Sabtu, 23 November 2024
spot_img

6.648 Napi Diusulkan Terima Remisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kegembiraan Hari Raya Idulfitri tidak hanya sebatas dinikmati oleh orang-orang yang bebas saja. Mereka yang masih berstatus sebagai narapidana  juga berhak mendapat kegembiraan. Salah satunya lewat kabar gembira bernama remisi. Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau telah mengusulkan remisi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 6.648 narapidana dan anak pidana yang beragama Islam untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

"Kemenkum HAM Riau telah mengirimkan usulan sebanyak 6.648 napi untuk mendapatkan remisi Idulfitri. Rinciannya, sebanyak 6.622 napi dewasa dan 26 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 6.613 napi mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan dan 35 lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. Kepastian jumlah penerima nantinya saat Hari Raya Idulfitri nanti," kata Jahari, Sabtu (23/4).

Baca Juga:  Tantang Dirut PDAM yang Baru Selesaikan Masalah

Lebih lanjut Jahari menjelaskan, remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selain itu juga sudah membayar kunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas atau rutan. Bagi narapidana terorisme, narkoba dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan.

Jahari juga menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Lalu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

Baca Juga:  Sembako untuk Warga Terkena Dampak Social Distancing

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. "SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ujarnya.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kegembiraan Hari Raya Idulfitri tidak hanya sebatas dinikmati oleh orang-orang yang bebas saja. Mereka yang masih berstatus sebagai narapidana  juga berhak mendapat kegembiraan. Salah satunya lewat kabar gembira bernama remisi. Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau telah mengusulkan remisi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 6.648 narapidana dan anak pidana yang beragama Islam untuk memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

- Advertisement -

"Kemenkum HAM Riau telah mengirimkan usulan sebanyak 6.648 napi untuk mendapatkan remisi Idulfitri. Rinciannya, sebanyak 6.622 napi dewasa dan 26 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 6.613 napi mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan dan 35 lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. Kepastian jumlah penerima nantinya saat Hari Raya Idulfitri nanti," kata Jahari, Sabtu (23/4).

Baca Juga:  Sembako untuk Warga Terkena Dampak Social Distancing

Lebih lanjut Jahari menjelaskan, remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selain itu juga sudah membayar kunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas atau rutan. Bagi narapidana terorisme, narkoba dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan.

- Advertisement -

Jahari juga menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Lalu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Pekanbaru Ajak KNPI Atasi Masalah Perkotaan

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. "SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," ujarnya.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari