Categories: Pekanbaru

Lagi, Massa Datangi Kejati

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ratusan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau, Senin (26/10). Kali ini, mereka meminta Korps Adhyaksa segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak. 

Aksi ini bukan yang pertama, melainkan yang kesekian kalinya. Begitu pula dengan tuntutan mereka, tak juah berbeda dari sebelumnya yakni mendesak agar perkara rasuah di Kota Istana itu segara dituntaskan.  

Dalam aksi yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman tersebut, massa turut membawa sejumlah atribut mulai dari poster kecil hingga spanduk berukran besar. 

"Kami minta Kejati segera menetapkan tersangka dan menangkapnya," tegas Koordinator Lapangan (Korlap), Robi Kurniawan dalam orasinya.  

Selain itu, Robi juga meminta Kejaksaan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di tahun 2014-2019. Karena disampaikannya, perkara ini disinyalir melibatkan sejumlah pihak. "Perkara ini, akan kami kawal terus sampai tuntas. Kami yakin dan percaya bahwa Kejaksaan bisa menyelesaikan kasus ini," sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Robi juga menyampaikan, lima tuntutannya. Yaitu, mendesak Kejati Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Lalu, mendukung kinerja Korps Adhyaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi sampai ditetapkannya tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Selanjutnya, meminta Kejati Riau agar menelusuri kasus ini dan memeriksa beberapa pihak yang disinyalir terlibat. "Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru akan terus mempertanyakan kelanjutan perkara ini, dan meminta sesegera mungkin dituntaskan" sambungnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan menyampaikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi ratusan pihak terkait di tahap penyelidikan. Langkah ini, dilakukan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data.  

"Untuk kasus ini (dugaan korupsi dana hibah dan bansos) sudah ditingkatkanke tahap penyidikan. Kita sudah menemukan peristiwa pidana dan alat bukti serta ditambah adanya keterangan saksi-saksi," terang Muspidaun.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

14 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

15 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

15 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

15 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago