Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam menjadi saksi sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubri Non Aktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). (MHD AKHWAN)
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, yang hadir sebagai saksi mahkota, mengungkap bahwa dirinya pernah melaporkan secara langsung kepada Abdul Wahid terkait penerimaan dana Rp1 miliar yang disebut berasal dari komitmen Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
Keterangan tersebut disampaikan Dani saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum mengenai proses penghimpunan, penyerahan, hingga penggunaan dana yang disebut berasal dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Di hadapan majelis hakim, Dani menjelaskan komunikasi terkait dana Rp1 miliar bermula ketika Arief Setiawan menghubunginya dan menyampaikan bahwa dana yang sebelumnya dibahas telah siap diserahkan.
Dani menuturkan pembicaraan mengenai penyerahan uang itu berlangsung di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan tersebut, Arief menyebut dana telah tersedia dan proses penyerahannya akan dikoordinasikan oleh Brantas Hartono.
“Yang kemarin itu sudah ready. Nanti Pak Brantas yang eksekusinya, teknisnya dibicarakan,” ujar Dani menirukan pernyataan Arief dalam persidangan.
Menurut Dani, Arief juga menyampaikan secara langsung bahwa dana yang akan diserahkan berjumlah Rp1 miliar. Setelah Arief meninggalkan lokasi, ia bersama Brantas Hartono membicarakan mekanisme penyerahan uang tersebut.
Keduanya kemudian sepakat penyerahan dilakukan di rumah Brantas Hartono pada waktu subuh. Untuk memastikan identitas penerima, digunakan kode “Volcom” karena pihak yang terlibat tidak saling mengenal secara langsung.
Beberapa hari kemudian, Dani mendatangi rumah Brantas dengan mengendarai sepeda motor dan mengenakan pakaian yang membuat identitasnya tidak mudah dikenali.
Saat tiba di lokasi, kata Dani, Brantas langsung menyerahkan uang tersebut kepadanya.
“Volcom, langsung diserahkan,” kata Dani.
Dana Rp1 miliar itu diberikan dalam sebuah tas ransel. Setelah menerima uang tersebut, Dani mengaku langsung pulang dan menyimpannya di rumah.
Tidak lama berselang, ia mendatangi kediaman Abdul Wahid untuk melaporkan bahwa dana yang sebelumnya dibahas telah diterimanya.
“Saya sampaikan bahwa uang yang dari Pak Arief sudah saya terima,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah nominal dana tersebut juga disampaikan kepada Abdul Wahid, Dani mengaku secara langsung menyebut jumlah Rp1 miliar.
Menurutnya, Abdul Wahid memahami konteks pembicaraan itu karena sebelumnya telah mengetahui adanya pembahasan mengenai komitmen dana dari Arief Setiawan.
“Saya sampaikan, satu miliar. Pak Abdul Wahid bilang, Simpan aja dulu, Bang,” ungkap Dani di hadapan majelis hakim.
Karena tidak menerima arahan lebih lanjut mengenai penyimpanan dana tersebut, Dani mengaku tetap menyimpannya di rumah.
Beberapa hari kemudian, ia mulai menerima permintaan dana dari ajudan gubernur, Marjani. Menurut Dani, Marjani beberapa kali menghubunginya menggunakan istilah “stok kosong” yang dimaknai sebagai menipisnya dana operasional gubernur.
“Stok kosong itu untuk pegangan operasional,” kata Dani.
Permintaan pertama yang dipenuhi sebesar Rp300 juta. Dana tersebut diserahkan di ruang ajudan dan diterima langsung oleh Marjani.
Dani menjelaskan seluruh penyerahan dana berikutnya juga dilakukan melalui Marjani karena ajudan tersebut selama ini dipercaya mengurus kebutuhan operasional gubernur.
Setelah penyerahan pertama, Dani kembali menyerahkan dana Rp200 juta yang disebut berkaitan dengan kebutuhan perjalanan Abdul Wahid ke London.
Ia mengaku sempat berupaya mencari mata uang poundsterling sesuai permintaan yang disampaikan melalui Marjani. Namun karena kesulitan memperoleh poundsterling dalam jumlah besar di Pekanbaru, dana akhirnya diberikan dalam bentuk rupiah senilai Rp200 juta.
“Lalu disampaikan bahwa untuk kebutuhan ke London butuh poundsterling sekitar dua batang,” ujarnya.
Menurut Dani, uang Rp200 juta tersebut kemudian diterima Marjani dan dibawa ke Jakarta. Belakangan, Marjani disebut memberitahukan bahwa penukaran poundsterling dilakukan di salah satu money changer di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.
Selain Rp300 juta dan Rp200 juta, Dani juga mengaku menyerahkan dana dalam beberapa tahap lain masing-masing sebesar Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta.
Ia mengatakan setiap kali menerima kode dari Marjani terkait kebutuhan operasional, dirinya mengambil uang yang masih tersimpan lalu menyerahkannya sesuai kebutuhan.
Dari total dana Rp1 miliar yang diterima, Dani mengaku menggunakan Rp50 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara Rp950 juta sisanya disebut disalurkan untuk kebutuhan operasional gubernur melalui Marjani.
Jaksa kemudian menegaskan apakah dana Rp950 juta tersebut seluruhnya diperuntukkan bagi Abdul Wahid.
“Iya,” jawab Dani.
Dalam persidangan yang sama, Dani juga mengungkap adanya komunikasi mengenai penghimpunan dana dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ia menjelaskan bahwa pada akhir Oktober 2025 dirinya bertemu dengan Eri Ikhsan untuk membahas kesiapan dana yang dihimpun dari para kepala UPT beserta mekanisme penyerahannya.
“Uang sudah ready dari kepala UPT. Saat itu dibahas teknis penyerahannya. Rencananya diserahkan tanggal 5 November,” kata Dani.
Informasi tersebut kemudian disampaikannya kepada Abdul Wahid.
Sebelum bertemu gubernur, Dani mengaku mendapat panggilan dari Marjani untuk datang ke kediaman Abdul Wahid.
Di lokasi tersebut, ia mengetahui adanya agenda perjalanan ke Singapura dan Malaysia yang akan diikuti sejumlah pejabat daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut Dani, saat itu Marjani memintanya berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
Tidak lama kemudian, Dani bertemu Abdul Wahid dan menyampaikan rencana penyerahan dana Rp1 miliar yang dijadwalkan pada 5 November 2025.
“Saya menyampaikan perihal Rp1 miliar yang akan diserahkan tanggal 5 November. Pak Abdul Wahid mengetahuinya,” tegas Dani.
Namun sebelum dana tersebut diterima, muncul kebutuhan biaya keberangkatan rombongan ke Singapura dan Malaysia, termasuk agenda ziarah ke makam Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai yang akan diikuti sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda.
“Di situ saya tahu ada rencana kunjungan ke Malaysia. Ada Pangdam, Kapolda dan unsur Forkopimda lainnya yang akan ikut,” katanya.
Dani mengaku diminta menyiapkan dana Rp400 juta. Nilai itu kemudian bertambah menjadi Rp450 juta karena adanya tambahan peserta perjalanan.
Ia lalu menghubungi Arief Setiawan untuk menyampaikan kebutuhan tersebut.
Pada 2 November 2025 sore, Marjani kembali menghubunginya dan menyebut dana yang dibutuhkan belum tersedia, sementara rombongan dijadwalkan berangkat keesokan harinya.
Dani kemudian melakukan panggilan video dengan Arief dan memperlihatkan Marjani. Menurut keterangannya, Arief menyatakan siap memenuhi kebutuhan tersebut dan malam itu juga datang menyerahkan uang.
Dana Rp450 juta kemudian diserahkan langsung oleh Arief kepada Marjani di area parkir.
“Saya sampaikan ke Pak Wahid bahwa Rp450 juta sudah diserahkan Pak Arief ke Marjani,” ujar Dani.
Menurut Dani, dalam percakapan tersebut Abdul Wahid menyebut dana itu dapat dianggap sebagai uang saku bagi rombongan yang berangkat ke luar negeri. Namun Marjani menyarankan agar istilah yang digunakan diperhalus menjadi oleh-oleh.
“Pak Wahid menyampaikan bahwa uang itu sebagai uang saku untuk yang berangkat. Kemudian Marjani bilang, biar lebih halus disebut untuk oleh-oleh saja. Pak gubernur menjawab, terserah,” kata Dani.
Dani juga mengungkap bahwa Arief kemudian memberitahukan dana Rp1 miliar yang sebelumnya dijanjikan tidak dapat dipenuhi seluruhnya karena sebagian telah digunakan untuk kebutuhan perjalanan ke Malaysia.
“Pak Arief bilang uang Rp1 miliar yang dijanjikan sebelumnya terpakai Rp250 juta karena untuk ke Malaysia dan dia akan mengusahakan sisanya,” ujarnya.
Informasi tersebut kembali disampaikan kepada Abdul Wahid. Menurut Dani, gubernur mengetahui bahwa dana yang akan diserahkan kemungkinan berkurang dari jumlah yang sebelumnya direncanakan.
“Saya sampaikan ke Pak Gubernur bahwa Rp1 miliar itu kemungkinan kurang karena sudah terpakai untuk yang Malaysia. Pak Gubernur bilang iya,” tuturnya.
Dani menambahkan, sisa dana Rp750 juta yang disebut akan diupayakan oleh Arief tidak pernah terealisasi karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT. Uang itu kemudian disita. Saya mengetahui hal itu setelah OTT,” ujarnya.
Persidangan perkara dugaan korupsi tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK serta tim penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid.
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…
BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…