Categories: Pekanbaru

Tertinggi Rp37.500, Terendah Rp27.500

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah. Surat edaran qimat zakat fitrah dengan nomor surat B-S88/KK/.04.5/BA.00/04/2021. 

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pengurus masjid/musalla, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Kakanwil Kemenag Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, dalam surat edaran ini, ada empat poin yang disampaikan. Poin pertama, zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukum fikih. Kedua, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid/musalla atau UPZ atau tempat lainnya.

"Untuk zakat mall/harta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/UPZ atau melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sesuai dengan pasal 38 UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,"ujar Edwar S Umar, Selasa (27/4).

Kemudian, poin ketiga, laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah dilaporkan selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaa salat Idulfitri 1442 H melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blangko sebagaimana terlampir.

Dan keempat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah, lalu melaporkannya kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Pelaksanaan Zakat dan Waqaf selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2021.

"Terkait soal surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah 1442 Hijriyah ini sudah dikeluarkan sejak awal Ramadan,"pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Drs H Mahyudin MA menjelaskan terkait surat edaran zakat fitrah, pihaknya meminta masing-masing Kanwil Kemenag di kabupaten/kota membuatnya.

"Karena mereka yang punya masyarakat secara langsung,"ujar Drs H Mahyudin MA.

Sedangkan, Ketua MUI Riau Ilyas Husti mengungkapkan, tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah 1442 Hijriyah sudah dikeluarkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota. Dan menurutnya, isi dalam surat edaran tersebut sudah sesuai.

"Kami melihat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemanag sudah sesuai. Jadi, itu yang diikuti,"imbaunya.(dof)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

10 menit ago

Butuh Dana Cepat? BRI Multiguna Karya Bisa Cair Hanya dalam 1 Hari

BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…

19 menit ago

Bupati Anton Tegaskan SPMB Rohul Harus Transparan, Adil dan Bebas Pungli

Bupati Rohul Anton menegaskan pelaksanaan SPMB 2026/2027 harus transparan, adil, bebas pungli serta menjamin hak…

36 menit ago

Layanan Cetak KTP-el di Pekanbaru Kembali Bermasalah, Warga Diminta Bersabar

Layanan pencetakan KTP-el di Disdukcapil Pekanbaru kembali terganggu akibat kendala jaringan server pusat di Jakarta.

44 menit ago

Respons Masalah Lingkungan Dipercepat, Wako Pekanbaru Tempatkan 10 Petugas OP di Setiap Kecamatan

Pemko Pekanbaru menempatkan petugas OP di setiap kecamatan serta menyalurkan mobil operasional untuk mempercepat penanganan…

52 menit ago

Lima Bulan, Polisi Bongkar 1.333 Kasus C3 di Riau dan Ringkus 525 Tersangka

Polda Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari-Mei 2026 dan menangkap 525 tersangka beserta…

1 jam ago