Selasa, 26 November 2024
spot_img

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polresta Pekanbaru mengamankan 31 remaja yang diduga terlibat perkelahian di Jalan Soetomo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (25/4) malam. Perkelahian dan pengeroyokan itu terjadi saat Kota Pekanbaru melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Alhasil, puluhan remaja digiring ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh karena diduga terlibat dalam perkelahian yang terjadi.

"Ada dua orang korban yang saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka ini diduga merupakan korban penganiayaan," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Ahad (26/4).

Selain itu turut diamankan 31 remaja dari beberapa lokasi berbeda.

"Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut kami mengamankan orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan termasuk orang yang berkrumunan di lokasi TKP," tambah Kombes Nandang.

Baca Juga:  Kerugian Akibat Kebakaran Gudang Ritel Capai Rp200 Juta

Selain puluhan remaja tersebut, ikut diamankan dua buah senjata tajam ke Mapolresta Pekanbaru.

Masih dijelaskan Nandang, pengeroyokan  tersebut dipicu adanya perkelahian antara dua kelompok, Sabtu (25/4) Sekitar pukul 07.00 WIB. Namun perkelahian tersebut terhenti kena adanya polisi yang lewat saat patroli PSBB.

Selanjutnya, salah satu kelompok  mendapatkan informasi dari group akan ada aksi penyerangan dari kelompok lainnya. Lalu mereka pun berkumpul untuk antisipasi penyerangan.

Saat anggota kelompok tersebut  sudah berkumpul, sekitar 13 orang dan hendak mencari anggota kelompok lainnya di simpang tiga Jalan Soetomo-Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecmatan Lima Puluh, kelompok lainnya sudah menunggu kelompok tersebut terlebih dahulu dan terjadi perkelahian serta menyebabkan dua orang korban luka-luka atas nama AM (19) dan T (19) yang saat ini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga:  Jatra Haze Care, Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan



"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkakan dua orang tersangka inisial F (21) yang membawa senjata tajam jenis rencong dan N (21) yang membawa senjata jenis sangkur. Mereka dijerat dengan Undang Undang Darurat membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara serta 29 orang lagi masih kita periksa sebagai saksi," ujar Nandang.

Pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap di rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 ini. Kmi harapkan tidak keluar rumah terutama di malam hari. Di masa pemberlakuan PSBB ini jangan ada tindakan-tindakan kriminalitas, jika ada pihak kepolisian  akan menegakkan hukum dengan sanksi yang berlaku. (bay)

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polresta Pekanbaru mengamankan 31 remaja yang diduga terlibat perkelahian di Jalan Soetomo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (25/4) malam. Perkelahian dan pengeroyokan itu terjadi saat Kota Pekanbaru melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Alhasil, puluhan remaja digiring ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh karena diduga terlibat dalam perkelahian yang terjadi.

- Advertisement -

"Ada dua orang korban yang saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka ini diduga merupakan korban penganiayaan," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Ahad (26/4).

Selain itu turut diamankan 31 remaja dari beberapa lokasi berbeda.

- Advertisement -

"Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut kami mengamankan orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan termasuk orang yang berkrumunan di lokasi TKP," tambah Kombes Nandang.

Baca Juga:  PTPN V Asistensi Ratusan Petani Mitra Sertifikasi ISPO-RSPO

Selain puluhan remaja tersebut, ikut diamankan dua buah senjata tajam ke Mapolresta Pekanbaru.

Masih dijelaskan Nandang, pengeroyokan  tersebut dipicu adanya perkelahian antara dua kelompok, Sabtu (25/4) Sekitar pukul 07.00 WIB. Namun perkelahian tersebut terhenti kena adanya polisi yang lewat saat patroli PSBB.

Selanjutnya, salah satu kelompok  mendapatkan informasi dari group akan ada aksi penyerangan dari kelompok lainnya. Lalu mereka pun berkumpul untuk antisipasi penyerangan.

Saat anggota kelompok tersebut  sudah berkumpul, sekitar 13 orang dan hendak mencari anggota kelompok lainnya di simpang tiga Jalan Soetomo-Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecmatan Lima Puluh, kelompok lainnya sudah menunggu kelompok tersebut terlebih dahulu dan terjadi perkelahian serta menyebabkan dua orang korban luka-luka atas nama AM (19) dan T (19) yang saat ini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga:  Wako: Paling Tidak Peduli Covid-19 Itu Masyarakat Tampan



"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkakan dua orang tersangka inisial F (21) yang membawa senjata tajam jenis rencong dan N (21) yang membawa senjata jenis sangkur. Mereka dijerat dengan Undang Undang Darurat membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara serta 29 orang lagi masih kita periksa sebagai saksi," ujar Nandang.

Pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap di rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 ini. Kmi harapkan tidak keluar rumah terutama di malam hari. Di masa pemberlakuan PSBB ini jangan ada tindakan-tindakan kriminalitas, jika ada pihak kepolisian  akan menegakkan hukum dengan sanksi yang berlaku. (bay)

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari