PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan penganiayaan atas tersangka, Ari Sumarna. Kini, Koprs Adhyaksa sedang menunggu pelimpahan berkas perkara anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) dari Polresta Pekanbaru.
Oknum PNS itu melakukan penganiayaan terhadap Asep Perianto (37) di halaman belakang Hotel Mona Plaza, Kamis (13/2) dini hari. Dalam melakukan aksinya, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu tidak sendirian. Melainkan bersama dua orang rekannya,masing-masing berinisial A dan B.
Namun sejauh ini, baru Ari yang diamankan polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Dua orang lainnya, masih dilacak keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP atas tersangka Ari Sumarna dari penyidik Polresta Pekanbaru. SPDP itu, kata dia, diterima pada pekan lalu. "SPDP atas tersangka AS, kami terima pada Jumat (14/2) lalu," ungkap Robi Harianto, Senin (17/2).
Atas SPDP itu, sambung Robi, tiga orang jaksa sudah dipersiapkan untuk meneliti berkas perkara pria 33 tahun tersebut. Jaksa ini juga akan menyidangkan putra kandung Suyatno di persidangan.
"Tiga jaksa peneliti, sudah kami siapkan. Sekarang, kami menunggu berkas perkaranya dari penyidik," sebut Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.
Penganiayaan yang diteranggarai hubungan asmara ini, bermula ketika Ari menerima informasi bahwa sang pacar tengah berduaan dengan laki-laki lain di salah satu kamar hotel. Atas informasi itu, putra kandung Suyatno bersama dua rekannya langsung menuju hotel yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
Setiba di sana, pria berusia 33 tahun mendapati pujaan hatinya bernama Resti bersama Asep. Melihat kondisi tersebut, Ari yang terbakar api cemburu melakukan pemukulan secara bertubi-tubi kepada Asep.
Penganiayaan tersebut bisa terhenti, setelah dua karyawan Hotel Mona Plaza melerai dan mengamankan anak kandung Bupati Rohil itu. Kemudian, pihak hotel menghubungi Polsek Tampan, sehingga Ari berserta rekannya digelandang ke Mapolsek Tampan untuk proses lebih lanjut.
Akibat penganiayaan itu, Asep tak sadarkan diri dengan mengalami sejumlah luka di bagian wajah, dahi serta kening. Kini korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Santa Maria. Atas perbuatannya, Ari Sumarna dijerat dengan Pasal 351 Jo Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(rir)