Categories: Pekanbaru

Sidak THM Beroperasi di Luar Ketentuan, Komisi I Bubarkan Pengunjung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat hiburan malam (THM). Temuannya, masih ada THM yang tetap beroperasi di atas waktu yang ditentukan yaitu pukul 22.00 WIB.

THM yang didatangi anggota Komisi I adalah Live House di Jalan Soekarno Hatta, Koro-Koro, dan Chromatic Family Karaoke di Jalan HR Soebrantas, Selasa (24/12) dini hari.

Di Live House, mereka mendapati musik masih hidup dan berdentang keras di tempat hiburan tersebut.

Awalnya, anggota Komisi I Aidhil Nur Putra meminta petugas keamanan THM untuk menghidupkan semua lampu sebagai tanda kehadiran rombongan sidak. Tapi justru dia diacuhkan.

Setengah emosi, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Pekanbaru ini langsung menuju Disk Jokey (DJ) yang masih bermain. Tanpa basa-basi Aidhil meminta musik agar dihentikan.

”Ini tidak sopan namanya, tidak menghargai kita. Kita datang ramai-ramai rombongan masa tak nampak? Musik itu masih terus diputar sekencang-kencangnya. Luar biasa ini,” kata Aidhil yang naik pitam.

Rombongan wakil rakyat ini lalu membubarkan para pengunjung THM itu. Musik dengan suara keras itu melewati batas jam operasional sesuai aturan. Apalagi saat romobongan tiba di sana sudah pukul 00.58 WIB dini hari.

Rombongan Komisi I geram, saat sudah jelas mereka berombongan datang bersama Personel Satpol PP, pengisi acara di Live House masih sempat mengajak tamu untuk bersenang dan menari ria. Mereka juga tidak kuasa menghadapi fakta bahwa para pengunjung justru banyak para anak muda usia kuliah.

Melihat banyak minuman keras, rombongan Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil pihak pengelola untuk mengecek izin lengkap. Terutama karena THM ini menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.

Ada beberapa THM yang dipilih secara acak dalam sidak yang dimulai jelang tengah malam itu. Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian yang juga ikut dalam rombongan mengakui, ada temuan beberapa pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam sidak kali ini.

Terutama, kata dia, berkaitan dengan jam operasional. Sesuai perda, batas jam operasional seharusnya hanya sampai pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB pada akhir pekan.

”Memang kami temukan di lapangan tempat-tempat hiburan ini masih beroperasi sampai pukul 01.30 WIB dini hari. Beberapa juga ada pelanggaran perizinan, termasuk minuman beralkohol. Ini akan kita tindaklanjuti, terutama Live House,” kata dia.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

7 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

8 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

9 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

10 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago