Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh calon kapolri ppilihan Jokowi.(dok JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO)- – ‘Sedikit bicara namun banyak kerja nyata’ adalah sepenggal kalimat yang menggambarkan sosok Komjen Pol Idham Aziz. Pernyataan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sufmi menilai Idham memiliki kompetensi untuk menjadi seorang Kapolri menggantikan pendahulunya Jenderal Tito Karnavia.
“Komjen Idham Aziz sangat kompeten memenuhi syarat kualifikasi menjadi seorang Kapolri,†kata Dasco di Jakarta, Jumat.
Dasco juga menilai, dari segi kepangkatan Idham sangat kompeten dan memenuhi syarat untuk menjadi Kapolri. Dia pun mendukung presiden yang telah mengusulkan Idham sebagai calon tunggal Kapolri.
“Karena itu, saya mendukung penuh beliau (Idham Aziz) untuk dijadikan Kapolri oleh Presiden Jokowi,†ujarnya.
Terkait waktu pelaksanaan uji kelayakan, Sufmi menjelaskan, pihaknya masih menunggu keanggotaan Komisi III DPR selesai terbentuk.
Menurut dia, Komisi III DPR sudah terbentuk namun tinggal menunggu keanggotaannya dari masing-masing fraksi dan penentuan Pimpinan Komisi III.
Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi mengirim surat permintaan persetujuan DPR terhadap rencana pengangkatan Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri, pada 22 Oktober 2019.
Dalam surat itu disebut, Komjen Idham Aziz dinilai mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kapolri.
Idham saat ini menjabat Kabareskrim Mabes Polri, diusulkan menggantikan Jenderal Tito Karnavian yang sudah menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Editor : Deslina
sumber: jawapos.com
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…