Categories: Pekanbaru

Melawan, Pelaku Pecah Kaca Ditembak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menangkap pelaku pecah kaca. Keduanya berinisial BH dan AK, warga Provinsi Sumatera Selatan yang sudah enam kali beraksi di Kota Pekanbaru. 

Terakhir, aksinya sempat viral lantaran membobol mobil di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru. Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus menjelaskan BH dan AK sebelumnya juga pernah beraksi di Provinsi Sumatera Selatan.

“Ternyata mereka melakukan hal yang sama di Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan mereka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI),” terangnya, Kamis (18/7).

Adapun salah satu lokasi mereka melakukan pencurian adalah di Jalan Gadjah Mada, Pekanbaru, Kamis (25/4). Saat itu pelaku berhasil membawa kabur uang Rp35 juta dan sebuah drone. Kasus ini pun sempat viral di sosial media.

Dikatakan Kombes Asep, modus pelaku dengan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor.

“Para tersangka awalnya keliling Pekanbaru untuk hunting korbannya. Saat melihat mobil yang kosong, mereka memecahkan kaca mobil dengan busi dan menggasak barang berharga di dalamnya,” lanjutnya.

Saat berusaha diamankan, disebutkan Asep, para tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas, sehingga dilepaskan timah panas pada keduanya.

Selain BH dan AK, dua pelaku lainnya saat ini dalam pengejaran. Menurut Asep, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Para pelaku akan beraksi saat uang yang dimiliki sudah habis. “Mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan. Mereka menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya karena belum pernah beraksi di kota ini,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tak meninggalkan barang berharganya begitu saja.

“Kami mengimbau saat masyarakat keluar dari mobil dapat membawa serta barang berharganya. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

24 jam ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

1 hari ago

MTQ ke-25 Kecamatan Siak Tampilkan Qori Nasional dan Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal

MTQ ke-25 Kecamatan Siak resmi dibuka oleh Sekda Mahadar di Kampung Langkai dengan kesederhanaan namun…

1 hari ago

Bangun Kemitraan Berkelanjutan, PTPN IV PalmCo Jadikan Petani Sawit Pilar Utama

PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…

2 hari ago

Sebanyak 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Ungkap PT BMW Tak Berizin

Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…

2 hari ago

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Rohul, Bupati Anton Sebut Pramuka Benteng Generasi Muda Era Digital

Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…

2 hari ago