Categories: Pekanbaru

Melawan, Pelaku Pecah Kaca Ditembak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menangkap pelaku pecah kaca. Keduanya berinisial BH dan AK, warga Provinsi Sumatera Selatan yang sudah enam kali beraksi di Kota Pekanbaru. 

Terakhir, aksinya sempat viral lantaran membobol mobil di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru. Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus menjelaskan BH dan AK sebelumnya juga pernah beraksi di Provinsi Sumatera Selatan.

“Ternyata mereka melakukan hal yang sama di Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan mereka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI),” terangnya, Kamis (18/7).

Adapun salah satu lokasi mereka melakukan pencurian adalah di Jalan Gadjah Mada, Pekanbaru, Kamis (25/4). Saat itu pelaku berhasil membawa kabur uang Rp35 juta dan sebuah drone. Kasus ini pun sempat viral di sosial media.

Dikatakan Kombes Asep, modus pelaku dengan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor.

“Para tersangka awalnya keliling Pekanbaru untuk hunting korbannya. Saat melihat mobil yang kosong, mereka memecahkan kaca mobil dengan busi dan menggasak barang berharga di dalamnya,” lanjutnya.

Saat berusaha diamankan, disebutkan Asep, para tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas, sehingga dilepaskan timah panas pada keduanya.

Selain BH dan AK, dua pelaku lainnya saat ini dalam pengejaran. Menurut Asep, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Para pelaku akan beraksi saat uang yang dimiliki sudah habis. “Mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan. Mereka menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya karena belum pernah beraksi di kota ini,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tak meninggalkan barang berharganya begitu saja.

“Kami mengimbau saat masyarakat keluar dari mobil dapat membawa serta barang berharganya. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

6 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

7 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

7 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

7 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

7 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

8 jam ago