Categories: Pekanbaru

Tarif Parkir Diminta Dua Kali Lipat

PRAKTIK(RIAUPOS.CO) — pungutan liar (pungli) di dunia perparkiran Kota Pekanbaru masih terjadi. Juru parkir (jukir) meminta retribusi parkir dua kali lipat dari ketentuan. Parkir motor Rp2.000 dan roda empat Rp4.000 sampai Rp5.000. Padahal, sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku, retribusi parkir motor hanya Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Hal ini terjadi pasar Ramadan JalanWR Supratman, Kecamatan Sail.

Seorang warga, Ainun mengaku sangat keberatan membayar tarif parkir di luar aturan. Tapi karena dipaksa, matu tidak mau ia terpaksa membayar sesuai permintaan jukir.

“Masa (parkir, red) motor Rp2.000. Kan di aturan Rp1.000. Ini harus ditindaklah,” kata Ainun kepada wartawan, kemarin.

Begitu juga dengan Muhaimin (43), warga Sail. Pengendara mobil ini menyebutkan, petugas jukir menolak saat ia memberi uang parkir mobilnya Rp2.000. Petugas parkir tanpa seragam tersebut, menyebut tarif parkir sudah ditentukan.“Saya sempat tanya, pihak mana yang tentukan, petugas parkirnya gak mau jawab. Karena saya gak mau ribut ya sudahlah dibayar saja,” ungkapnya.

Dari karcis yang ditunjukkan petugas kepada pengguna jasa parkir, ada disebutkan untuk bantuan anak yatim. Menurut Muhaimin, tidak harus lewat tiket parkir kalau untuk anak yatim, harus dibedakan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi mengatakan, dan dia memastikan telah terjadi pelanggaran tarif parkir secara terang-terangan di lokasi pasar Ramadan tersebut.

“Ditindak dong! Pembiaraan hal-hal seperti ini yang membuat kota ini tidak nyaman bagi warga,” tegas Azwendi.

Dan ditegaskan juga oleh Azwendi, apapun alasannya, tidak ada perubahan peraturan pemerintah kota terkait tarif parkir akan berubah dihari-hari tertentu dan diacara tertentu. Semua mengacu pada perda.

“Jangan memandai-mandai menaikan tarif parkir. Pemerasaan itu. (Pemko, red) tindaklah!” tegasnya.

Politisi Demokrat ini juga berharap Wali Kota Pekanbaru mengavaluasi kepala dinas yang tidak bisa menegakkan aturan pemerintahan itu sendiri.

“Lucukan, yang buat aturan pemerintah kota, dan yang menekennya wali kota, dan anak buahnya seenaknya membiarkan pelanggaran,” sesalnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru Khairunnas, menegaskan, pihaknya sudah mengetahui persoalan adanya karcis parkir di pasar Ramadan ini yang tarifnya melanggar Perda Parkir kota Pekanbaru.

“Kami sudah dapat informasinya, dan kami langsung turun melakukan pengecekan, dan benar tarifnya di atas perda,” kata Khairunnas menjawab wartawan.

Dan dari hasil ke lokasi, disampaikan Khairunnas, pihaknya sudah mendatangi petugas parkir itu langsung dan memberikan pengarahan. “Artinya harus legal retribusinya, dan tidak boleh lebih dari tarif dari Perda,” tegasnya.

Ditambahkan Khairunnas, dalam pengarahannya terhadap juru parkir itu mengatakan bahwa dari pungutan satu motor Rp2.000 itu ditujukan untuk anak yatim, meski secara aturan tidak dibenarkan.

“Kalau untuk anak yatim mestinya buatkan saja kotak infak. Jangan dicampur aduk dengan tarif parkir,” paparnya lagi.

Mestinya juga disampaikan Khairunnas semua tempat areal parkir dipingggi jalan itu tarifnya tidak ada yang naik, semua masih sesuai perda. Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. “ Harus ada koordinasi agar dapat dukungan dilapangan, dan semua masih sesuai dengan Perda 3 tahun 2009,” tuturnya.(yls)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

3 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

3 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

20 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

21 jam ago