PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS (ZAS) yang menyandang status tersangka KPK, kembali dilarang ke luar negeri (LN). Setelah pada 3 Mei lalu dan berakhir 3 November, kini pencegahan diperpanjang lembaga antirasuah terhitung 8 November hingga enam bulan ke depan. Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 November 2019," kata Febri Diansyah kepada Riau Pos, Selasa (12/11) melalui pesan elektronik WhatsApp.
Dijelaskan Febri, dalam proses pencekalan ke luar negeri ini, pihaknya mengambil langkah terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh Zulkifli AS yang merupakan Wako Dumai.
"Terkait penerimaan gratifikasi oleh ZAS," sambungnya.
Bahkan KPK, lanjut Febri, telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Wako Dumai periode 2016-2021 ini telah menjadi tersangka KPK sejak setahun terakhir dan penyidik KPK masih terus mendalami dugaan perkara tindak pidana korupsi Wako. Sebelumnya, pencegahan ke luar negeri juga telah dilakukan KPK terhadap ZAS selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019 kemarin. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.
Pertama, tindak pidana korupsi suap, Zulkifli diduga memberikan uang Rp550 juta ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Kedua, tindak pidana gratifikasi. Dalam hal ini, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta atas perkara DAK yang sama.(egp)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS (ZAS) yang menyandang status tersangka KPK, kembali dilarang ke luar negeri (LN). Setelah pada 3 Mei lalu dan berakhir 3 November, kini pencegahan diperpanjang lembaga antirasuah terhitung 8 November hingga enam bulan ke depan. Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 November 2019," kata Febri Diansyah kepada Riau Pos, Selasa (12/11) melalui pesan elektronik WhatsApp.
- Advertisement -
Dijelaskan Febri, dalam proses pencekalan ke luar negeri ini, pihaknya mengambil langkah terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh Zulkifli AS yang merupakan Wako Dumai.
"Terkait penerimaan gratifikasi oleh ZAS," sambungnya.
- Advertisement -
Bahkan KPK, lanjut Febri, telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Wako Dumai periode 2016-2021 ini telah menjadi tersangka KPK sejak setahun terakhir dan penyidik KPK masih terus mendalami dugaan perkara tindak pidana korupsi Wako. Sebelumnya, pencegahan ke luar negeri juga telah dilakukan KPK terhadap ZAS selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019 kemarin. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.
Pertama, tindak pidana korupsi suap, Zulkifli diduga memberikan uang Rp550 juta ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Kedua, tindak pidana gratifikasi. Dalam hal ini, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta atas perkara DAK yang sama.(egp)