Jumat, 5 Juli 2024

Mobil, Motor, Televisi Digasak Maling saat Penghuni Rumah di Luar Negeri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah rumah di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai dibobol maling saat penghuninya ke luar negeri. Saat itu si empunya rumah, Hitayati (49), sedang di Prancis.

Rumah yang ditinggal penghuni itu diketahui dibobol maling oleh tetangga depan rumah. Saat itu, Senin (18/12/2019), Ketua RT 02 RW 06 Machsyal mengatakan istrinya mendapat kabar dari tetangga di depan rumah korban bahwa pagar bagian dalam rumah tersebut rusak.

- Advertisement -

"Kejadian itu diketahui pada Senin (18/12), pada saat orang rumah berada di luar negeri, Prancis. Istri saya mendapat kabar dari tetangga depan rumahnya yang melihat pagar rumahnya rusak. Terus sekitar pukul 16.00 WIB, saya beserta istri menghubungi yang punya rumah nomor 10 itu, ibu Hitayati," ungkapnya pada RiauPos.co, Selasa (24/12).

Baca Juga:  Rawan Tindak Kejahatan, Camat Sail Imbau Warga Awasi Rumah Kos

Usai melihat rumah itu, setelah Salat Ashar, ketua RT bersama istri pun mencoba menghubungi korban lewat media sosial Instagram. "Jadi saya yang menghubungi korban melalui IG. Karena WA ibu itu tidak bisa dihubungi sebab nomor di luar negeri beda," terang istri Ketua RT, Ashiyati.

Setelah dilihat, barang-barang yang dicuri itu ada mobil, sepeda motor, televisi, gitar listrik dan peralatan dapur. "Salah satu dari pencurinya adalah penjaga di perumahan. Sekarang sudah diamankan polisi," jelasnya.

- Advertisement -

Hal itu pun dibenarkan korban Hitayati (49) saat dijumpai di rumahnya. Namun ia tidak dapat berkomentar banyak. "Saat itu saya lagi di Prancis. Dan sudah sekitar tiga bulan setengah. Kejadian hari Senin dan saya balik hari Selasa untuk melihat kondisi rumah. Kasusnya sedang diproses polisi," terangnya.

Baca Juga:  Ada Tersangka Narkoba Kabur saat Pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru

Perihal insiden itu, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni, SIK pun turun langsung mengusut kasus itu. "Kasus itu masih tetap kami usut dan tersangka sudah kami dapatkan," terangnya.

Adapun nama tersangka JP (27), RR (23), R (24), dan IAR (22). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan Penadah Pasal 480 KUHPidana. 

Hal itu pun dipertegas Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat ekspose pada Selasa (24/12) siang di lobi Mapolresta.

Laporan: Sofiah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah rumah di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai dibobol maling saat penghuninya ke luar negeri. Saat itu si empunya rumah, Hitayati (49), sedang di Prancis.

Rumah yang ditinggal penghuni itu diketahui dibobol maling oleh tetangga depan rumah. Saat itu, Senin (18/12/2019), Ketua RT 02 RW 06 Machsyal mengatakan istrinya mendapat kabar dari tetangga di depan rumah korban bahwa pagar bagian dalam rumah tersebut rusak.

"Kejadian itu diketahui pada Senin (18/12), pada saat orang rumah berada di luar negeri, Prancis. Istri saya mendapat kabar dari tetangga depan rumahnya yang melihat pagar rumahnya rusak. Terus sekitar pukul 16.00 WIB, saya beserta istri menghubungi yang punya rumah nomor 10 itu, ibu Hitayati," ungkapnya pada RiauPos.co, Selasa (24/12).

Baca Juga:  Rawan Tindak Kejahatan, Camat Sail Imbau Warga Awasi Rumah Kos

Usai melihat rumah itu, setelah Salat Ashar, ketua RT bersama istri pun mencoba menghubungi korban lewat media sosial Instagram. "Jadi saya yang menghubungi korban melalui IG. Karena WA ibu itu tidak bisa dihubungi sebab nomor di luar negeri beda," terang istri Ketua RT, Ashiyati.

Setelah dilihat, barang-barang yang dicuri itu ada mobil, sepeda motor, televisi, gitar listrik dan peralatan dapur. "Salah satu dari pencurinya adalah penjaga di perumahan. Sekarang sudah diamankan polisi," jelasnya.

Hal itu pun dibenarkan korban Hitayati (49) saat dijumpai di rumahnya. Namun ia tidak dapat berkomentar banyak. "Saat itu saya lagi di Prancis. Dan sudah sekitar tiga bulan setengah. Kejadian hari Senin dan saya balik hari Selasa untuk melihat kondisi rumah. Kasusnya sedang diproses polisi," terangnya.

Baca Juga:  3,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

Perihal insiden itu, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni, SIK pun turun langsung mengusut kasus itu. "Kasus itu masih tetap kami usut dan tersangka sudah kami dapatkan," terangnya.

Adapun nama tersangka JP (27), RR (23), R (24), dan IAR (22). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan Penadah Pasal 480 KUHPidana. 

Hal itu pun dipertegas Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat ekspose pada Selasa (24/12) siang di lobi Mapolresta.

Laporan: Sofiah

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari