Senin, 7 April 2025
spot_img

Anak Putus Sekolah Menjambret Kalung Emas IRT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usianya yang masih di bawah umur, membuat miris. Sebab anak putus sekolah itu menjambret kalung emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT). Ia adalah RR (17) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tampan.

Kepada Riau Pos, Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, RR beraksi dengan temannya MD yang diamankan terlebih dulu. Katanya, MD diamankan, 19 Januari sedangkan RR diamankan pada 12 Februari 2020.
"Saat itu mereka menjambret kalung emas milik IRT Elmi Safrina (36) yang  tinggal Jalan Suka Karya ujung, Kecamatan Tampan, Ahad (19/1) lalu," terangnya.

Saat itu korban pergi seorang diri menggunakan sepeda motornya menuju Jalan Suka Karya, dengan tujuan untuk membeli sesuatu. Tepatnya pukul 12.45 WIB.

Baca Juga:  Pengaruh Faktor Lingkungan

Pukul 13.00 WIB di saat korban berada tepat di depan Toko Bangunan Bintang Emas, tiba tiba dipepet oleh RR dan MD yang mengendarai motor jenis Vario.

"RR langsung manarik kalung emas milik korban yang terlilit di leher korban hingga putus. Tersangka mencoba melarikan diri. Namun, pada saat tersangka melarikan diri, mereka terjatuh akibat menabrak lubang," ucapnya.

RR pun berhasil melarikan diri bersama kendaraan roda dua yang dikendarainya, sedangkan MD berhasil ditangkap oleh masyarakat yang berada di sekitar TKP.

"Otak pelakunya itu RR. Dia sudah menjambret sebanyak lima kali. Barang yang diambilnya kalung dan selebihnya handphone," paparnya.

Ditambahkannya, tersangka sudah berhenti sekolah sejak kelas satu SMK. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain warnet.

Baca Juga:  72 Rumah Makan di Pekanbaru Dapat Izin Operasional saat Ramadan

"Tersangka dikenakan Pasal 365KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara. Turut diamankan barang bukti satu kalung terbuat dari emas 24 karat, dengan berat lebih kurang lima emas," paparnya.

Sementara itu, tersangka RR mengakui hasil kejahatannya untuk bermain warnet. "Untuk bermain warnet. Sehari bisa Rp50 ribu, kalau main dari siang sampai malam, katanya sambil menangis tersedu-sedu.

Hasil jambretannya, RR sebutkan dijual di PJBO. "Dijual dengan harga Rp700 ribu. Di bagi dua sama MD," sebutnya.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usianya yang masih di bawah umur, membuat miris. Sebab anak putus sekolah itu menjambret kalung emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT). Ia adalah RR (17) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tampan.

Kepada Riau Pos, Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, RR beraksi dengan temannya MD yang diamankan terlebih dulu. Katanya, MD diamankan, 19 Januari sedangkan RR diamankan pada 12 Februari 2020.
"Saat itu mereka menjambret kalung emas milik IRT Elmi Safrina (36) yang  tinggal Jalan Suka Karya ujung, Kecamatan Tampan, Ahad (19/1) lalu," terangnya.

Saat itu korban pergi seorang diri menggunakan sepeda motornya menuju Jalan Suka Karya, dengan tujuan untuk membeli sesuatu. Tepatnya pukul 12.45 WIB.

Baca Juga:  72 Rumah Makan di Pekanbaru Dapat Izin Operasional saat Ramadan

Pukul 13.00 WIB di saat korban berada tepat di depan Toko Bangunan Bintang Emas, tiba tiba dipepet oleh RR dan MD yang mengendarai motor jenis Vario.

"RR langsung manarik kalung emas milik korban yang terlilit di leher korban hingga putus. Tersangka mencoba melarikan diri. Namun, pada saat tersangka melarikan diri, mereka terjatuh akibat menabrak lubang," ucapnya.

RR pun berhasil melarikan diri bersama kendaraan roda dua yang dikendarainya, sedangkan MD berhasil ditangkap oleh masyarakat yang berada di sekitar TKP.

"Otak pelakunya itu RR. Dia sudah menjambret sebanyak lima kali. Barang yang diambilnya kalung dan selebihnya handphone," paparnya.

Ditambahkannya, tersangka sudah berhenti sekolah sejak kelas satu SMK. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain warnet.

Baca Juga:  Doktor Joleha, Lulusan Ke-48 Universitas Riau

"Tersangka dikenakan Pasal 365KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara. Turut diamankan barang bukti satu kalung terbuat dari emas 24 karat, dengan berat lebih kurang lima emas," paparnya.

Sementara itu, tersangka RR mengakui hasil kejahatannya untuk bermain warnet. "Untuk bermain warnet. Sehari bisa Rp50 ribu, kalau main dari siang sampai malam, katanya sambil menangis tersedu-sedu.

Hasil jambretannya, RR sebutkan dijual di PJBO. "Dijual dengan harga Rp700 ribu. Di bagi dua sama MD," sebutnya.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Anak Putus Sekolah Menjambret Kalung Emas IRT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usianya yang masih di bawah umur, membuat miris. Sebab anak putus sekolah itu menjambret kalung emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT). Ia adalah RR (17) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tampan.

Kepada Riau Pos, Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, RR beraksi dengan temannya MD yang diamankan terlebih dulu. Katanya, MD diamankan, 19 Januari sedangkan RR diamankan pada 12 Februari 2020.
"Saat itu mereka menjambret kalung emas milik IRT Elmi Safrina (36) yang  tinggal Jalan Suka Karya ujung, Kecamatan Tampan, Ahad (19/1) lalu," terangnya.

Saat itu korban pergi seorang diri menggunakan sepeda motornya menuju Jalan Suka Karya, dengan tujuan untuk membeli sesuatu. Tepatnya pukul 12.45 WIB.

Baca Juga:  Dinas Ketapang Bina 111 Kelompok Tani Wanita

Pukul 13.00 WIB di saat korban berada tepat di depan Toko Bangunan Bintang Emas, tiba tiba dipepet oleh RR dan MD yang mengendarai motor jenis Vario.

"RR langsung manarik kalung emas milik korban yang terlilit di leher korban hingga putus. Tersangka mencoba melarikan diri. Namun, pada saat tersangka melarikan diri, mereka terjatuh akibat menabrak lubang," ucapnya.

RR pun berhasil melarikan diri bersama kendaraan roda dua yang dikendarainya, sedangkan MD berhasil ditangkap oleh masyarakat yang berada di sekitar TKP.

"Otak pelakunya itu RR. Dia sudah menjambret sebanyak lima kali. Barang yang diambilnya kalung dan selebihnya handphone," paparnya.

Ditambahkannya, tersangka sudah berhenti sekolah sejak kelas satu SMK. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain warnet.

Baca Juga:  Dari Wawako, Camat, sampai Lurah Bingung soal Syarat Keringanan Kredit ke Leasing

"Tersangka dikenakan Pasal 365KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara. Turut diamankan barang bukti satu kalung terbuat dari emas 24 karat, dengan berat lebih kurang lima emas," paparnya.

Sementara itu, tersangka RR mengakui hasil kejahatannya untuk bermain warnet. "Untuk bermain warnet. Sehari bisa Rp50 ribu, kalau main dari siang sampai malam, katanya sambil menangis tersedu-sedu.

Hasil jambretannya, RR sebutkan dijual di PJBO. "Dijual dengan harga Rp700 ribu. Di bagi dua sama MD," sebutnya.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usianya yang masih di bawah umur, membuat miris. Sebab anak putus sekolah itu menjambret kalung emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT). Ia adalah RR (17) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tampan.

Kepada Riau Pos, Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, RR beraksi dengan temannya MD yang diamankan terlebih dulu. Katanya, MD diamankan, 19 Januari sedangkan RR diamankan pada 12 Februari 2020.
"Saat itu mereka menjambret kalung emas milik IRT Elmi Safrina (36) yang  tinggal Jalan Suka Karya ujung, Kecamatan Tampan, Ahad (19/1) lalu," terangnya.

Saat itu korban pergi seorang diri menggunakan sepeda motornya menuju Jalan Suka Karya, dengan tujuan untuk membeli sesuatu. Tepatnya pukul 12.45 WIB.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Keluhkan Sampah Tak Diangkut

Pukul 13.00 WIB di saat korban berada tepat di depan Toko Bangunan Bintang Emas, tiba tiba dipepet oleh RR dan MD yang mengendarai motor jenis Vario.

"RR langsung manarik kalung emas milik korban yang terlilit di leher korban hingga putus. Tersangka mencoba melarikan diri. Namun, pada saat tersangka melarikan diri, mereka terjatuh akibat menabrak lubang," ucapnya.

RR pun berhasil melarikan diri bersama kendaraan roda dua yang dikendarainya, sedangkan MD berhasil ditangkap oleh masyarakat yang berada di sekitar TKP.

"Otak pelakunya itu RR. Dia sudah menjambret sebanyak lima kali. Barang yang diambilnya kalung dan selebihnya handphone," paparnya.

Ditambahkannya, tersangka sudah berhenti sekolah sejak kelas satu SMK. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain warnet.

Baca Juga:  Pengaruh Faktor Lingkungan

"Tersangka dikenakan Pasal 365KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara. Turut diamankan barang bukti satu kalung terbuat dari emas 24 karat, dengan berat lebih kurang lima emas," paparnya.

Sementara itu, tersangka RR mengakui hasil kejahatannya untuk bermain warnet. "Untuk bermain warnet. Sehari bisa Rp50 ribu, kalau main dari siang sampai malam, katanya sambil menangis tersedu-sedu.

Hasil jambretannya, RR sebutkan dijual di PJBO. "Dijual dengan harga Rp700 ribu. Di bagi dua sama MD," sebutnya.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari