Senin, 8 Juli 2024

Syafri Harto Dituntut Tiga Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan Non-aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara, Senin (21/4). Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Setiono di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut, terdakwa kasus pencabulan ini juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar Rp10.772.000 sebagai ganti biaya dikeluarkan korban Lm selama proses hukum berlangsung.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (24/3) mendatang. Salah seorang JPU Syafril ketika ditemui setelah sidang tertutup tersebut

- Advertisement -

mengatakan, pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 289 KUHP. Walaupun terdakwa Syafri Harto melakukan penyangkalan selama persidangan, lanjut Syafril, unsur pasal yang masuk dalam dakwaan primair pada perkara tersebut dinilai terpenuhi.

Baca Juga:  Warga Kurang Minati Rapid Test Massal

"Dapat kami buktikan adanya unsur pemaksaan di situ, memaksa dalam artian memaksa secara psikologis. Karena adanya relasi yang tak seimbang antara dosen apalagi seorang dekan terhadap mahasiswanya, terikat oleh tugas akhirnya supaya menyandang gelar sarjana," kata Syafril.

Lalu Syafril menyebutkan, sesuai fakta persidangan, JPU meyakini terdakwa juga telah melakukan pencabulan terhadap korban Lm pada saat bimbingan skripsi. Sejumlah perbuatan yang telah diungkap dalam persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak didiknya.

- Advertisement -

"Sementara perbuatan cabulnya dapat kita pahami bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pendidik kepada anak didiknya dengan mencium pipi dan kening dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan asusila. Kami dapat membuktikan pasal 289 KUHP dengan hukuman selama tiga tahun," lanjut Syafril.

Baca Juga:  Pasutri Pembunuh Anak Kandung Dirawat di Ruang Visum RSJ

Terpisah, Penasehat Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando menyatakan siap mementahkan semua tuntutan JPU. Bahkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, sudah hampir rampung menjelang sidang pembacaan tuntutan kemarin itu. Dodi yakin bisa membebaskan kliennya dari tuntutan.

"Kami berkeyakinan, dengan pledoi nantinya, akan membebaskan Pak Syafri Harto. Yang jadi tuntutan merupakan dakwaan primair yang salah satu unsurnya adalah kekerasan, maka unsur kekerasan wajib ada. Namun berdasarkan keterangan Lm sendiri, dia mengaku baik di BAP maupun dalam persidangan, tidak mengalami kekerasan," kata Dodi.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan Non-aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara, Senin (21/4). Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Setiono di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut, terdakwa kasus pencabulan ini juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar Rp10.772.000 sebagai ganti biaya dikeluarkan korban Lm selama proses hukum berlangsung.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (24/3) mendatang. Salah seorang JPU Syafril ketika ditemui setelah sidang tertutup tersebut

mengatakan, pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 289 KUHP. Walaupun terdakwa Syafri Harto melakukan penyangkalan selama persidangan, lanjut Syafril, unsur pasal yang masuk dalam dakwaan primair pada perkara tersebut dinilai terpenuhi.

Baca Juga:  Lubang di Jalan Arifin Achmad Bahayakan Pengendara

"Dapat kami buktikan adanya unsur pemaksaan di situ, memaksa dalam artian memaksa secara psikologis. Karena adanya relasi yang tak seimbang antara dosen apalagi seorang dekan terhadap mahasiswanya, terikat oleh tugas akhirnya supaya menyandang gelar sarjana," kata Syafril.

Lalu Syafril menyebutkan, sesuai fakta persidangan, JPU meyakini terdakwa juga telah melakukan pencabulan terhadap korban Lm pada saat bimbingan skripsi. Sejumlah perbuatan yang telah diungkap dalam persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak didiknya.

"Sementara perbuatan cabulnya dapat kita pahami bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pendidik kepada anak didiknya dengan mencium pipi dan kening dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan asusila. Kami dapat membuktikan pasal 289 KUHP dengan hukuman selama tiga tahun," lanjut Syafril.

Baca Juga:  Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal di Rumah Sakit Eria

Terpisah, Penasehat Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando menyatakan siap mementahkan semua tuntutan JPU. Bahkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, sudah hampir rampung menjelang sidang pembacaan tuntutan kemarin itu. Dodi yakin bisa membebaskan kliennya dari tuntutan.

"Kami berkeyakinan, dengan pledoi nantinya, akan membebaskan Pak Syafri Harto. Yang jadi tuntutan merupakan dakwaan primair yang salah satu unsurnya adalah kekerasan, maka unsur kekerasan wajib ada. Namun berdasarkan keterangan Lm sendiri, dia mengaku baik di BAP maupun dalam persidangan, tidak mengalami kekerasan," kata Dodi.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari