Senin, 8 Juli 2024

Lakukan Penganiayaan hingga Kening Robek

KOTA (RIAUPOS.CO) — Bukan pertama kalinya membuat resah masyarakat karena ulahnya yang memeras warga sekitar Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Warga yang tak tahan pun melapor insiden tragis ke Polsek Bukit Raya, dimana jidat korban pada bagian kanannya diserang dengan benda tajam pisau.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar kepada Riau Pos, Kamis (16/1) membenarkan adanya laporan warga.

- Advertisement -

"Laporan warga masuk pada Selasa (7/1) atas nama Muhammad Aripin Sitompul (korban) di Jalan Garuda Ujung. Saat berada di rumah tiba-tiba datang pelaku yang kini jadi tersangka EF membawa pisau dan menyayatnya di kening kanannya, lalu ditendang. Sehingga terjatuh," sebutnya.

Lebih jauh, perkara lain yang dilakukan yaitu memeras pedagang durian, memecah kaca pedagang bakso, memecah gelas salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad dan memeras pihak SPBU untuk memberinya secara gratis.

Baca Juga:  29 Imigran Bangladesh Diamankan di Payung Sekaki

"Beragam laporan yang masuk itu, unit reskrim langsung bergerak mencari tersangka EF yang berhasil diamankan pada Senin (13/1). Tak hanya itu EF pun konsumsi narkoba sejak 2013," urainya.

- Advertisement -

Hal itu pun dipertegas Kanit Reskrim Iptu Aspikar. Katanya, korban sudah divisum dan EF dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.

"Tingkahnya yang meresahkan masyarakat tentunya harus diadili dan kami tindak lebih lanjut," sebutnya. (s)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Bukan pertama kalinya membuat resah masyarakat karena ulahnya yang memeras warga sekitar Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Warga yang tak tahan pun melapor insiden tragis ke Polsek Bukit Raya, dimana jidat korban pada bagian kanannya diserang dengan benda tajam pisau.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar kepada Riau Pos, Kamis (16/1) membenarkan adanya laporan warga.

"Laporan warga masuk pada Selasa (7/1) atas nama Muhammad Aripin Sitompul (korban) di Jalan Garuda Ujung. Saat berada di rumah tiba-tiba datang pelaku yang kini jadi tersangka EF membawa pisau dan menyayatnya di kening kanannya, lalu ditendang. Sehingga terjatuh," sebutnya.

Lebih jauh, perkara lain yang dilakukan yaitu memeras pedagang durian, memecah kaca pedagang bakso, memecah gelas salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad dan memeras pihak SPBU untuk memberinya secara gratis.

Baca Juga:  29 Imigran Bangladesh Diamankan di Payung Sekaki

"Beragam laporan yang masuk itu, unit reskrim langsung bergerak mencari tersangka EF yang berhasil diamankan pada Senin (13/1). Tak hanya itu EF pun konsumsi narkoba sejak 2013," urainya.

Hal itu pun dipertegas Kanit Reskrim Iptu Aspikar. Katanya, korban sudah divisum dan EF dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.

"Tingkahnya yang meresahkan masyarakat tentunya harus diadili dan kami tindak lebih lanjut," sebutnya. (s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari