Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menindak pengendara yang memakai TNKB tidak sesuai aturan dalam Operasi Zebra Muara Takus di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbara, Jumat (25/10/2019). (BAYU SAPUTRA/RIAUPOS.CO)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru memberikan surat tilang kepada 167 pengendara yang melakukan pelanggaran dalam Operasi Zebra Muara Takus di Jalan Tuanku Tambusai, Jumat (25/10/2019).
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra menjelaskan bahwa mereka menindak pelanggar yang tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua. Selain itu ada juga yang tidak melengkapi administrasi kendaraan bermotor dan pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
"Pada hari ini pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua dengan jumlah pelanggar sebanyak 71 orang," ujar Emil.
Operasi Zebra Muara Takus serentak diadakan di seluruh Indonesia yang dimulai dari 23 Oktober-5 November 2019. Razia dilakukan dengan sistem stationer dan melakukan penindakan dengan sistem patroli (hunting).(bay)
Balita 4,5 tahun diduga hanyut di Sungai Kuantan belum ditemukan. Basarnas turunkan alat pendeteksi, pencarian…
ASN Pekanbaru diwajibkan punya komposter di rumah. Kebijakan ini jadi langkah awal Pemko mengurangi sampah…
Kabel semrawut di Pekanbaru jadi sorotan. Banyak provider belum berizin, Pemko siapkan aturan tegas demi…
Bupati Siak pastikan PPPK tidak dirumahkan meski anggaran tertekan. Pemkab fokus efisiensi dan dorong ekonomi…
Pacu sampan Kampar 2026 diikuti 25 tim. Selain melestarikan budaya, ajang ini juga menjadi daya…
Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…