- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jajaran kelurahan di Kota Pekanbaru diminta untuk segera memanfaatkan tambahan dana alokasi umum (DAU) yang dicairkan. Imbauan terutama bagi kelurahan yang sudah menerima SK KPA dan SK Pembantu Penerima Pengeluaran.
Di Pekanbaru saat ini, setidaknya ada sepuluh kelurahan yang belum mengajukan pencairan DAU tambahan. Padahal, jika Rp15 miliar anggaran awal dari pemerintah pusat sudah disalurkan, maka akan datang tambahan Rp15 miliar lagi. Demikian dikatakan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal melalui Kabid Perbendaharaan Basri pada wartawan, Kamis (18/7). ‘’Imbauan untuk kelurahan, apabila sudah menerima SK KPA dan SK Pembantu Penerima Pengeluaran, agar sesegera mungkin melaksanakan kegiatan dana kelurahan itu, supaya target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu tercapai,’’ sebutnya.
Dari data yang ada di BPKAD Kota Pekanbaru, sepuluh kelurahan yang hingga kini belum melakukan pengajuan adalah Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Umban Sari, Muara Fajar Timur di Kecamatan Rumbai. Kelurahan Simpang Empat, Tanah Datar, Kota Tinggi di Kecamatan Pekanbaru Kota. Kelurahan Kampung Dalam, Kampung Baru, Kampung Bandar, Padang Terubuk di Kecamatan Senapelan. Untuk pencairan dana ke kelurahan, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus STMT menandatangani SK KPA dan SK Bendahara Penerima Pengeluaran. ‘’Proses pencairan DAU tambahan itu, SK-nya sudah ditandatangi oleh wali kota. SK KPA dan SK Bendahara Penerima Pengeluaran. Tapi ada yang tertinggal (kelurahan), karena stafnya belum ada, jadi itulah menyusul nanti. Apabila SK-nya sudah diterima oleh kelurahan, maka kelurahan sudah bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan dana kelurahan itu,’’ urai Basri. Dana kelurahan nantinya digunakan oleh masing-masing kelurahan untuk kegiatan fisik dan nonfisik. Pemko Pekanbaru perdana menerima bantuan DAU tambahan dari pemerintah pusat. Masing-masing kelurahan menerima anggaran sebesar Rp30.846.000. Anggaran ini diterima 83 kelurahan setiap bulannya.(ali)