PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru langsung memberikan pelayanan pada masyarakat pasca libur Idulfitri 1442 hijriah. Layanan diberikan sesuai standar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin MSi awal pekan ini meninjau pelayanan publik di lingkungan Bapenda. Peninjauan untuk memastikan standar layanan yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 agar sesuai koridor protokol kesehatan.
"Sesuai dengan protokol kesehatan, masyarakat yang mengantre diberi jarak antara pengantre lain dan memakai masker," kata dia pada Riau Pos, Kamis (20/5).
Ami, begitu pri ini akrab disapa, menyebutkan, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mencegah menyebarnya virus Covid-19 yang tentunya berdampak pada standar pelayanan publik.
"Peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus ini," terangnya.
Ia mengklaim, Bapenda Kota Pekanbaru sudah melakukan adaptasi sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan untuk meningkatkan sistem penyelenggaraan pelayanan secara online dengan menggunakan aplikasi dan bekerjasama sama dengan E-commerce.
Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pembayaran PBB sudah bisa dilakukan di rumah menggunakan aplikasi Gojek, Linkaja, Traveloka, BukaLapak, dan Tokopedia. "Untuk pendaftaran objek pajak baru sampai cetak SPPT PBB bisa melalui aplikasi Smart PBB Pekanbaru,Wajib Pajak sudah bisa download di Playstore," urainya.
Kemudian, wajib pajak bisa melihat berapa tagihan terhutang melalui website Cek PBB Pekanbaru https://cekpbb.pekanbaru.go.id. "Jadi semua sudah bisa melalui online, sehingga masyarakat tidak perlu antre lagi," jelasnya.(ali)