PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim dari Inspektorat Provinsi Riau turun ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (22/2). Tujuannya adalah melakukan audit jelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT – H Ayat Cahyadi SSi.
Audit oleh Inspektorat Provinsi Riau ini dilakukan di Perkantoran Tenayan Raya. Firdaus-Ayat sendiri tiga bulan lagi, yakni Mei 2022 akan mengakhiri masa jabatan periode keduanya.
"Ini sebagai aturan yang harus ditindaklanjuti kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya akan diaudit. Sesuai regulasi undang-undang," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai pertemuan dengan tim Inspektorat Riau.
Dia melanjutkan, tiga bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, tim dari Pemprov Riau akan melakukan audit. "Diharapkan satu bulan ke depan itu sudah selesai dan jadi dokumen di daerah untuk melanjutkan apa yang harus dilanjutkan sesuai dokumen perencanaan yang ada di daerah oleh pejabat wali kota yang akan datang," imbuhnya.
Dalam audit yang dilakukan, ada beberapa hal yang diperiksa oleh tim audit Inspektorat Provinsi Riau. "Ada beberapa indikator, tata kelola keuangan, pemberdayaan, dokumen perencanaan, daya saing daerah dan pelayanan umum," urainya.
Dari pemeriksaan ini, lebih jauh dijelaskan Firdaus terhadap perencanaan akan menjadi pedoman sudah sejauh mana terealisasi. "Ini akan dikroscek. Kemudian juga tata kelola keuangan. Kemudian juga pemberdayaan, daya saing daerah dan pelayanan umum, " paparnya.
Pemko Pekanbaru pada tim audit menyerahkan data, fakta dan berkas terkait yang diperlukan. Termasuk tentang kebijakan yang dilakukan meski tak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kita kan 2020, 2021, 2022. Sebelumnya di RPJMD kan Covid-19 tidak ada. Tapi kita dilanda pandemi, kita harus lakukan perubahan, ada pergeseran anggaran. Itu harus ada dokumen yang diteliti," singkatnya.(ali)