Jumat, 22 November 2024
spot_img

Pungutan Parkir di Indomaret dan Alfamart Dihentikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pungutan retribusi jasa layanan parkir di Indomaret dan Alfamart diminta untuk dihentikan. Seluruh juru parkir yang ditugaskan Dishub diminta untuk ditarik, tidak lagi boleh untuk mengutipnya.

Kondisi inipun mendapat reaksi berbeda dari kalangan DPRD. Satu pihak mendukung penghentian itu dan minta kembalikan ke pengelola retail, dengan catatan naikkan pajak parkirnya. Satu sisi lagi, dewan minta semua retail /swalayan/usaha sejenisnya diperlakukan sama seperti Indomaret dan Alfamart, supaya tidak ada kecemburuan.

Kepada wartawan, Kamis (16/9) Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil menegaskan, perintah untuk tidak ada lagi pengutipan jasa layanan parkir di duo retail itu sudah menjadi perintah Wali Kota Pekanbaru. Hal ini tentu merespon protes warga. "Pak Wali Kota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Dan kami tegaskan mulai hari ini (Kamis, red) pungutan parkir dihentikan dahulu," tegas Sekdako.

Disampaikan Sekdako juga, bahwa alasan lain pengelola Indomaret dan Alfamart itu sudah ada yang membayar pajak parkir selama satu tahun ini.

Kepada Dinas Perhubungan, disampaikan Sekdako diminta menarik semua jukir di Indomaret dan Alfamart, dan parkir di dua ritel itu kembali seperti semula.

"Untuk peningkatan PAD, dari pajak parkir retail ini, nanti akan dibahas secara matang setelah itu," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru  Fathullah, mengapresiasi respon cepat Pemko terhadap keluhan dan protes warga ini. "Kami apresiasi sikap Pemko yang mendengar keluhan masyarakat. Kami sebagai wakil rakyat, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota," tegasnya.

Baca Juga:  Target PAD Parkir Rp11 M Masih Rendah

Karena sudah adanya instruksi penghentian pungutan parkir, di retail waralaba Indomaret dan Alfamart, Fathullah mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar parkir lagi.

"Kepada Dishub kami minta menarik petugasnya di retail tersebut. Bagi yang nekat meminta pungutan parkir ini, laporkan saja," pintanya.

Solusi yang ditawarkan DPRD Kota Pekanbaru ialah dengan menaikkan pajak parkir yang selama ini dibayar oleh retail tersebut.

"Jika sebelumnya pajak parkir dari Indomaret dan Alfamart itu hanya 200-250 ribu perbulan, naikkan sesuai dengan hitungan potensi yang sudah dikaji," tegas Fathullah kepada wartawan.

Fathullah mengatakan, sebenarnya tindak lanjut dari keluhan warga itu dengan mengundang hearing Dinas Perhubungan, Selasa (14/9) kemarin. Namun disampaikannya Dishub tidak datang untuk memberikan jawaban.

"Tentu agenda hearing ini kami reschedule, sampai keinginan warga didengar pemerintah, dan membatalkan pungutan parkir," sebutnya.

Di masa pandemi ini, pihaknya meminta Dishub lebih bijak dalam membuat terobosan. Jika PAD yang menjadi ukuran untuk ditingkatkan, pihaknya selalu support. Tapi tidak dengan membuat masyarakat menjerit.

"Boleh mencari PAD, tapi pikirannya jangan uang dan uang saja. Pikirkan masyarakat yang sedang susah di masa pandemi. Kami minta hentikan pungutan parkir di Indomaret dan Alfamart ini,"sebutnya tegas.

Sebelum membuat kebijakan, Fathullah minta agar Pemko melakukan analisa terlebih dahulu, berkoordinasi dan juga ada ujicoba atau uji publik sebelum diterapkan.

"Harus banyak belajar lagilah, agar tidak dimanfaatkan segelintir orang. Yang ujungnya menambah rusak citra Wali Kota dan Wakil Wali Kota," terangnya.

Baca Juga:  Pj Wako: Pemko Komitmen Tuntaskan Permasalahan Kota

Untuk peningkatan PAD dari sektor parkir, Pemerintah disebutkan Fathullah sudah pula bekerja sama dengan pihak ketiga dengan pola BLUD. "Ini saja dulu dimaksimalkan, tapi durasi sampai 10 tahun ini kami pertanyakan juga, apa dasarnya? ," imbuhnya.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla juga ikut menanggapi, kebijakan berbeda yang diberlakukan Pemko terhadap ritel-ritel yang ada harusnya sama. "Karena dari perbedaan ini menimbulkan kecemburuan, artinya jika memang harus sama kebijakan, tentu PAD bisa lebih terukur dari sektor parkir ini," tutur Roni.

Ditegaskan politisi PAN ini, untuk peningkatan PAD pihaknya sangat mendukung, namun semua diperlakukan sama dan tidak ada yang dibeda-bedakan.

"Perlu ada aturan yang diterapkan sama untuk persoalan ini, dan Pemko kami minta lebih bijaksana supaya tidak ada yang di anak tiri dan kandung dalam upaya peningkatan PAD," jelasnya.

Warga Setuju Keputusan Pemko

Setelah sepekan lebih mendapat keluhan dari masyarakat Kota Pekanbaru, akhirnya angin segar mulai dihembuskan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah, M Jamil yang mengembalikan layanan parkir gratis yang telah dimiliki oleh dua retail terkemuka itu.

Jhoni salah seorang warga sekaligus pelanggan retail terkemuka tersebut mengaku senang mendengar informasi dihentikannya penarikan retribusi parkir di dua retail ini. "Saya sebagai warga sangat senang sekali, dan setuju dengan keputusan Pemko itu," ucapnya.(gus/ayi)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pungutan retribusi jasa layanan parkir di Indomaret dan Alfamart diminta untuk dihentikan. Seluruh juru parkir yang ditugaskan Dishub diminta untuk ditarik, tidak lagi boleh untuk mengutipnya.

Kondisi inipun mendapat reaksi berbeda dari kalangan DPRD. Satu pihak mendukung penghentian itu dan minta kembalikan ke pengelola retail, dengan catatan naikkan pajak parkirnya. Satu sisi lagi, dewan minta semua retail /swalayan/usaha sejenisnya diperlakukan sama seperti Indomaret dan Alfamart, supaya tidak ada kecemburuan.

- Advertisement -

Kepada wartawan, Kamis (16/9) Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil menegaskan, perintah untuk tidak ada lagi pengutipan jasa layanan parkir di duo retail itu sudah menjadi perintah Wali Kota Pekanbaru. Hal ini tentu merespon protes warga. "Pak Wali Kota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Dan kami tegaskan mulai hari ini (Kamis, red) pungutan parkir dihentikan dahulu," tegas Sekdako.

Disampaikan Sekdako juga, bahwa alasan lain pengelola Indomaret dan Alfamart itu sudah ada yang membayar pajak parkir selama satu tahun ini.

- Advertisement -

Kepada Dinas Perhubungan, disampaikan Sekdako diminta menarik semua jukir di Indomaret dan Alfamart, dan parkir di dua ritel itu kembali seperti semula.

"Untuk peningkatan PAD, dari pajak parkir retail ini, nanti akan dibahas secara matang setelah itu," ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru  Fathullah, mengapresiasi respon cepat Pemko terhadap keluhan dan protes warga ini. "Kami apresiasi sikap Pemko yang mendengar keluhan masyarakat. Kami sebagai wakil rakyat, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota," tegasnya.

Baca Juga:  Gedung Bunga Tanjung Polsek Tenayan Raya Diresmikan

Karena sudah adanya instruksi penghentian pungutan parkir, di retail waralaba Indomaret dan Alfamart, Fathullah mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar parkir lagi.

"Kepada Dishub kami minta menarik petugasnya di retail tersebut. Bagi yang nekat meminta pungutan parkir ini, laporkan saja," pintanya.

Solusi yang ditawarkan DPRD Kota Pekanbaru ialah dengan menaikkan pajak parkir yang selama ini dibayar oleh retail tersebut.

"Jika sebelumnya pajak parkir dari Indomaret dan Alfamart itu hanya 200-250 ribu perbulan, naikkan sesuai dengan hitungan potensi yang sudah dikaji," tegas Fathullah kepada wartawan.

Fathullah mengatakan, sebenarnya tindak lanjut dari keluhan warga itu dengan mengundang hearing Dinas Perhubungan, Selasa (14/9) kemarin. Namun disampaikannya Dishub tidak datang untuk memberikan jawaban.

"Tentu agenda hearing ini kami reschedule, sampai keinginan warga didengar pemerintah, dan membatalkan pungutan parkir," sebutnya.

Di masa pandemi ini, pihaknya meminta Dishub lebih bijak dalam membuat terobosan. Jika PAD yang menjadi ukuran untuk ditingkatkan, pihaknya selalu support. Tapi tidak dengan membuat masyarakat menjerit.

"Boleh mencari PAD, tapi pikirannya jangan uang dan uang saja. Pikirkan masyarakat yang sedang susah di masa pandemi. Kami minta hentikan pungutan parkir di Indomaret dan Alfamart ini,"sebutnya tegas.

Sebelum membuat kebijakan, Fathullah minta agar Pemko melakukan analisa terlebih dahulu, berkoordinasi dan juga ada ujicoba atau uji publik sebelum diterapkan.

"Harus banyak belajar lagilah, agar tidak dimanfaatkan segelintir orang. Yang ujungnya menambah rusak citra Wali Kota dan Wakil Wali Kota," terangnya.

Baca Juga:  Jangan Mengakali Hasil Swab PCR

Untuk peningkatan PAD dari sektor parkir, Pemerintah disebutkan Fathullah sudah pula bekerja sama dengan pihak ketiga dengan pola BLUD. "Ini saja dulu dimaksimalkan, tapi durasi sampai 10 tahun ini kami pertanyakan juga, apa dasarnya? ," imbuhnya.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla juga ikut menanggapi, kebijakan berbeda yang diberlakukan Pemko terhadap ritel-ritel yang ada harusnya sama. "Karena dari perbedaan ini menimbulkan kecemburuan, artinya jika memang harus sama kebijakan, tentu PAD bisa lebih terukur dari sektor parkir ini," tutur Roni.

Ditegaskan politisi PAN ini, untuk peningkatan PAD pihaknya sangat mendukung, namun semua diperlakukan sama dan tidak ada yang dibeda-bedakan.

"Perlu ada aturan yang diterapkan sama untuk persoalan ini, dan Pemko kami minta lebih bijaksana supaya tidak ada yang di anak tiri dan kandung dalam upaya peningkatan PAD," jelasnya.

Warga Setuju Keputusan Pemko

Setelah sepekan lebih mendapat keluhan dari masyarakat Kota Pekanbaru, akhirnya angin segar mulai dihembuskan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah, M Jamil yang mengembalikan layanan parkir gratis yang telah dimiliki oleh dua retail terkemuka itu.

Jhoni salah seorang warga sekaligus pelanggan retail terkemuka tersebut mengaku senang mendengar informasi dihentikannya penarikan retribusi parkir di dua retail ini. "Saya sebagai warga sangat senang sekali, dan setuju dengan keputusan Pemko itu," ucapnya.(gus/ayi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari