Jumat, 22 November 2024

Wako Revisi Instruksi Operasional THM

- Advertisement -

Semua Wajib Tutup Tanpa Terkecuali

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sempat jadi kon­tro­versi karena disorot banyak pihak,Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhirnya merevisi instruksi tentang operasional tempat hiburan malam (THM) di bulan Ramadan. Jika sebelumnya  ada pengecualikan THM fasilitas hotel, kini Wako melarang operasional seluruh THM tanpa terkecuali.

- Advertisement -

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan instruksi Wali Kota Pekanbaru dengan No.003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M di tengah pandemi wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.

Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Namun, terbitnya instruksi tersebut dinilai bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang yang bukan di hotel.

Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan club malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kecamatan Tampan Termasuk Rawan Karhutla

Ramai disorot, Wako Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan. "Untuk hiburan tutup semua, tidak ada pengecualian,"kata dia, Kamis (15/4).

Tak ditampiknya,  terdapat kekeliruan dalam instruksi tersebut. "Memang ada kekeliruan itu, sebenarnya untuk hiburan malam itu semua, tidak ada pengecualian,"imbuhnya.

Dia mengklaim, bersama Forkopimda sudah sepakat bahwa seluruh hiburan malam tutup selama Ramadan. "Tutup semua tidak ada pengecualian, begitu ada berita ini. Sepertinya ada yang salah. Kami tegaskan, sejak awal Forkopimda sepakat seluruh hiburan malam tutup selama Ramadan, tidak ada pengecualian untuk di fasilitas hotel,"urainya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel. Bahkan Kapolda juga telah meminta agar dilakukan razia pada tempat hiburan yang masih buka.

Baca Juga:  STIKes Payung Negeri Taja Kuliah Pakar HIV/AIDS

Penegasan itu disampaikan Kapolda setelah Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan memberi izin untuk tempat hiburan fasilitas hotel.

"Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini. Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel,"imbuh Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui keterangan tertulisnya Selasa (13/4).

Adapun perintah razia oleh Kapolda mencakupi karaoke, pub serta club malam yang menjadi fasilitas hotel. Kapolda menyebut bahwa seharusnya pada bulan suci ramadan ini, pemerintah Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk mencari berkah Ramadan. Bukan malah membuat peraturan yang memberi izin tempat hiburan buka.

"Sudah seharusnya selama bulan suci ini kita mencari berkah Ramadan, bukan membuat peraturan seperti itu. Saya memastikan, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel,"tegasnya.(ali)

 

Semua Wajib Tutup Tanpa Terkecuali

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sempat jadi kon­tro­versi karena disorot banyak pihak,Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhirnya merevisi instruksi tentang operasional tempat hiburan malam (THM) di bulan Ramadan. Jika sebelumnya  ada pengecualikan THM fasilitas hotel, kini Wako melarang operasional seluruh THM tanpa terkecuali.

- Advertisement -

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan instruksi Wali Kota Pekanbaru dengan No.003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M di tengah pandemi wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.

Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Namun, terbitnya instruksi tersebut dinilai bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang yang bukan di hotel.

- Advertisement -

Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan club malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Biro Ekonomi 

Ramai disorot, Wako Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan. "Untuk hiburan tutup semua, tidak ada pengecualian,"kata dia, Kamis (15/4).

Tak ditampiknya,  terdapat kekeliruan dalam instruksi tersebut. "Memang ada kekeliruan itu, sebenarnya untuk hiburan malam itu semua, tidak ada pengecualian,"imbuhnya.

Dia mengklaim, bersama Forkopimda sudah sepakat bahwa seluruh hiburan malam tutup selama Ramadan. "Tutup semua tidak ada pengecualian, begitu ada berita ini. Sepertinya ada yang salah. Kami tegaskan, sejak awal Forkopimda sepakat seluruh hiburan malam tutup selama Ramadan, tidak ada pengecualian untuk di fasilitas hotel,"urainya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel. Bahkan Kapolda juga telah meminta agar dilakukan razia pada tempat hiburan yang masih buka.

Baca Juga:  Jasa Penukaran Uang Marak di Pinggir Jalan

Penegasan itu disampaikan Kapolda setelah Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan memberi izin untuk tempat hiburan fasilitas hotel.

"Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini. Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel,"imbuh Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui keterangan tertulisnya Selasa (13/4).

Adapun perintah razia oleh Kapolda mencakupi karaoke, pub serta club malam yang menjadi fasilitas hotel. Kapolda menyebut bahwa seharusnya pada bulan suci ramadan ini, pemerintah Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk mencari berkah Ramadan. Bukan malah membuat peraturan yang memberi izin tempat hiburan buka.

"Sudah seharusnya selama bulan suci ini kita mencari berkah Ramadan, bukan membuat peraturan seperti itu. Saya memastikan, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel,"tegasnya.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari