Kasus Oknum Mahasiswa Pengedar Narkoba Sudah Tahap I
KOTA (RIAUPOS.CO) — Pasca dilakukan penangkapan pada 15 November 2019 dan dilakukan pemusnahan pada Senin (10/12) terhadap barang bukti 12 ribu pil ekstasi dengan berat kotor 2.821.52 gram dan 1.053.83 gram sabu-sabu, kini berkas perkara milik tersangka MR alias Rizky dan SA alias Soni telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal itu dibenarkan Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto.
"Berkas itu sudah kami serahkan ke Kejari. Artinya sudah tahap I. Sekarang kami tinggal menunggu perintah dari kejaksaan untuk lanjut ke P21 sampai akhirnya tahap II," ucap Zulfikrianto kepada Riau Pos, Rabu (18/12).
Dikatakannya, jika menurut jaksa terdapat berkas yang kurang tentunya akan segera dilengkapi agar kedua tersangka MR dan SA dapat diadili sesuai koridor hukum. "Tentunya siapapun yang melanggar hukum harus diadili secara hukum," ujarnya.
Tersangka MR (22) masih mahasiswa dan SA (22) tamatan SMA diamankan di Jalan Pahlawan Kerja, Marpoyan Damai. Dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. "Para tersangka itu melakukan peredaran dengan cara main buang. Belum pernah jumpa dengan konsumennya. Ini yang akan terus kami kembangkan," ujarnya. (*3)
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…