Categories: Pekanbaru

Pemprov Gunakan SP4N Lapor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk menampung pengaduan-pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau akan menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor yang merupakan layanan pengaduan secara online dengan pengawasan dilakukan oleh Ombudsman.

Kepala Diskominfotik Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, dengan adanya SP4N tersebut pihaknya akan lebih mudah menerima sekaligus menanggapi jika ada pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemprov Riau. Karena belakangan ini, ia mendapatkan informasi bahwa pengaduan-pengaduan dari masyarakat kurang ditanggapi.

“Kami akan mengadakan SP4N Lapor, ini gunanya untuk penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada Ombudsman dan pembinanya untuk provinsi yaitu gubernur, sedangkan pengarah Sekretaris Daerah (Sekda), dan penanggung jawab ialah para kepala OPD,” kata Ikhwan Ridwan.

Sedangkan pejabat pengelola pengaduan yakni Kadis Kominfo, sedangkan sekretaris sebagai pejabat penghubung. “Maka dari itu semua sekretaris seluruh OPD kita undang sebab yang menindaklanjuti nanti adalah sekretaris, dan pejabat kepala bidang serta kepala bagian sebagai pelaksana,” ujarnya.

Ikhwan Ridwan menjelaskan, dalam SP4N Lapor nanti, Pj Gubernur Riau ingin membuat yang baru terkait masalah aduan masyarakat yang merupakan bagian dari tindak lanjut sebagai evaluasi dari sekretaris dan semua kepala OPD.

“Jika laporan dari masyarakat tidak ditindak lanjuti, maka dilakukan evaluasi bagi pejabat eselon tiga, empat, maupun eselon dua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Riau Bambang Pratama mengatakan, rapat koordinasi merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Kominfo pada pekan lalu terkait evaluasi SP4N Lapor di Provinsi Riau.

Dengan adanya SP4N Lapor diharapkan pengaduan-pengaduan dari masyarakat tidak liar sehingga tidak ada lagi yang bermain di media sosial, tidak ada lagi viral memviral.

“Kami buat dalam bentuk laporan, kalau benar kita tindaklanjuti dan jika tidak benar akan kita sampaikan yang sebenarnya. Tentunya dengan begitu akan membantu kita di Ombudsman. Kami harapkan tidak ada lagi dunia viral memviralkan sebab SP4N Lapor sudah ada untuk menyampaikan aspirasi maupun aduan-aduan masyarakat,” pungkasnya.(sol)

Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago