereka dideportasi karena tidak taat administrasi dan peraturan.

"Untuk penegakan hukum yang berlaku di Kantor Imigrasi Pekanbaru, ada 26 WNA dideportasi," sebut Kepala Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru Idul Adheman melalui Kepala TU Syafriadi Lubis, kemarin.

Dirincikannya, pada Januari 2020 terdapat 15 WNA dari berbagai negara yang dideportasi yakni Malaysia dua orang, Taiwan 12 orang, dan satu orang dari Bangladesh.

Lanjut, pada Maret 2020 terdapat dua orang asal India dideportasi. Begitu juga pada Agustus 2020 terdapat satu orang Bangladesh yang dideportasi.

Kembali, sebanyak lima WNA asal Bangladesh dideportasi pada Oktober 2020. Terakhir, pada Desember 2020 tiga orang Malaysia dideportasi.

Baca Juga:  RSD Madani Grand Opening Akhir Maret

Ditanya, dari banyaknya yang dideportasi apakah terkena hukum atau pro justisia ke pengadilan? Syafriadi sebut tidak. Lantaran, tidak cukup bukti sehingga hanya dilakukan deportasi sebagai fungsi keamanan negara. 

Pihaknya pun bekerja sama dengan Bandara SSK II Pekanbaru dalam pengawasan. Sehingga, begitu terdapat yang menyalahi prosedur bisa langsung dideportasi.(sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari