PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran miliaran rupiah bakal dikucurkan Pemko Pekanbaru dalam penanggulangan wabah virus corona di Kota Pekanbaru. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pemamfaatan dana bersumber dari APBD tersebut tepat sasaran.
Kajari Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan, pihaknya segera membentuk tim khusus yang berasal dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan Intelijen. Tim inilah sebutnya, bertugas melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, disampaikan Andi, dirinya juga telah mengikuti rapat bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT serta Forkompinda membahas persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu, sambungnya, pihaknya siap membantu pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
"Kami akan melakukan kegiatan pendampingan terkait pengelolaan dana dan anggaran yang di-refocusing dengan realokasi," ungkap Andi Suharlis, Rabu (15/4).
Masih kata Andi, pihaknya juga mengingatkan pihak terkait hanya konsen melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Melainkan juga tetap mengedepankan prinsip yang benar dalam kegiatan pengadaan dan penggunaan dana penanganan corona.
"Prinsip pengadaan dan penggunaan anggaran harus tepat sasaran. Jangan sampai tidak taat aturan, tidak tepat sasaran. Nanti malah ada masalah baru di kemudian hari," papar mantan Aspidsus Kejati Lampung itu.
Diakuinya, pihaknya telah menerima surat dari Pemko Pekanbaru mengenai permohonan pendampingan hukum penggunaan biaya tak terduga (BTT) untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi Covid-19. Pada surat itu, ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan dana BTT di antaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial dan Pemakaman, Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan.
"Kami siapkan dan menunjuk personel yang nantinya melakukan kajian, diskusi dengan empat OPD itu terkait dengan Surat Edaran Menteri Keuangan. Ini terkait bagaimana untuk merefocusing, merealokasi anggaran itu," imbuhnya.
Tim yang akan dibentuk itu nantinya, akan turut melakukan pendampingan di lapangan. Khususnya, dalam pengadaan dan penyaluran bantuan. Hal ini, agar warga yang menerima bantuan tidak salah sasaran.(rir)