Categories: Pekanbaru

Sidak THM Beroperasi di Luar Ketentuan, Komisi I Bubarkan Pengunjung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat hiburan malam (THM). Temuannya, masih ada THM yang tetap beroperasi di atas waktu yang ditentukan yaitu pukul 22.00 WIB.

THM yang didatangi anggota Komisi I adalah Live House di Jalan Soekarno Hatta, Koro-Koro, dan Chromatic Family Karaoke di Jalan HR Soebrantas, Selasa (24/12) dini hari.

Di Live House, mereka mendapati musik masih hidup dan berdentang keras di tempat hiburan tersebut.

Awalnya, anggota Komisi I Aidhil Nur Putra meminta petugas keamanan THM untuk menghidupkan semua lampu sebagai tanda kehadiran rombongan sidak. Tapi justru dia diacuhkan.

Setengah emosi, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Pekanbaru ini langsung menuju Disk Jokey (DJ) yang masih bermain. Tanpa basa-basi Aidhil meminta musik agar dihentikan.

”Ini tidak sopan namanya, tidak menghargai kita. Kita datang ramai-ramai rombongan masa tak nampak? Musik itu masih terus diputar sekencang-kencangnya. Luar biasa ini,” kata Aidhil yang naik pitam.

Rombongan wakil rakyat ini lalu membubarkan para pengunjung THM itu. Musik dengan suara keras itu melewati batas jam operasional sesuai aturan. Apalagi saat romobongan tiba di sana sudah pukul 00.58 WIB dini hari.

Rombongan Komisi I geram, saat sudah jelas mereka berombongan datang bersama Personel Satpol PP, pengisi acara di Live House masih sempat mengajak tamu untuk bersenang dan menari ria. Mereka juga tidak kuasa menghadapi fakta bahwa para pengunjung justru banyak para anak muda usia kuliah.

Melihat banyak minuman keras, rombongan Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil pihak pengelola untuk mengecek izin lengkap. Terutama karena THM ini menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

Ada beberapa THM yang dipilih secara acak dalam sidak yang dimulai jelang tengah malam itu. Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian yang juga ikut dalam rombongan mengakui, ada temuan beberapa pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam sidak kali ini.

Terutama, kata dia, berkaitan dengan jam operasional. Sesuai perda, batas jam operasional seharusnya hanya sampai pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB pada akhir pekan.

”Memang kami temukan di lapangan tempat-tempat hiburan ini masih beroperasi sampai pukul 01.30 WIB dini hari. Beberapa juga ada pelanggaran perizinan, termasuk minuman beralkohol. Ini akan kita tindaklanjuti, terutama Live House,” kata dia.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

2 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

2 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

2 jam ago

Rohul Perkuat Marwah Negeri Seribu Suluk Lewat Pelestarian Tradisi Keagamaan

Pemkab Rohul menegaskan komitmen melestarikan tradisi suluk sebagai identitas daerah dan benteng moral masyarakat Negeri…

3 jam ago

Pasar Murah Pemkab Rohul Disambut Antusias, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Ratusan warga memadati operasi pasar murah di Rambah Hilir untuk mendapatkan sembako murah menjelang Hari…

3 jam ago

Bobot Tak Memenuhi Ketentuan, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Meranti Dipasok dari Luar

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Kepulauan Meranti tahun 2026 dipasok dari luar daerah karena…

3 jam ago