(RIAUPOS.CO) — Razia digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bertuah. Sebanyak 30 orang terpaksa diamankan, dua pasangan di antaranya didapati tengah berbuat asusila di SCH.
Razia yang digelar Rabu (17/7) sekitar pukul 22.00 WIB dan berakhir pada Kamis (18/7) dini hari dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman beserta anggotanya yang dibagi menjadi dua tim. Adapun tempat hiburan yang disisir petugas yakni, Queen KTV dan PUB berlokasi di lantai 5 Plaza Senapelan.
Sesampai di lokasi, petugas langsung memeriksa satu per satu room karaoke. Kedatangan petugas, lantas mengejutkan pengunjung yang tengah menikmati lantunan musik, satu per satu pengunjung tak luput dari permeriksaan dan menjalani tes urine.
Di sana, petugas mengamankan lima laki-laki dan dua wanita yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Bahkan, salah satu dari pengunjung yang terjaring razia merupakan oknum aparatur sipil nagara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan, berinisal M. Hal ini, diketahui setelah yang bersangkutan mengaku ke petugas saat dilakukan pendataan.
Lalu, petugas bergerak ke tempat hiburan malam berseberangan dengan Queen, yaitu MP Club Internasional. Di tempat itu, pemeriksaan juga dilakukan secara menyeluruh dan berhasil mendapati enam orang pria yang urinenya positif mengandung zat amphetamine dan metamphetamine.
Usai merazia kedua tempat di Jalan Tengku Umar, petugas kembali melanjutkan kegiatan dengan menyisir ke SCH. Tempat hiburan yang berada di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki terlihat sepi. Di sana hanya didapati beberapa pengunjung tengah duduk serta ditemani wanita.
Terhadap mereka dilakukan pemeriksaan dan tes urine, namun hasilnya negatif. Selanjutnya, petugas bergerak ke lantai dua. Di situ, petugas menemukan sejumlah kamar. Satu per satu kamar dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua kamar terisi.
Saat pintu dibuka, petugas menemukan satu pasangan bukan suami istri tengah berduaan tanpa mengenakan busana. Mereka yang terkejut dengan kedatangan petugas, langsung tergesa-gesa mengambil handuk untuk menutupi badannya. Begitu pula, dengan kamar satu lagi digerebek yang didapati pasangan tengah berhubungan badan.
Kepada petugas, kedua perempuan berinisal Ci dan YS mengaku sebagai pelayan tamu di SCH. Sedangkan, dua lelaki hidung belang berinsial JS dan AS itu hanya pengunjung. ‘’Saya beli dia (wanita-red) Rp400 ribu. Saya bayar di kasir,’’ sebut AS kepada petugas.
Sementara YS dan Ci menyebutkan berasal dari Indramayu, Jawa Barat dan baru satu bulan bekerja di SCH. Selama bekerja di tempat hiburan Jalan Siak II, YS mengatakan, baru melayani pengunjung sebanyak dua kali, Sedangkan Ci baru satu kali. ‘’Dari Rp400 ribu itu, kami dapat Rp260 ribu. Sisanya untuk mereka,’’ terang YS.
Usai razia dilakukan, tidak ada satu pun pihak pengelola yang bersedia memberikan keterangan. Mereka mengaku hanya sebagai kasir dan petugas di ruangan karaoke. ‘’Kami nggak tahu. Saya cuma kasir,’’ kata pria yang enggan menyebutkan namanya.
Selain SCH, satu tim lain merazia Pelangi Karoke yang berada di Jalan Tuanku Tambusai. Di sana petugas menemukan tiga pengunjung yang positif menggunakan barang haram. Lalu di tiga tempat karaoke tak jauh dari Pelangi Karoke tidak ditemukan adanya penyalahguna narkoba.
Sedangkan di Keisa Karoke, petugas mengamankan sebanyak tujuh pria dan tiga wanita. Dari salah satu pria yang terjaring itu, petugas mendapati enam butir pil ekstasi dari penguasanya.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menjelaskan, pelaksanaan razia untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Dikatakan dia, setidaknya ada delapan tempat hiburan yang disisir oleh petugas. ‘’Razia ini mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,’’ ungkap Suhirman.
Dalam pelaksanaan razia, sambung Suhirman, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 30 orang. 26 orang di antaranya terdiri dari 21 laki-laki dan lima perempuan dinyatakan positif mengonsumsi barang haram, sedangkan dua pasangan bukan suami istri dapati tengah berhubungan badan. ‘’26 orang positif menggunakan narkoba, sedangkan dua pasangan didapati di kamar hotel,’’ paparnya.
Terhadap enam butir pil ekstasi yang disita dari salah seorang operator tempat hiburan berinisial F, Suhirman menegaskan, pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan mendalami dari mana memperoleh barang haram tersebut. ‘’Yang bersangkutan (F, red) sudah kami amankan. Saat ini masih diproses dan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,’’ tegas Suhirman.
Ancang-Ancang Segel
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru (DPMPTSP) Quarte Rudiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, hiburan yang ada di SCH tak berizin. ‘’SCH tidak ada izin dari kami, karena di sana mereka menjual minuman beralkohol, mana berani kami keluarkan izinnya,’’ kata dia.
Pihaknya sudah pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sana bersamaan dengan razia POM beberapa waktu lalu. Pihaknya juga sudah pernah memberikan peringatan. ‘’Surat peringatan sudah kami layangkan kepada pengelola tempat hiburan tersebut, memang tinggal Satpol PP untuk penindakan,’’ imbuhnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi berjanji akan menindak dan menyegel jika benar hiburan SCH tak berizin. ‘’Kalau pasti tidak berizin ya kami segel, tapi pastikan dulu, kirim surat rekom dari DPMPTSP-nya ke saya, baru kita lakukan penyegelan,’’ tegasnya.
Dia menyebut belum pernah menerima surat rekomendasi dari DPMPTSP untuk melakukan penertiban tempat hiburan SCH ini. ‘’Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Ini untuk memastikan kondisi di lapangan seperti apa,’’ singkatnya.(rnl)
Laporan Riri Radam dan M Ali Nurman, Pekanbaru