PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer. Sebab, akan merusak penghitungan keperluan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Fakhrurrozi saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar isu tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima perintah resmi melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB. Namun demikian, jika perintah secara resmi sudah turun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan siap menjalankannya.
"Ya, kalau tersirat, kami sudah dapat informasi melalui media. Tapi, kalau tersurat belum ada. Jadi, saat ini kami masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian PAN-RB. Seperti apa arahan dan solusi dari pemerintah pusat terhadap nasib para pegawai honorer daerah di Negeri Seiya Sekata ini," terang Fakhrurrozi kepada Riau Pos, Selasa (25/1) di ruang kerjanya.
Diungkapkan mantan Camat Pangkalankerinci ini bahwa, hingga saat ini, terdata sebanyak 6.117 orang tenaga pegawai honor yang tersebar di lingkungan Pemkab Pelalawan. Dari jumlah tersebut, ada 128 tenaga honer daerah yang telah dikontrak Pemkab Pelalawan melalui SK Bupati. Sedangkan para pegawai honorer ini, merupakan sisa pegawai ketegori dua (K2) yang direkrut sejak 2004 lalu dan kontraknya diperpanjang hingga 2022 ini. Mereka dibiayai melalui dana APBD Pelalawan.
"Sementara itu sisanya sebanyak 5.989 orang pegawai honorer lainnya, yakni honor dinas dan honor komite, tersebar dan dibiayai oleh dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) serta sejumlah satuan pendidikan atau sekolah," paparnya.
Pemkab Komit Implementasikan PP 48/2005
Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menegaskan dirinya selaku kepala daerah tidak ada menerbitkan SK pengangkatan tenaga honorer baru yang ditempatkan di OPD di lingkungan Pemkab Rohul. Bahkan setiap tahunnya, pemerintah daerah telah menerbitkan surat larangan pengangkatan tenaga honorer baru kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul, sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jika kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul tetap mengangkat tenaga honorer baru sebagai pengganti CPNS atau PPPK yang telah diangkat oleh Pemkab Rohul, maka segala kosekuensi dan dampak hukum dari pengangkatan tersebut menjadi tanggung jawab dari kepala OPD terkait,’’ tegas Sukiman saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (25/1), terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru di OPD Rohul.
Ada 7.981 Honorer di Kabupaten Siak
Sampai saat ini ada 7.981 honorer di Kabupaten Siak. Jumlah itu termasuk honorer daerah yang berjumlah 250 orang. Demikian dikatakan Sekda Arfan Usman. Menurut Sekda Arfan Usman, dari 7.981 honorer, sebanyak 250 honorer daerah, selebihnya ada di sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Terkait informasi akan dihapuskan honorer, kami menunggu regulasi. Sehingga kami bisa mengambil langkah terbaik," ungkap Sekda Arfan Usman pada Selasa (25/1) petang.
Lebih jauh dikatakannya, sangat besar artinya keberadaan honorer di pemerintahan Kabupaten Siak ini, terutama untuk wilayah terpencil. Meski demikian, pihaknya mengacu pada keputusan pemerintah pusat.
"Kami menunggu regulasi dan bagaimana teknisnya. Sebab kami bekerja sesuai aturan yang berlaku," ungkap Arfan Usman.
Solusi bagi Tenaga Honorer Meranti yang Dirumahkan
Menindaklanjuti amanat pemerintah pusat terhadap penghapusan tenaga honorer telah dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti jauh sebelum ini. Walaupun demikian, menurut Pj Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, upaya tersebut dilakukan secara bertahap.
"Belum bisa seluruhnya. Masih banyak yang akan kami pertahankan untuk menutupi kekurangan jumlah berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja PNS setempat menjelang terpenuhi melalui jalur PPPK, " ungkapnya, Selasa (25/1). (amn/epp/mng/wir)