Kamis, 4 Juli 2024

Satpam Jadi Pengedar Narkoba

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pria berkostum orange itu kini menjadi tahanan Polsek Payung Sekaki karena ulahnya menjadi pengedar barang haram ekstasi. Pekerjaannya sebagai satpam itu dimanfaatkan untuk mencari rejeki tambahan. Satpam berinisial  HW itu bekerja di salah satu pusat berpelanjaan di Kota Pekanbaru.

HW mengakui telah melakukan transaksi kepada DS. "Hasilnya untuk digunakan sehari-hari dan menafkahi keluarga. Barang itu saya dapat dari An yang tinggal di Kampung Dalam. Namun belum pernah jumpa," katanya yang juga pemakai itu.

- Advertisement -

Sementara DS yang baru melakukan pembelian itu pun menjadi petunjuk awal Tim Opsnal Payung Sekaki dalam melakukan pemburuan langkahnya hingga diringkuslah HW.

Hal itu diperjelas Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino, Selasa (12/11). "Mulanya kami melakukan penangkapan terhadap DS tepatnya di depan Plaza Senapelan. Dari tangan DS diamankan pil ekstasi tujuh butir warna cokelat merek kodok yang didapat dari HW," jelasnya.

Baca Juga:  Hunian Eksklusif Berkonsep Resort

Setelah diamankan DS pada Kamis (31/10) pukul 00.45 WIB, tim melakukan undercover buy kepada HW dan berhasil diamankan pada pukul 01.30 di dalam Queen Club Plaza Senapelan.

- Advertisement -

"Di setiap saku HW terdapat pil ekstasi. Jumlahlah sebanyak 35 butir. Tak hanya itu HW pun kedapatan selesai konsumsi sabu. Namun, sabu itu hanya untuk konsumsi pribadi. Barang-barang itu benar didapat dari An warga Kampung Dalam yang masih jadi DPO," terangnya.

Lebih lanjut, bb milik DS yang sebanyak tujuh butir pil ekstasi itu merek kodok warna coklat berat bersih 3,52 gram. Sedangkan bb milik HW 31 butir ekstasi merek kodok warna cokelat dengan berat bersih 15,66 gram dan bb empat butir ekstasi warna pink merek burung hantu seberat 1,14 gram.

Baca Juga:  Pelanggar Prokes Didominasi Usia Produktif

Katanya, setiap butir penjualan itu di pasaran seharga Rp 180 ribu. "Dari An dihargai Rp150 ribu per butir. Sedangkan HW menjualnya Rp180 ribu per butir. Dia ambil untung Rp 30 ribu," imbuhnya.

Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(*3)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pria berkostum orange itu kini menjadi tahanan Polsek Payung Sekaki karena ulahnya menjadi pengedar barang haram ekstasi. Pekerjaannya sebagai satpam itu dimanfaatkan untuk mencari rejeki tambahan. Satpam berinisial  HW itu bekerja di salah satu pusat berpelanjaan di Kota Pekanbaru.

HW mengakui telah melakukan transaksi kepada DS. "Hasilnya untuk digunakan sehari-hari dan menafkahi keluarga. Barang itu saya dapat dari An yang tinggal di Kampung Dalam. Namun belum pernah jumpa," katanya yang juga pemakai itu.

Sementara DS yang baru melakukan pembelian itu pun menjadi petunjuk awal Tim Opsnal Payung Sekaki dalam melakukan pemburuan langkahnya hingga diringkuslah HW.

Hal itu diperjelas Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino, Selasa (12/11). "Mulanya kami melakukan penangkapan terhadap DS tepatnya di depan Plaza Senapelan. Dari tangan DS diamankan pil ekstasi tujuh butir warna cokelat merek kodok yang didapat dari HW," jelasnya.

Baca Juga:  Sisir Lokasi Rawan Berkumpulnya Warga

Setelah diamankan DS pada Kamis (31/10) pukul 00.45 WIB, tim melakukan undercover buy kepada HW dan berhasil diamankan pada pukul 01.30 di dalam Queen Club Plaza Senapelan.

"Di setiap saku HW terdapat pil ekstasi. Jumlahlah sebanyak 35 butir. Tak hanya itu HW pun kedapatan selesai konsumsi sabu. Namun, sabu itu hanya untuk konsumsi pribadi. Barang-barang itu benar didapat dari An warga Kampung Dalam yang masih jadi DPO," terangnya.

Lebih lanjut, bb milik DS yang sebanyak tujuh butir pil ekstasi itu merek kodok warna coklat berat bersih 3,52 gram. Sedangkan bb milik HW 31 butir ekstasi merek kodok warna cokelat dengan berat bersih 15,66 gram dan bb empat butir ekstasi warna pink merek burung hantu seberat 1,14 gram.

Baca Juga:  Soal Vaksinasi Anak, Disdik Jangan Paksakan Kehendak

Katanya, setiap butir penjualan itu di pasaran seharga Rp 180 ribu. "Dari An dihargai Rp150 ribu per butir. Sedangkan HW menjualnya Rp180 ribu per butir. Dia ambil untung Rp 30 ribu," imbuhnya.

Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari