PEKANBARU (RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperpanjang status masa tahanan kota para tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengakui, pihaknya memperpanjang masa penahanan kedua tersangka di tahap penyidikan. Hal itu, lantaran masa penahanannya berakhir. "Hari ini (kemarin, red) perpanjangan masa tahanan (Hafes dan Rahmad Dahnil)," ungkap Hilman, Selasa (12/10)
Saat ini, sambung Hilman, penyidik Pidsus masih melakukan proses penyidikan perkara tersebut, salah satu dengan memeriksa para-para saksi yang disinyalir mengetahui kasus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau. "Iya (masih pemeriksaan saksi dan pemberkasan perkara)," imbuhnya.
Kedua tersangka sebelumnya sempat ditahan di sela-sela proses penyidikan, karena dinilai tidak kooperatif. Namun, seiring berjalannya waktu mereka dikeluarkan dari Rutan pada, Jumat (7/8) dengan status sebagai tahanan kota.
Pada perkara ini, perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.(rir)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperpanjang status masa tahanan kota para tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengakui, pihaknya memperpanjang masa penahanan kedua tersangka di tahap penyidikan. Hal itu, lantaran masa penahanannya berakhir. "Hari ini (kemarin, red) perpanjangan masa tahanan (Hafes dan Rahmad Dahnil)," ungkap Hilman, Selasa (12/10)
- Advertisement -
Saat ini, sambung Hilman, penyidik Pidsus masih melakukan proses penyidikan perkara tersebut, salah satu dengan memeriksa para-para saksi yang disinyalir mengetahui kasus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau. "Iya (masih pemeriksaan saksi dan pemberkasan perkara)," imbuhnya.
Kedua tersangka sebelumnya sempat ditahan di sela-sela proses penyidikan, karena dinilai tidak kooperatif. Namun, seiring berjalannya waktu mereka dikeluarkan dari Rutan pada, Jumat (7/8) dengan status sebagai tahanan kota.
- Advertisement -
Pada perkara ini, perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.(rir)