Categories: Pekanbaru

Lagi, Massa Datangi Kejati

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ratusan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau, Senin (26/10). Kali ini, mereka meminta Korps Adhyaksa segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak. 

Aksi ini bukan yang pertama, melainkan yang kesekian kalinya. Begitu pula dengan tuntutan mereka, tak juah berbeda dari sebelumnya yakni mendesak agar perkara rasuah di Kota Istana itu segara dituntaskan.  

Dalam aksi yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman tersebut, massa turut membawa sejumlah atribut mulai dari poster kecil hingga spanduk berukran besar. 

"Kami minta Kejati segera menetapkan tersangka dan menangkapnya," tegas Koordinator Lapangan (Korlap), Robi Kurniawan dalam orasinya.  

Selain itu, Robi juga meminta Kejaksaan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di tahun 2014-2019. Karena disampaikannya, perkara ini disinyalir melibatkan sejumlah pihak. "Perkara ini, akan kami kawal terus sampai tuntas. Kami yakin dan percaya bahwa Kejaksaan bisa menyelesaikan kasus ini," sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Robi juga menyampaikan, lima tuntutannya. Yaitu, mendesak Kejati Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Lalu, mendukung kinerja Korps Adhyaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi sampai ditetapkannya tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Selanjutnya, meminta Kejati Riau agar menelusuri kasus ini dan memeriksa beberapa pihak yang disinyalir terlibat. "Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru akan terus mempertanyakan kelanjutan perkara ini, dan meminta sesegera mungkin dituntaskan" sambungnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan menyampaikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ratusan pihak terkait di tahap penyelidikan. Langkah ini, dilakukan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data.  

"Untuk kasus ini (dugaan korupsi dana hibah dan bansos) sudah ditingkatkanke tahap penyidikan. Kita sudah menemukan peristiwa pidana dan alat bukti serta ditambah adanya keterangan saksi-saksi," terang Muspidaun.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

5 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

5 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

24 jam ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

1 hari ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

1 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

1 hari ago