Sabtu, 27 September 2025
spot_img
spot_img

Kejari Berikan Pendampingan dan Pengamanan Anggaran Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran miliaran rupiah bakal dikucurkan Pemko Pekanbaru dalam penanggulangan wabah virus corona di Kota Pekanbaru. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pemamfaatan dana bersumber dari APBD tersebut tepat sasaran.

Kajari Pekanbaru Andi Suharlis me­­ngatakan, pi­haknya segera mem­ben­tuk tim khu­sus yang berasal da­ri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan Intelijen. Tim ini­lah sebutnya, bertugas me­­lakukan pendampingan dan pengamanan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Selain itu, disampaikan Andi, dirinya juga telah mengikuti rapat bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT serta Forkompinda membahas persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu, sambungnya, pihaknya siap membantu pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Penanganan Banjir Harus Serius

"Kami akan melakukan kegiatan pendampingan terkait pengelolaan dana dan anggaran yang di-refocusing dengan realokasi," ungkap Andi Suharlis, Rabu (15/4).

Masih kata Andi, pihaknya juga mengingatkan pihak terkait hanya konsen melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Melainkan juga tetap mengedepankan prinsip yang benar da­lam kegiatan pengadaan dan penggunaan dana penanganan corona.

"Prinsip pengadaan dan penggunaan anggaran harus tepat sasaran. Jangan sampai tidak taat aturan, tidak tepat sasaran. Nanti malah ada masalah baru di kemudian hari," papar mantan Aspidsus Kejati Lampung itu.

Diakuinya, pi­hak­nya telah me­­­­­nerima surat dari Pemko Pe­­kan­­­baru mengenai permohonan pen­dampingan hukum peng­gunaan biaya tak ter­duga (BTT) untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi Covid-19. Pada surat itu, ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan da­na BTT di antaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial dan Pemakaman, Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  DPKP Dapat Tambahan Dua Unit Mobil Damkar

"Kami siapkan dan menunjuk personel yang nantinya melakukan kajian, diskusi dengan empat OPD itu terkait dengan Surat Edaran Menteri Keuangan. Ini terkait bagaimana untuk merefocusing, merealokasi anggaran itu," imbuhnya.

Tim yang akan dibentuk itu nantinya, akan turut melakukan pendampingan di lapangan. Khususnya, dalam pengadaan dan penyaluran bantuan. Hal ini, agar warga yang menerima bantuan tidak salah sasaran.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran miliaran rupiah bakal dikucurkan Pemko Pekanbaru dalam penanggulangan wabah virus corona di Kota Pekanbaru. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pemamfaatan dana bersumber dari APBD tersebut tepat sasaran.

Kajari Pekanbaru Andi Suharlis me­­ngatakan, pi­haknya segera mem­ben­tuk tim khu­sus yang berasal da­ri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan Intelijen. Tim ini­lah sebutnya, bertugas me­­lakukan pendampingan dan pengamanan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Selain itu, disampaikan Andi, dirinya juga telah mengikuti rapat bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT serta Forkompinda membahas persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu, sambungnya, pihaknya siap membantu pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Jelang UAMBN, Gelar Khatam Alquran dan Lantik Rohis

"Kami akan melakukan kegiatan pendampingan terkait pengelolaan dana dan anggaran yang di-refocusing dengan realokasi," ungkap Andi Suharlis, Rabu (15/4).

Masih kata Andi, pihaknya juga mengingatkan pihak terkait hanya konsen melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

- Advertisement -

Melainkan juga tetap mengedepankan prinsip yang benar da­lam kegiatan pengadaan dan penggunaan dana penanganan corona.

"Prinsip pengadaan dan penggunaan anggaran harus tepat sasaran. Jangan sampai tidak taat aturan, tidak tepat sasaran. Nanti malah ada masalah baru di kemudian hari," papar mantan Aspidsus Kejati Lampung itu.

- Advertisement -

Diakuinya, pi­hak­nya telah me­­­­­nerima surat dari Pemko Pe­­kan­­­baru mengenai permohonan pen­dampingan hukum peng­gunaan biaya tak ter­duga (BTT) untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi Covid-19. Pada surat itu, ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan da­na BTT di antaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial dan Pemakaman, Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  DPKP Dapat Tambahan Dua Unit Mobil Damkar

"Kami siapkan dan menunjuk personel yang nantinya melakukan kajian, diskusi dengan empat OPD itu terkait dengan Surat Edaran Menteri Keuangan. Ini terkait bagaimana untuk merefocusing, merealokasi anggaran itu," imbuhnya.

Tim yang akan dibentuk itu nantinya, akan turut melakukan pendampingan di lapangan. Khususnya, dalam pengadaan dan penyaluran bantuan. Hal ini, agar warga yang menerima bantuan tidak salah sasaran.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggaran miliaran rupiah bakal dikucurkan Pemko Pekanbaru dalam penanggulangan wabah virus corona di Kota Pekanbaru. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pemamfaatan dana bersumber dari APBD tersebut tepat sasaran.

Kajari Pekanbaru Andi Suharlis me­­ngatakan, pi­haknya segera mem­ben­tuk tim khu­sus yang berasal da­ri Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan Intelijen. Tim ini­lah sebutnya, bertugas me­­lakukan pendampingan dan pengamanan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Selain itu, disampaikan Andi, dirinya juga telah mengikuti rapat bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT serta Forkompinda membahas persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu, sambungnya, pihaknya siap membantu pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Baru Kerja 4 Hari, ART Sikat Emas Rp150 Juta

"Kami akan melakukan kegiatan pendampingan terkait pengelolaan dana dan anggaran yang di-refocusing dengan realokasi," ungkap Andi Suharlis, Rabu (15/4).

Masih kata Andi, pihaknya juga mengingatkan pihak terkait hanya konsen melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Melainkan juga tetap mengedepankan prinsip yang benar da­lam kegiatan pengadaan dan penggunaan dana penanganan corona.

"Prinsip pengadaan dan penggunaan anggaran harus tepat sasaran. Jangan sampai tidak taat aturan, tidak tepat sasaran. Nanti malah ada masalah baru di kemudian hari," papar mantan Aspidsus Kejati Lampung itu.

Diakuinya, pi­hak­nya telah me­­­­­nerima surat dari Pemko Pe­­kan­­­baru mengenai permohonan pen­dampingan hukum peng­gunaan biaya tak ter­duga (BTT) untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi Covid-19. Pada surat itu, ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menggunakan da­na BTT di antaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial dan Pemakaman, Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Pusat Minta Pemko Siapkan Data DTKS Masyarakat Miskin

"Kami siapkan dan menunjuk personel yang nantinya melakukan kajian, diskusi dengan empat OPD itu terkait dengan Surat Edaran Menteri Keuangan. Ini terkait bagaimana untuk merefocusing, merealokasi anggaran itu," imbuhnya.

Tim yang akan dibentuk itu nantinya, akan turut melakukan pendampingan di lapangan. Khususnya, dalam pengadaan dan penyaluran bantuan. Hal ini, agar warga yang menerima bantuan tidak salah sasaran.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari