PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Maraknya aksi kriminal membuat masyarakat resah. Kali ini terjadi pada korban Gusti Ayu yang saat itu sedang melintas di Jalan Kapling, Tangkerang Utara Bukit Raya, Pekanbaru, depan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Waktu itu, ia yang bekerja sebagai PNS baru saja menerima telepon. Kemudian ponsel miliknya dimasukan ke dashboard sepeda motor miliknya. Tiba-tiba datanglah dua pemuda menggunakan sepeda motor Beat hitam pink BM 4334 JP.
Sang eksekutor bernama YAW alias Yogi langsung mencomotnya. Sementara sang Joki berinisial G menggeber motornya. Namun demikian, langkahnya terhenti saat korban berteriak jambret. Warga sekitar langsung memburunya, sehingga pelaku Yogi diberi ‘hadiah’ sementara G melarikan diri. Selanjutnya insiden itu dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar saat dikonfirmasi membenarkannya. "Usai diamankan warga Tim Opsnal ke TKP dan membawanya ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. YAW dijerat pasal 365 KUHPidana," sebutnya, Kamis (23/1).
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit handphone merek Oppo A71 warna merah jambu dan sepeda motor Honda Beat warna hitam pink BM 4334 JP yang digunakan untuk menjambret. "Untuk pelaku lainnya G masuk daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Selamat menambahkan, saat diperiksa penyidik YAW mengaku masih pelajar. "Setelah kami panggil pihak sekolah rupanya yang bersangkutan sudah dikeluarkan saat kelas 11 SMA," jelasnya.(s)
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Maraknya aksi kriminal membuat masyarakat resah. Kali ini terjadi pada korban Gusti Ayu yang saat itu sedang melintas di Jalan Kapling, Tangkerang Utara Bukit Raya, Pekanbaru, depan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Waktu itu, ia yang bekerja sebagai PNS baru saja menerima telepon. Kemudian ponsel miliknya dimasukan ke dashboard sepeda motor miliknya. Tiba-tiba datanglah dua pemuda menggunakan sepeda motor Beat hitam pink BM 4334 JP.
- Advertisement -
Sang eksekutor bernama YAW alias Yogi langsung mencomotnya. Sementara sang Joki berinisial G menggeber motornya. Namun demikian, langkahnya terhenti saat korban berteriak jambret. Warga sekitar langsung memburunya, sehingga pelaku Yogi diberi ‘hadiah’ sementara G melarikan diri. Selanjutnya insiden itu dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar saat dikonfirmasi membenarkannya. "Usai diamankan warga Tim Opsnal ke TKP dan membawanya ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. YAW dijerat pasal 365 KUHPidana," sebutnya, Kamis (23/1).
- Advertisement -
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit handphone merek Oppo A71 warna merah jambu dan sepeda motor Honda Beat warna hitam pink BM 4334 JP yang digunakan untuk menjambret. "Untuk pelaku lainnya G masuk daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Selamat menambahkan, saat diperiksa penyidik YAW mengaku masih pelajar. "Setelah kami panggil pihak sekolah rupanya yang bersangkutan sudah dikeluarkan saat kelas 11 SMA," jelasnya.(s)