Minggu, 7 Juli 2024

Zona Merah, Penerapan WFH Harus Maksimal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sampai hari ini, penyebaran Covid-19 di Pekanbaru masih tinggi, sehingga statusnya pun masih zona merah. Untuk status zona merah ini sudah berlangsung lebih kurang tiga pekan, memaksa pelayanan untuk masyarakat dari pemerintahan dibatasi, dan ASN pun diarahkan untuk work from home (WFH).

Ini sesuai dengan Surat Edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021 disebutkan bahwa WFH ini dilaksanakan mulai besok (3/5/2021) di seluruh instansi Pemko Pekanbaru. Dengan surat edaran tersebut, hanya 50 persen dari ASN serta Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja secara bergantian. Mereka juga mesti tetap mengedepankan pelayanan agar berjalan secara optimal.

- Advertisement -

Disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Indra Sukma, bahwa dari awal memang dirinya mendukung kebijakan ASN untuk WFH ini, karena ini disebutkan untuk kemaslahatan umat dari ancaman corona.

Baca Juga:  Mahasiswa IBT Pelita Indonesia Ikuti ISCCI 2021 Raih 3rd Winner Group

"Hari pertama masuk kerja usai Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, memang tidak ada inspeksi mendadak (Sidak) dari PPNS, maupun petinggi Pemko, karena memang sudah menerapkan WFH,"kata Indra kepada wartawan, Senin (17/5).

Maka dari itu, politisi PAN ini meminta agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu khususnya untuk pelayanan administrasi dan layanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat. "Harus maksimal, dan jangan sampai ada alasan lain yang membuat layanan jadi tidak baik, maka harus ditetapkan Prokes pada masing-masing individu,"ujarnya.

- Advertisement -

Dikatakannya, saat ini yang harus dihindari adalah kerumunan dengan melibatkan banyak orang. Oleh sebab itu, hal-hal yang menjadi kebiasaan setiap tahunnya ditiadakan. Dan harus sama-sama memahami dan patuh.

Baca Juga:  10 Tim PCR Berlaga di Babak Final KMIPN 2

"Bagi ASN, mereka yang bekerja dari kantor tentunya mereka mempunyai beban tugas masing-masing yang harus diselesaikan,"jelasnya.

Dia juga mengimbau agar aturan tentang protokol kesehatan wajib diberlakukan bagi ASN. Dan berharap jangan sampai ada muncul klaster baru Covid-19 di Kantor ASN, atau di Pekanbaru lagi. "Cukup, sudahi status zona merah ini menjadi hijau kembali  tentu dengan membiasakan hidup sehat dan mematuhi penerapan 3M,"katanya.(lim)

Laporan : AGUSTIAR (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sampai hari ini, penyebaran Covid-19 di Pekanbaru masih tinggi, sehingga statusnya pun masih zona merah. Untuk status zona merah ini sudah berlangsung lebih kurang tiga pekan, memaksa pelayanan untuk masyarakat dari pemerintahan dibatasi, dan ASN pun diarahkan untuk work from home (WFH).

Ini sesuai dengan Surat Edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021 disebutkan bahwa WFH ini dilaksanakan mulai besok (3/5/2021) di seluruh instansi Pemko Pekanbaru. Dengan surat edaran tersebut, hanya 50 persen dari ASN serta Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja secara bergantian. Mereka juga mesti tetap mengedepankan pelayanan agar berjalan secara optimal.

Disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Indra Sukma, bahwa dari awal memang dirinya mendukung kebijakan ASN untuk WFH ini, karena ini disebutkan untuk kemaslahatan umat dari ancaman corona.

Baca Juga:  Momentum Tingkatkan Kekompakan dan Kerja Sama

"Hari pertama masuk kerja usai Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, memang tidak ada inspeksi mendadak (Sidak) dari PPNS, maupun petinggi Pemko, karena memang sudah menerapkan WFH,"kata Indra kepada wartawan, Senin (17/5).

Maka dari itu, politisi PAN ini meminta agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu khususnya untuk pelayanan administrasi dan layanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat. "Harus maksimal, dan jangan sampai ada alasan lain yang membuat layanan jadi tidak baik, maka harus ditetapkan Prokes pada masing-masing individu,"ujarnya.

Dikatakannya, saat ini yang harus dihindari adalah kerumunan dengan melibatkan banyak orang. Oleh sebab itu, hal-hal yang menjadi kebiasaan setiap tahunnya ditiadakan. Dan harus sama-sama memahami dan patuh.

Baca Juga:  Mantan Bupati Kuansing Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

"Bagi ASN, mereka yang bekerja dari kantor tentunya mereka mempunyai beban tugas masing-masing yang harus diselesaikan,"jelasnya.

Dia juga mengimbau agar aturan tentang protokol kesehatan wajib diberlakukan bagi ASN. Dan berharap jangan sampai ada muncul klaster baru Covid-19 di Kantor ASN, atau di Pekanbaru lagi. "Cukup, sudahi status zona merah ini menjadi hijau kembali  tentu dengan membiasakan hidup sehat dan mematuhi penerapan 3M,"katanya.(lim)

Laporan : AGUSTIAR (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari