PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Riau mengajak media di Pekanbaru untuk, bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal.
Hal ini disampaikan Kakanwil DJBC Riau Agus Yulianto, dalam media gathering bertajuk gempur rokok ilegal. Ia mengungkapkan, Wilayah Riau sendiri memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap peredaran rokok ilegal. Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, panjang pantai timur yang membentang sepanjang ± 595,33 km, serta banyak sungai dan pelabuhan tikus membuat banyak titik rawan rokok ilegal untuk masuk.
"Karena hal tersebut sinergi Bea Cukai dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk memberantas rokok ilegal, salah satunya dengan media," katanya, Kamis (18/11).
Agus menuturkan, Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan memliki tiga tugas dan fungsi utama. Pertama asistensi dan fasilitasi industri, kedua mengumpulkan penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai, ketiga mengamankan dan pengawasan peredaran barang ilegal.
"Oleh karena itu perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pelaksanaan tugas fungsi tersebut," tuturnya.
Selain itu, Agus memaparkan, selama 2021 hingga akhir bulan Oktober, Kanwil DJBC Riau telah melakukan penindakan terhadap barang hasil tembakau sebanyak 391 kali, dengan jumlah barang sebanyak 13.655.484 batang, dan perkiraan nilai barang sebesar Rp14,7 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp9,9 miliar. Penindakan tersebut merupakan hasil dari penindakan di lapangan baik dari patroli laut, patroli darat dan operasi pasar.
"Dengan diadakannya kegiatan media gathering ini diharapkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal dengan perantara media di Riau sebagai penyampai pesan kepada masyarakat luas terutama di Provinsi Riau," tuturnya.(anf)