Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menindak pengendara yang memakai TNKB tidak sesuai aturan dalam Operasi Zebra Muara Takus di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbara, Jumat (25/10/2019). (BAYU SAPUTRA/RIAUPOS.CO)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru memberikan surat tilang kepada 167 pengendara yang melakukan pelanggaran dalam Operasi Zebra Muara Takus di Jalan Tuanku Tambusai, Jumat (25/10/2019).
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra menjelaskan bahwa mereka menindak pelanggar yang tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua. Selain itu ada juga yang tidak melengkapi administrasi kendaraan bermotor dan pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
"Pada hari ini pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua dengan jumlah pelanggar sebanyak 71 orang," ujar Emil.
Operasi Zebra Muara Takus serentak diadakan di seluruh Indonesia yang dimulai dari 23 Oktober-5 November 2019. Razia dilakukan dengan sistem stationer dan melakukan penindakan dengan sistem patroli (hunting).(bay)
OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…
Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…
Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…
Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…
DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…
Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…