DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Dumai melakukan pembenahan terhadap mobil operasional milik mereka. Hal ini untuk mematuhi aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 331.1/5411/SJ tertanggal 27 Juni 2019 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine.
Selama ini mobil patroli Satpol PP Dumai menggunakan lampu rotator berwarna kuning. Sejak Rabu (18/9) telah dilakukan pergantian jadi berwarna hijau diselaraskan dengan bunyi sirine sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Bambang Wardoyo mengungkapkan, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan peraturan kepala daerah dan ketertiban umum serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. “Untuk itu penggunaan sirine dan lampu rotator hijau sebagai identitas dan kelengkapan kendaraan dinas Satpol PP dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan tidak digunakan untuk pengawalan,” ujarnya.
Dengan pemakaian sirine dan lampu rotator hijau bisa meningkatkan kinerja para personel Satpol PP dalam penegakan perda dan menciptakan ketentraman. “Pemasangan rotator tidak sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ada beberapa macam lampu rotator sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Pengolongan lampu isyarat terdiri dari warna merah, biru dan kuning. Ketiganya mempunyai makna serta fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
“Lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas kepolisianI. Lampu rotator warna merah dan sirene untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Dumai melakukan pembenahan terhadap mobil operasional milik mereka. Hal ini untuk mematuhi aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 331.1/5411/SJ tertanggal 27 Juni 2019 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine.
Selama ini mobil patroli Satpol PP Dumai menggunakan lampu rotator berwarna kuning. Sejak Rabu (18/9) telah dilakukan pergantian jadi berwarna hijau diselaraskan dengan bunyi sirine sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
- Advertisement -
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Bambang Wardoyo mengungkapkan, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan peraturan kepala daerah dan ketertiban umum serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. “Untuk itu penggunaan sirine dan lampu rotator hijau sebagai identitas dan kelengkapan kendaraan dinas Satpol PP dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan tidak digunakan untuk pengawalan,” ujarnya.
Dengan pemakaian sirine dan lampu rotator hijau bisa meningkatkan kinerja para personel Satpol PP dalam penegakan perda dan menciptakan ketentraman. “Pemasangan rotator tidak sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
- Advertisement -
Ada beberapa macam lampu rotator sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Pengolongan lampu isyarat terdiri dari warna merah, biru dan kuning. Ketiganya mempunyai makna serta fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
“Lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas kepolisianI. Lampu rotator warna merah dan sirene untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.(hsb)