Jumat, 5 Juli 2024

Pekanbaru Masih Lanjut PPKM Level 2

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru belum berhasil turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 meski kasus cenderung melandai. Satgas Covid-19 nasional kembali menetapkan ibukota Provinsi Riau ini pada PPKM level 2.

Demikian disampaikan Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Selasa (24/5) kemarin. "Sesuai Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri, red) masih level 2 terhitung tanggal 24 Mei sampai 6 Juni mendatang,"  kata dia.

- Advertisement -

Perpanjangan penerapan PPKM ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga:  Dinas Ketapang Bina 111 Kelompok Tani Wanita

Berdasarkan salinan Inmendagri ini, ada delapan kabupaten/kota di Riau yang masih menerapkan PPKM level 2. Yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Inhil, Pelalawan, Rohul, Rohil, Siak dan Kepulauan Meranti. Sementara Kabupaten Inhu, Bengkalis, Kuansing dan Kota Dumai sudah berada pada level 1.

Disampaikan Asisten I, meski Pekanbaru masih berstatus PPKM level 2, namun sebaran wabah Covid-19 sudah bisa dikendalikan. Terbukti, sejak satu pekan terakhir sudah tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi atau positif Covid-19. "Kalau untuk perkembangan kasus, sekarang nihil terus," jelasnya.

- Advertisement -

Walaupun demikian, warga tetap diingatkan untuk tetap waspada agar pandemi Covid-19 tidak berlanjut. "Meski telah banyak kelonggaran-kelonggaran, tapi semua pihak harus tetap mengikuti kebijakan pemerintah," ungkap Syoffaizal.

Baca Juga:  191 Atlet Riau Lolos Seleksi

Dari data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, saat ini hanya tinggal satu kasus aktif atau positif Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau.

Terkait PPKM level 2 yang terbaru saat ini, aturan yang akan berlaku mayoritas sama dengan PPKM level 3 sebelumnya. "Cuma ada penambahan sedikit tentang jam operasional rumah makan dan kafe. Ini akan dituangkan dalam surat edaran nanti," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru belum berhasil turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 meski kasus cenderung melandai. Satgas Covid-19 nasional kembali menetapkan ibukota Provinsi Riau ini pada PPKM level 2.

Demikian disampaikan Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Selasa (24/5) kemarin. "Sesuai Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri, red) masih level 2 terhitung tanggal 24 Mei sampai 6 Juni mendatang,"  kata dia.

Perpanjangan penerapan PPKM ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga:  Awal 2020 Kinerja OPD Dievaluasi

Berdasarkan salinan Inmendagri ini, ada delapan kabupaten/kota di Riau yang masih menerapkan PPKM level 2. Yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Inhil, Pelalawan, Rohul, Rohil, Siak dan Kepulauan Meranti. Sementara Kabupaten Inhu, Bengkalis, Kuansing dan Kota Dumai sudah berada pada level 1.

Disampaikan Asisten I, meski Pekanbaru masih berstatus PPKM level 2, namun sebaran wabah Covid-19 sudah bisa dikendalikan. Terbukti, sejak satu pekan terakhir sudah tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi atau positif Covid-19. "Kalau untuk perkembangan kasus, sekarang nihil terus," jelasnya.

Walaupun demikian, warga tetap diingatkan untuk tetap waspada agar pandemi Covid-19 tidak berlanjut. "Meski telah banyak kelonggaran-kelonggaran, tapi semua pihak harus tetap mengikuti kebijakan pemerintah," ungkap Syoffaizal.

Baca Juga:  Sampah Menumpuk di Mana-Mana

Dari data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, saat ini hanya tinggal satu kasus aktif atau positif Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau.

Terkait PPKM level 2 yang terbaru saat ini, aturan yang akan berlaku mayoritas sama dengan PPKM level 3 sebelumnya. "Cuma ada penambahan sedikit tentang jam operasional rumah makan dan kafe. Ini akan dituangkan dalam surat edaran nanti," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari