PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyerahkan santunan BPJamsostek sebesar Rp208.305.020 kepada dua ahli waris korban kecelakaan kerja dan meninggal karena sakit.
Penyerahan santunan ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Bulan K3 Nasional Pekanbaru, Provinsi Riau yang dipusatkan di halaman PTPN V, Jumat (15/2).
Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini memiliki rencana strategis nasional guna meningkatkan tenaga kerja yang berdaya saing dan iklim hubungan industrial yang kondusuif. Untuk mewujudkan itu harus didukung oleh penerapan rangkaian kegiatan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sehingga terciptalah tenaga kerja yang aman, nyaman, sehat dan produktif.
"Data BPJamsostek mencatat 2018 secara nasional angka kecelakaan di tempat kerja sebanyak 114.148 kasus, menurun pada tahun 2019 menjadi 77.290 kasus. Sedangkan Riau ada 14.320 kasus," ujar Ida.
Menaker mengajak semua pihak menjadikan prestasi penurunan kecelakaan kerja itu sebagai penyemangat agar seluruh pengusaha, stakeholder, serikat pekerja melakukan pengawasan dan kesadaran dalam meningkatkan K3.
"Jangan sampai K3 dianggap sebagai penghambat investasi justru penyemangat penjaga investasi, karena K3 adalah soal nyawa," tegasnya.
Sementara itu Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbarriau Pepen S Almas mengatakan, BP Jamsostek telah menyerahkan dua santunan secara simbolis, yakin kematian dan kecelakaan kerja.
Adapun penerima santunan pertama adalah ahli waris dari almarhum Heri Kuswanto, yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja, mendapatkan total santunan sebesar Rp161.933.980 dan uang pensiun Rp350.700 per bulan.
Sementara untuk penerima kedua adalah ahli waris dari almarhum Febrian Alvio Rhamadhan, meninggal karena sakit. Total santunan yang diterima sebesar Rp45.869.640 ditambah Rp350.700, per bulan. Total santunan yang diserahkan sebesar Rp208.305.020.
Almas menambahkan santunan tersebut merupakan peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," ujar Almas.(hen)