Kamis, 4 Juli 2024

Potong Semua Reklame dan Bando yang Tak Berizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi sangat apresiasi kinerja pihak kepolisian Polresta Pekanbaru, yang sudah menetapkan para tersangka perusak 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai dua pekan lalu. Namun, ini belum selesai, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pemilik besarnya (aktor intelektualnya). 

"Kita apresiasi kerja pihak kepolisian dalam melakukan pengusutan terhadap kasus pengrusakan aset pemerintah ini," tegas Mulyadi.

- Advertisement -

Mulyadi juga mengatakan, ada tindakan tegas dilakukan kepada para tersangka. "Bagusnya, semua izin reklame pelaku di Pekanbaru dicabut saja biar ada efek sadarnya dan tandai orangnya," ungkapnya. 

Dari informasi sebelumnya, diketahui, baru menetapkan empat tersangka termasuk pesuruh pelaku pengrusakan itu. "Kita berharap ini diusut tuntas sampai tahu aktor intelektualnya, " ujarnya lagi. 

Baca Juga:  Perlu Disebarkan Nilai-Nilai Perjuangan Marhum Pekan

Statement ini di sampaikan politisi PKS ini, melihat pemilik bando yang tega merusak pohon itu merupakan bukan mitra yang baik untuk berbisnis di Pekanbaru. Seharusnya, mitra sama-sama menjaga bukan merusak yang sudah tumbuh susah payah untuk membuat Pekanbaru hijau. 

- Advertisement -

"Informasinya juga tidak ada izin usaha bando untuk Pekanbaru (artinya itu ilegal semua), maka ketika sudah ada perintah kepada Satpol PP untuk memotong bando itu maka harus dilakukan oleh penegak Perda di Pekanbaru ini, jangan ada nego, " tegasnya lagi. 

Mulyadi menegaskan juga, agar Pemko jika mau tegas jangan tangung-tanggung dan juga jangan tebang pilih. "Ini artinya aturan Pemko dikangkangi oleh pengusaha, maka harus ditindaktegas agar menjadi efek patuh bagi pengusaha yang lain berinvestasi di Pekanbaru," tuturnya.

Baca Juga:  Pengunjung Masih Membandel

 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi sangat apresiasi kinerja pihak kepolisian Polresta Pekanbaru, yang sudah menetapkan para tersangka perusak 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai dua pekan lalu. Namun, ini belum selesai, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pemilik besarnya (aktor intelektualnya). 

"Kita apresiasi kerja pihak kepolisian dalam melakukan pengusutan terhadap kasus pengrusakan aset pemerintah ini," tegas Mulyadi.

Mulyadi juga mengatakan, ada tindakan tegas dilakukan kepada para tersangka. "Bagusnya, semua izin reklame pelaku di Pekanbaru dicabut saja biar ada efek sadarnya dan tandai orangnya," ungkapnya. 

Dari informasi sebelumnya, diketahui, baru menetapkan empat tersangka termasuk pesuruh pelaku pengrusakan itu. "Kita berharap ini diusut tuntas sampai tahu aktor intelektualnya, " ujarnya lagi. 

Baca Juga:  Perbaiki Jalan Rusak Karena Proyek

Statement ini di sampaikan politisi PKS ini, melihat pemilik bando yang tega merusak pohon itu merupakan bukan mitra yang baik untuk berbisnis di Pekanbaru. Seharusnya, mitra sama-sama menjaga bukan merusak yang sudah tumbuh susah payah untuk membuat Pekanbaru hijau. 

"Informasinya juga tidak ada izin usaha bando untuk Pekanbaru (artinya itu ilegal semua), maka ketika sudah ada perintah kepada Satpol PP untuk memotong bando itu maka harus dilakukan oleh penegak Perda di Pekanbaru ini, jangan ada nego, " tegasnya lagi. 

Mulyadi menegaskan juga, agar Pemko jika mau tegas jangan tangung-tanggung dan juga jangan tebang pilih. "Ini artinya aturan Pemko dikangkangi oleh pengusaha, maka harus ditindaktegas agar menjadi efek patuh bagi pengusaha yang lain berinvestasi di Pekanbaru," tuturnya.

Baca Juga:  Guru dan Siswa Diimbau Manfaatkan Program Kihajar 2021

 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari