Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Berharap Cepat Selesai

 (RIAUPOS.CO) –  Banyak pihak berharap Pasar Cik Puan bisa cepat selesai pembangunannya. Tak hanya pedagang, masyarakat, tapi juga kalangan pengamat dan wakil rakyat.

Hingga kini, pedagang masih bertahan di tempat penampungan sementara (TPS) yang tidak layak. Pedagang tak dibangunkan kios dan los yang permanen. Mereka harus berjualan di kedai semi permanen berbahan kayu.

Jika hujan, pengunjung pasar harus kehujanan. Belum lagi ancaman kebakaran sewaktu-waktu karena sambungan listrik yang tidak standar. Sejak berjualan di TPS, tercatat sudah tiga kali kebakaran terjadi. 2011, 2013, dan 2015.

Tak kunjung selesainya pembangunan pasar jelas mengecewakan pedagang.

Herman (47), seorang pedagang di Pasar Cik Puan berharap bangunan pasar yang terbengkalai dapat segera diselesaikan.

‘’Kami berharap pasar ini cepat diselesaikan pembangunannya. Sehingga Pasar Cik Puan ini bisa menjadi pasar tradisional yang bersih dan nyaman bagi pedagang dan juga pembeli yang datang ke sini,’’ ujarnya, belum lama ini.

Pemerintah, kritik Herman, harusnya tidak mesti mempertahankan rasa ego masing-masing. Akan tetapi mencarikan solusi dari masalah yang ada itu. ‘’Kalau di lokasi pasar ini ada aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga Provinsi Riau, ya didudukkan bersama, dibicarakan bersama. Sehingga dari pertemuan itu didapat satu kesepakatan,’’ katanya.

Perjanjian Kerja Sama Awal

Pengamat perkotaan Mardianto Manan termasuk orang yang mengikuti sejak awal pembangunan Pasar Cik Puan. Ia bahkan sempat mengkritik mantan Wali Kota Pekanbaru H Herman Abdullah yang memulai pembangunan Pasar Cik Puan. Hingga kemudian Herman Abdullah memberikannya penjelasan dan juga menyerahkan kopian surat perjanjian antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau.

Baca Juga:  Uang Nasabah untuk Bangun Dua Hotel di Bali

‘’Saya punya di rumah surat itu. Herman Abdullah yang mengasih ke saya karena dia pernah saya salahkan,’’ ungkapnya, kemarin.

Ia mengatakan wali kota harus memahami duduk persoalan disana jika ingin polemik tuntas. ’’Lihat pokok masalahnya, Firdaus tahu tidak masalahnya. Tanah itu ada dua pemilikan disana. Ada Pasar Cik Puan punya Pemko Pekanbaru dan ada eks Terminal Mayang terurai punya Pemerintah Provinsi Riau,’’ jelas dia.

Rangka bangunan yang saat ini berdiri kata Mardianto berada diatas lahan Pasar Cik Puan. Sementara parkir dan taman di depannya adalah eks Terminal Mayang Terurai milik Pemprov Riau. ‘’Dahulu, saat Wali Kota Herman Abdullah mengambil alih pembangunan Pasar Cik Puan dan sekitarnya, itu koordinasi dengan pemerintah provinsi.  Rusli Zainal gubernur dan Wan Abu Bakar wakil gubernur nya. Kemudian dibuatlah semacam MoU. Wan Abu Bakar saat gubernur yang meneken suratnya,’’ urainya.

MoU ini berisi beberapa hal yang disepakati. Di antaranya adalah Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru bersepakat untuk bekerja sama. Lalu, pembangunan dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dengan syarat dibangun memakai APBD dan tidak boleh dipijak ketiga kan.  Ini agar murni pasar tradisional. Kalau ke pihak ketiga, hilanglah itu,’’ imbuhnya.

Soal keinginan Wako Firdaus membangun gedung 15 lantai di  Pasar Cik Puan, Mardianto Manan menyebut, jika pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga secara sepihak, maka perjanjian awal yang sudah disepakati batal. ‘’Kalau diganggu dan diserahkan ke pihak ketiga, itu perjanjian batal demi hukum. Harus dibuat yang baru lagi. Makanya sekarang pahamkan masalah ini dulu. Kalau pemko ngotot, carilah ihwal pertama kali bekerja sama,’’ ulasnya.

Baca Juga:  Akhir Pekan, Masyarakat Padati Pusat Perbelanjaan

Pemko Seharusnya Tanggung Jawab

Dalam pada itu, anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai.

“Ya Pemko harus tanggung jawablah. Bangunan pasar ini kewajiban pemko untuk menyediakannya. Jangan salahkan pedagang jika mulai nyiyir soal kondisi bangunan saat ini. Apa mau dijadikan sebagai bangunan hantu berkumpul?” kata Ruslan Tarigan, kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa ada hak warga yang harus dipenuhi pemerintah. Salah satunya penyediaan tempat yang harus dijadikan sebagai pasar rakyat.  Sementara itu, bangunan Pasar Cik Puan tak kunjung selesai bangunannya.

‘’Meski sempat ada wacana Pemko menyerahkan lanjutan pembangunannya ke pihak ketiga, namun sampai kini belum juga terealisasi. Juga ada keinginan dari provinsi untuk pembagunan melalui APBN. Namun semua hanya retorika tanpa bukti yang nyata,’’ kata Ruslan lagi.

Ruslan menegaskan, harus ada kepastian secepatnya soal nasib Pasar Cik Puan. “Harus jelas, mau diapakan Pasar Cik Puan itu, karena ada ribuan pedagang menunggu pasar itu dibangun,” ungkapnya.(*7/ali/gus)

 

 (RIAUPOS.CO) –  Banyak pihak berharap Pasar Cik Puan bisa cepat selesai pembangunannya. Tak hanya pedagang, masyarakat, tapi juga kalangan pengamat dan wakil rakyat.

Hingga kini, pedagang masih bertahan di tempat penampungan sementara (TPS) yang tidak layak. Pedagang tak dibangunkan kios dan los yang permanen. Mereka harus berjualan di kedai semi permanen berbahan kayu.

- Advertisement -

Jika hujan, pengunjung pasar harus kehujanan. Belum lagi ancaman kebakaran sewaktu-waktu karena sambungan listrik yang tidak standar. Sejak berjualan di TPS, tercatat sudah tiga kali kebakaran terjadi. 2011, 2013, dan 2015.

Tak kunjung selesainya pembangunan pasar jelas mengecewakan pedagang.

- Advertisement -

Herman (47), seorang pedagang di Pasar Cik Puan berharap bangunan pasar yang terbengkalai dapat segera diselesaikan.

‘’Kami berharap pasar ini cepat diselesaikan pembangunannya. Sehingga Pasar Cik Puan ini bisa menjadi pasar tradisional yang bersih dan nyaman bagi pedagang dan juga pembeli yang datang ke sini,’’ ujarnya, belum lama ini.

Pemerintah, kritik Herman, harusnya tidak mesti mempertahankan rasa ego masing-masing. Akan tetapi mencarikan solusi dari masalah yang ada itu. ‘’Kalau di lokasi pasar ini ada aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga Provinsi Riau, ya didudukkan bersama, dibicarakan bersama. Sehingga dari pertemuan itu didapat satu kesepakatan,’’ katanya.

Perjanjian Kerja Sama Awal

Pengamat perkotaan Mardianto Manan termasuk orang yang mengikuti sejak awal pembangunan Pasar Cik Puan. Ia bahkan sempat mengkritik mantan Wali Kota Pekanbaru H Herman Abdullah yang memulai pembangunan Pasar Cik Puan. Hingga kemudian Herman Abdullah memberikannya penjelasan dan juga menyerahkan kopian surat perjanjian antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau.

Baca Juga:  Kontribusi Komunitas Santri Riau Atasi Krisis Darah di Pekanbaru

‘’Saya punya di rumah surat itu. Herman Abdullah yang mengasih ke saya karena dia pernah saya salahkan,’’ ungkapnya, kemarin.

Ia mengatakan wali kota harus memahami duduk persoalan disana jika ingin polemik tuntas. ’’Lihat pokok masalahnya, Firdaus tahu tidak masalahnya. Tanah itu ada dua pemilikan disana. Ada Pasar Cik Puan punya Pemko Pekanbaru dan ada eks Terminal Mayang terurai punya Pemerintah Provinsi Riau,’’ jelas dia.

Rangka bangunan yang saat ini berdiri kata Mardianto berada diatas lahan Pasar Cik Puan. Sementara parkir dan taman di depannya adalah eks Terminal Mayang Terurai milik Pemprov Riau. ‘’Dahulu, saat Wali Kota Herman Abdullah mengambil alih pembangunan Pasar Cik Puan dan sekitarnya, itu koordinasi dengan pemerintah provinsi.  Rusli Zainal gubernur dan Wan Abu Bakar wakil gubernur nya. Kemudian dibuatlah semacam MoU. Wan Abu Bakar saat gubernur yang meneken suratnya,’’ urainya.

MoU ini berisi beberapa hal yang disepakati. Di antaranya adalah Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru bersepakat untuk bekerja sama. Lalu, pembangunan dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dengan syarat dibangun memakai APBD dan tidak boleh dipijak ketiga kan.  Ini agar murni pasar tradisional. Kalau ke pihak ketiga, hilanglah itu,’’ imbuhnya.

Soal keinginan Wako Firdaus membangun gedung 15 lantai di  Pasar Cik Puan, Mardianto Manan menyebut, jika pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga secara sepihak, maka perjanjian awal yang sudah disepakati batal. ‘’Kalau diganggu dan diserahkan ke pihak ketiga, itu perjanjian batal demi hukum. Harus dibuat yang baru lagi. Makanya sekarang pahamkan masalah ini dulu. Kalau pemko ngotot, carilah ihwal pertama kali bekerja sama,’’ ulasnya.

Baca Juga:  49 Kendaraan Balap Liar Diamankan, Bisa Diambil dengan Surat Lengkap 

Pemko Seharusnya Tanggung Jawab

Dalam pada itu, anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai.

“Ya Pemko harus tanggung jawablah. Bangunan pasar ini kewajiban pemko untuk menyediakannya. Jangan salahkan pedagang jika mulai nyiyir soal kondisi bangunan saat ini. Apa mau dijadikan sebagai bangunan hantu berkumpul?” kata Ruslan Tarigan, kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa ada hak warga yang harus dipenuhi pemerintah. Salah satunya penyediaan tempat yang harus dijadikan sebagai pasar rakyat.  Sementara itu, bangunan Pasar Cik Puan tak kunjung selesai bangunannya.

‘’Meski sempat ada wacana Pemko menyerahkan lanjutan pembangunannya ke pihak ketiga, namun sampai kini belum juga terealisasi. Juga ada keinginan dari provinsi untuk pembagunan melalui APBN. Namun semua hanya retorika tanpa bukti yang nyata,’’ kata Ruslan lagi.

Ruslan menegaskan, harus ada kepastian secepatnya soal nasib Pasar Cik Puan. “Harus jelas, mau diapakan Pasar Cik Puan itu, karena ada ribuan pedagang menunggu pasar itu dibangun,” ungkapnya.(*7/ali/gus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari