Selasa, 17 Maret 2026
- Advertisement -

Lima Kadus Mengaku Diperintah Terdakwa 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebesar Rp295 juta dengan terdakwa Nurul Hidayah (52), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Ristanto SH, Selasa (17/9/19) menghadirkan lima orang saksi yakni Kepala Dusun (Kadus). Kelimanya  Khairul Imam (Kadus Desa Gunung Sari), Ahmad Subang (Kadus Kedung Mulia), Mukhlas (Kadus Sendang Sari), Solihin (Kadis Sukajadi) dan Paino (Kadus Gunung Sahari).

Dalam kesaksiannya, kelima Kadus ini mengaku meminta uang kepada warga untuk pengurusan sertifikat Prona atas perintah terdakwa.”Buk Nurul yang menyuruh,” kata saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH.

Baca Juga:  Pria yang Terjatuh dari Fly Over Bukan Bunuh Diri, Begini Kronologisnya

Para saksi juga mengakui, setiap warga yang mengurus Prona akan dikenakan biaya Rp1,5 juta. Uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Gunung Sari NUr Nakiyati.

Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi Nur atas keterangan kelima Kadus. Kepada hakim, Nur mengakui telah menerima uang itu dan menyerahkannya ke terdakwa. Atas keterangan para saksi itu, terdakwa sempat membantah. Dia mengatakan, tidak semua warga yang membayar uang Rp1,5 juta untuk pengurusan Prona itu.

Dakwaan Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu pemerintah mencanangkan program nasional Prona untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah, khususnya bagi masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan.

Baca Juga:  Lubang di Jalan Tengku Bey Bahayakan Pengendara

Namun, oleh terdakwa justru menyalahgunakannya dengan meminta sejumlah biaya pengurusan penerbitan sertifikat kepada warga masyarakat di wilayah desanya. Uang yang diminta kepada masyarakat tidak mampu untuk pengurusan itu berfariasi.

Atas perbuatan terdakwa yang melakukan pemungutan ilegal itu. Terdakwa dijerat Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebesar Rp295 juta dengan terdakwa Nurul Hidayah (52), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Ristanto SH, Selasa (17/9/19) menghadirkan lima orang saksi yakni Kepala Dusun (Kadus). Kelimanya  Khairul Imam (Kadus Desa Gunung Sari), Ahmad Subang (Kadus Kedung Mulia), Mukhlas (Kadus Sendang Sari), Solihin (Kadis Sukajadi) dan Paino (Kadus Gunung Sahari).

Dalam kesaksiannya, kelima Kadus ini mengaku meminta uang kepada warga untuk pengurusan sertifikat Prona atas perintah terdakwa.”Buk Nurul yang menyuruh,” kata saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH.

Baca Juga:  Tiga Dekade, Senam Pesona Terus Berkarya

Para saksi juga mengakui, setiap warga yang mengurus Prona akan dikenakan biaya Rp1,5 juta. Uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Gunung Sari NUr Nakiyati.

Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi Nur atas keterangan kelima Kadus. Kepada hakim, Nur mengakui telah menerima uang itu dan menyerahkannya ke terdakwa. Atas keterangan para saksi itu, terdakwa sempat membantah. Dia mengatakan, tidak semua warga yang membayar uang Rp1,5 juta untuk pengurusan Prona itu.

- Advertisement -

Dakwaan Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu pemerintah mencanangkan program nasional Prona untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah, khususnya bagi masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan.

Baca Juga:  Siapkan 300 Lobang Biopori

Namun, oleh terdakwa justru menyalahgunakannya dengan meminta sejumlah biaya pengurusan penerbitan sertifikat kepada warga masyarakat di wilayah desanya. Uang yang diminta kepada masyarakat tidak mampu untuk pengurusan itu berfariasi.

- Advertisement -

Atas perbuatan terdakwa yang melakukan pemungutan ilegal itu. Terdakwa dijerat Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebesar Rp295 juta dengan terdakwa Nurul Hidayah (52), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Ristanto SH, Selasa (17/9/19) menghadirkan lima orang saksi yakni Kepala Dusun (Kadus). Kelimanya  Khairul Imam (Kadus Desa Gunung Sari), Ahmad Subang (Kadus Kedung Mulia), Mukhlas (Kadus Sendang Sari), Solihin (Kadis Sukajadi) dan Paino (Kadus Gunung Sahari).

Dalam kesaksiannya, kelima Kadus ini mengaku meminta uang kepada warga untuk pengurusan sertifikat Prona atas perintah terdakwa.”Buk Nurul yang menyuruh,” kata saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH.

Baca Juga:  Siapkan 300 Lobang Biopori

Para saksi juga mengakui, setiap warga yang mengurus Prona akan dikenakan biaya Rp1,5 juta. Uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui saksi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Gunung Sari NUr Nakiyati.

Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi Nur atas keterangan kelima Kadus. Kepada hakim, Nur mengakui telah menerima uang itu dan menyerahkannya ke terdakwa. Atas keterangan para saksi itu, terdakwa sempat membantah. Dia mengatakan, tidak semua warga yang membayar uang Rp1,5 juta untuk pengurusan Prona itu.

Dakwaan Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu pemerintah mencanangkan program nasional Prona untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah, khususnya bagi masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan.

Baca Juga:  Tiga Dekade, Senam Pesona Terus Berkarya

Namun, oleh terdakwa justru menyalahgunakannya dengan meminta sejumlah biaya pengurusan penerbitan sertifikat kepada warga masyarakat di wilayah desanya. Uang yang diminta kepada masyarakat tidak mampu untuk pengurusan itu berfariasi.

Atas perbuatan terdakwa yang melakukan pemungutan ilegal itu. Terdakwa dijerat Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari