PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, saat ini masih memproses Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang dilantik menjadi pejabat beberapa waktu lalu dan belakangan diketahui positif mengkonsumsi narkoba. BKD mengaku tengah memproses pencopotan jabatan oknum PNS tersebut.
"Kami masih proses pencopotan jabatan yang bersangkutan," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan.
Selain mencopot jabatan, lanjut Ikhwan, pihaknya juga saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk melakukan asesmen pada salah satu pejabat di lingkungan Dinas PUPR tersebut. Nantinya, pihak BNNP lah yang menentukan apakah yang bersangkutan perlu dilakukan rehabilitasi atau proses lainnya.
"Jadi nanti pihak BNNP Riau yang memproses soal narkobanya, kami akan menunggu laporan saja," sebutnya.
Saat ditanyakan apakah oknum PNS tersebut akan diberhentikan sebagai PNS, Ikhwan mengatakan bahwa untuk melakukan pemecatan terhadap PNS harus melalui prosedur yang ada. Namun hasil pemeriksaan dari BNNP Riau nantinya bisa dijadikan dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
"Kalau untuk memecat PNS ada aturannya. Yang jelas kami akan menunggu hasil dari BNNP terlebih dahulu," ujarnya.
Terkait kecolongannya hingga bisa pejabat yang mengkonsumsi narkoba bisa dilantik dan mendapatkan jabatan, Ikhwan mengaku sebelum menentukan jabatan bagi yang bersangkutan. Saat itu, hasil tes urine yang dilakukan sebelumnya belum keluar. Sehingga pihaknya tidak tahu jika oknum PNS tersebut mengkonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine nya kan lama keluar, jadi saat penentuan jabatan itu belum tahu kalau dia mengkonsumsi narkoba. Kalau sudah tahu, pasti tidak akan diberikan jabatan," tegas Ikhwan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution marah saat mengetahui ada oknum PNS yang positif narkoba dan mendapat jabatan saat pelantikan beberapa waktu lalu.
"Ada satu oknum PNS yang positif menggunakan narkoba dan dilantik. Ini jelas membuat Pak Gubernur Riau dan saya marah. Tidak ada cerita PNS yang mengkonsumsi narkoba atau terkait kasus korupsi dilantik menduduki jabatan. Saya akan tindaklanjuti, apakah dipecat atau non job," kata Edy Nasution.
Dikatakan Edy Nasution, mekanisme seorang PNS menduduki suatu jabatan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejauh ini pelantikan eselon III dan IV sesuai aturan, hanya saja kecolongan satu oknum ASN yang postif narkoba tetap dilantik.
"Hal ini sudah kita tindaklanjuti ke BKD Riau, untuk segera digantikan. Masih banyak ASN Pemprov Riau yang kompeten dan bisa bekerja profesional," ujarnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru