Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Diperpanjang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru dipastikan tak berubah dari rencana semula. Meski begitu, karena pandemi Covid-19, waktu penerimaan diperpanjang.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (27/5). "Tetap seperti biasa.  (PPDB, red), dilaksanakan awal Juli. Hanya waktunya kita tambah," katanya.

Dia melanjutkan, jika pada kondisi normal PPDB hanya tiga hari, maka tahun ini diperpanjang menjadi sepekan.

"Kalau kemarin tiga hari sekarang sepekan. Dari 1 sampai 7 Juli," imbuhnya.

Perpanjangan diberikan karena PPDB tidak bisa sepenuhnya dilakukan lewat online. Di sisi lain, saat orang tua wali datang ke sekolah protokol kesehatan harus diterapkan.

Baca Juga:  Dana Abadi Pesantren Belum Ada Juknis

"Kita tidak bisa online semua. Nanti diatur. Mungkin 25 orang satu hari. Protokol kesehatannya kita ikuti," paparnya.

Untuk PPDB, sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu. Yakni zonasi dan ditambah umur jadi patokan bagi PPDB SD.

"SMP tetap zonasi. Kalau SD ditambah umur juga menentukan," terangnya.

Untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Pertama, warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kedua, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Ketiga, jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir, jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.

Soal kemungkinan orang tua murid mengakali agar anaknya bisa masuk ke sekolah tertentu dengan menggunakan surat domisili yang baru, Jamal menyebut sudah ada aturan yang jadi rujukan.

Baca Juga:  Perlu Dukungan Semua Pihak agar Truk ODOL Tak Lewat Jalan dalam Kota

"Kita sudah ada ketentuan, surat domisili (yang diterima, red) itu yang sudah berlaku satu tahun," tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam masa PPDB, jalur pengaduan sudah disiapkan. "Yang penting pengaduannya jelas. Karena prinsipnya siswa bisa diterima berdasarkan daya tampung di sekolah. Tidak bisa semua kita terima," ucapnya.

Selain itu, hingga kini peserta didik di Pekanbaru masih belum belajar di kelas. Usai libur Idulfitri, siswa kembali belajar pada 2 Juni hingga penerimaan raport 20 Juni

"Kita masih perpanjang belajar di rumah saja," katanya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru dipastikan tak berubah dari rencana semula. Meski begitu, karena pandemi Covid-19, waktu penerimaan diperpanjang.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (27/5). "Tetap seperti biasa.  (PPDB, red), dilaksanakan awal Juli. Hanya waktunya kita tambah," katanya.

- Advertisement -

Dia melanjutkan, jika pada kondisi normal PPDB hanya tiga hari, maka tahun ini diperpanjang menjadi sepekan.

"Kalau kemarin tiga hari sekarang sepekan. Dari 1 sampai 7 Juli," imbuhnya.

- Advertisement -

Perpanjangan diberikan karena PPDB tidak bisa sepenuhnya dilakukan lewat online. Di sisi lain, saat orang tua wali datang ke sekolah protokol kesehatan harus diterapkan.

Baca Juga:  Dana Abadi Pesantren Belum Ada Juknis

"Kita tidak bisa online semua. Nanti diatur. Mungkin 25 orang satu hari. Protokol kesehatannya kita ikuti," paparnya.

Untuk PPDB, sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu. Yakni zonasi dan ditambah umur jadi patokan bagi PPDB SD.

"SMP tetap zonasi. Kalau SD ditambah umur juga menentukan," terangnya.

Untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Pertama, warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kedua, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Ketiga, jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir, jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.

Soal kemungkinan orang tua murid mengakali agar anaknya bisa masuk ke sekolah tertentu dengan menggunakan surat domisili yang baru, Jamal menyebut sudah ada aturan yang jadi rujukan.

Baca Juga:  Dewan Akan Mediasi Keluhan Driver Gojek

"Kita sudah ada ketentuan, surat domisili (yang diterima, red) itu yang sudah berlaku satu tahun," tegasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam masa PPDB, jalur pengaduan sudah disiapkan. "Yang penting pengaduannya jelas. Karena prinsipnya siswa bisa diterima berdasarkan daya tampung di sekolah. Tidak bisa semua kita terima," ucapnya.

Selain itu, hingga kini peserta didik di Pekanbaru masih belum belajar di kelas. Usai libur Idulfitri, siswa kembali belajar pada 2 Juni hingga penerimaan raport 20 Juni

"Kita masih perpanjang belajar di rumah saja," katanya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari