PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur detail pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru ditandatangani, Rabu (15/4) kemarin. Secara resmi, pemberlakuan PSBB akan diumumkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (16/4).
Perwako Pekanbaru yang mengatur pemberlakuan PSBB ini diberi nomor 74/2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
''Sudah ditandatangani. Siang ini Pak Wali (Dr H Firdaus ST MT,red),'' kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Kamis (16/4) siang.
Pengumuman oleh Wako Pekanbaru ini bertujuan menyampaikan bahwa PSBB efektif berlaku Jumat (17/4) selama 14 hari. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang atau warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.
Perwako itu juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah selama pelaksanaan PSBB. Seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Termasuk juga aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Perwako itu juga merinci soal pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Artinya, aktivitas bekerja di tempat kerja diganti dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.
Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. Kemudian menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, mengatur jam kerja serta menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Perusahaan diminta memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
Perwako itu juga membuat pengecualian. Artinya, ada beberapa instansi dan perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang tetap boleh buka dan beroperasi. Seperti pelayanan pemerintah dan swasta atau perusahaan komersial dan swasta serta perusahaan pelayanan hingga media massa.
Diatur pula pada kegiatan perhotelan atau usaha sejenisnya. Penanggung jawab wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service), meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Kemudian melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel dan mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Selanjutnya, pembatasan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah juga diatur. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu. Artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa. Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah.
Serta melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing, menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing. Serta membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Perwako itu juga merinci pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan untuk Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman