Categories: Pekanbaru

Tertinggi Rp37.500, Terendah Rp27.500

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah. Surat edaran qimat zakat fitrah dengan nomor surat B-S88/KK/.04.5/BA.00/04/2021. 

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pengurus masjid/musalla, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Kakanwil Kemenag Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, dalam surat edaran ini, ada empat poin yang disampaikan. Poin pertama, zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukum fikih. Kedua, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid/musalla atau UPZ atau tempat lainnya.

"Untuk zakat mall/harta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/UPZ atau melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sesuai dengan pasal 38 UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,"ujar Edwar S Umar, Selasa (27/4).

Kemudian, poin ketiga, laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah dilaporkan selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaa salat Idulfitri 1442 H melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blangko sebagaimana terlampir.

Dan keempat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah, lalu melaporkannya kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Pelaksanaan Zakat dan Waqaf selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2021.

"Terkait soal surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah 1442 Hijriyah ini sudah dikeluarkan sejak awal Ramadan,"pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Drs H Mahyudin MA menjelaskan terkait surat edaran zakat fitrah, pihaknya meminta masing-masing Kanwil Kemenag di kabupaten/kota membuatnya.

"Karena mereka yang punya masyarakat secara langsung,"ujar Drs H Mahyudin MA.

Sedangkan, Ketua MUI Riau Ilyas Husti mengungkapkan, tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah 1442 Hijriyah sudah dikeluarkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota. Dan menurutnya, isi dalam surat edaran tersebut sudah sesuai.

"Kami melihat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemanag sudah sesuai. Jadi, itu yang diikuti,"imbaunya.(dof)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago