PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terbukti melakukan jambret, remaja tanggung itu pun diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi. Ia adalah G alias Dion (17). Usai dimintai keterangan dari penyidik hasilnya sungguh miris.
Dikisahkan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim, hasil dari jambret yang dilakukan dengan kekerasan itu digunakan untuk judi online dan menyabu. “Sudahlah kelakuannya menyimpang. Ini makin menyimpang digunakan untuk judi online dan sabu,” sebutnya kepada Riau Pos, Sabtu (22/12).
Masih kata Halim, G melakukan tindak kriminal pada 17 september 2019 sekitar 17.30 WIB. Korban dari kejadian tersebut yaitu Julita yang saat itu hendak pergi menuju klinik perawatan wajah yang berada di Jalan Paus menggunakan sepeda motor miliknya.
"Korban yang pergi sendiri itu melintasi Gang Buntu. Di gang itulah ia mencoba menghubungi temannya bernama Ayu Lestari. Saat mencoba mencari kontaknya tiba-tiba dari belakang sebelah kanan terdapat dua laki-laki tidak dikenal yang merampas telepon genggam miliknya menggunakan sepada motor matik merk BM 2110 TU warna hitam putih memepet pelapor," sebutnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. Sementara itu, dalam melakukan pencurian G bersama dengan temannya yaitu R. "R sudah diamankan terlebih dahulu dua hari sebelum G. G diamankan pada 18 Desember 2019," ungkapnya.
Lebih lanjut, G pun merupakan residivis yang keluar empat bulan lalu dengan kasus yang sama. Rincinya, G sudah tiga kali melakukan jambret. "Pertama, di Bukit Raya Jalan Pinang, Gang Buntu. Kedua, dan ketiga, dari wilayah hukum Tampan, Jalan Sukakarya, Kualu dengan barang bukti Hp Oppo New 3 dan di Jalan Arengka dekat Pasar Pagi Arengka, Hp Xiomi 4 A. Atas perbuatannya itu G dijerat pasal 365 KUHPidana," tutupnya.(s/ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Kota