PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ribuan pedagang kios tempat penampungan sementara di seputar gedung Sukaramai Trade Center (STC) melakukan aksi penolakan terhadap upaya pembongkaran yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (25/2).
Mereka menolak hal tersebut lantaran belum selesainya bangunan STC yang diwacanakan sebagai tempat relokasi dan dipakai para pedagang tersebut.
"Kios ini mau dibongkar, tapi bangunan STC belum selesai. Nanti kami nganggur, kami minta tempo waktu sampai 2 bulan kedepan, sampe lebaran lah," kata Anis, pedagang kain dilokasi.
Anis menyebut, bahwa aksi penolakan oleh para pedagang tersebut telah berlangsung sejak pagi. Mereka ingin permintaan warga itu dikabulkan.
Dilokasi yang sama, Torizal salah satu pedagang mengaku diperlakukan dengan kasar oleh aparat yang hendak melakukan pembongkaran di lokasi tersebut. "Kaki saya diinjak, saya terkena kekerasan. Ada 2 orang lagi pedagang yang sampe berdarah di kepala," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono yang berada di lokasi menyebut bahwa upaya yang dilakukan satpol PP untuk membongkar kios tempat penampungan sementara sudah tepat.
"Mulai tanggal 22 Februari, mereka sudah dinyatakan ilegal dan tidak boleh berjualan disini. Saya minta pengertiannya kepada pedagang," ungkap Agus.
Pihaknya menyatakan bahwa dalam penanganan ini, tidak ada kekerasan yang terjadi. Terlebih adanya bentrokan antara anak buahnya dengan pedagang, ditegaskan Kasatpol hal tersebut tidak benar.
"Saya yakinkan bahwa satpol PP tidak ada menendang, memukul, dan melakukan tindakan kekerasan dalam upaya membongkar ini, saya memberikan pengertian kepada mereka semua," ujarnya.
Dilokasi yang sama Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Yusup Rahmanto berupaya menjaga situasi tetap terkendali. "Kita menjaga situasi agar tetap kondusif, " katanya. (*1)