Categories: Pekanbaru

Berharap Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan PPS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru (KPP Madya Pekanbaru) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) menyelenggarakan penyuluhan gabungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Kanwil DJP Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh 35 Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya Pekanbaru.

Kepala KPP Madya Pekanbaru Oktianadi Trianto berharap agar wajib pajak yang telah menghadiri penyuluhan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

"Kalau dilihat dari keuntungannya ya, tarifnya dibandingkan tarif normal 25 persen, kalau bapak/ibu ikut program ini cuma 6 persen, ada yang 8 persen, ada yang 11 persen tergantung asetnya. Saya harapkan kesempatan tersebut benar-benar dimanfaatkan," ujarnya, Selasa (14/6).

Oktianadi melanjutkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membangun sistem teknologi informasi yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi/data baik dalam maupun luar negeri.

Sehingga menurutnya, program ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mengungkapkan keseluruhan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Mengingat PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari menyampaikan  sampai dengan 11 Juni 2022, PPS telah diikuti 1.215 wajib pajak yang  terdaftar di Kanwil DJP Riau dengan 1.468 surat keterangan. Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dari PPS ini telah mencapai Rp198,48 miliar dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp1,98 triliun dengan rincial Rp1,47 T berasal dari deklarasi dalam negeri dan Rp87,21 M dari deklarasi luar negeri.

PPS sendiri merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Selain terbebas dari sanksi administratif manfaat dari mengikuti program ini adalah adanya jaminan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan  dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Dalam kegiatan ini, penyelenggara menyediakan meja konsultasi. Sehingga setelah acara selesai, wajib pajak yang memiliki pertanyaan seputar PPS dapat langsung mengkonsultasikannya ke account representative (AR) yang telah berjaga di meja konsultasi.

Oktianadi juga menambahkan wajib pajak dapat langsung datang ke KPP Madya Pekanbaru apabila ingin melakukan asistensi PPS. "Apabila masih ada yang ingin ditanyakan, sampai batas akhir nanti bapak/ibu dapat datang langsung ke KPP Madya Pekanbaru," Kata Oktianadi.

Selain di aula Kanwil DJP Riau, kegiatan penyuluhan gabungan PPS  juga akan diadakan di daerah-daerah lainnya  yang merupakan wilayah kerja Kanwil DJP Riau dengan berkoordinasi bersama seluruh KPP dan KP2KP yang meliputi Bagan Batu, Rengat, Siak, Tembilahan dan Bengkalis dari tanggal 14 sampai dengan 23 Juni 2022.(anf)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

1 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

1 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

1 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago